Belanja Pegawai

Sabtu, 19 Januari 2013

Berdasarkan data APBD 2010 dikutip dalam Setagu (2011), anggaran untuk belanja pegawai rata-rata di daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota mencapai 54%. Angka ini termasuk tinggi karena berarti menekan alokasi belanja lain yang berkaitan dengan kepentingan khalayak misalnya untuk pembangunan infrastruktur. Data yang ada menunjukkan Pemerintah Daerah berjumlah 524 terdiri dari 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota.

Data Jumlah Pemda berdasar Persentase Gaji terhadap APBD
No
Persentase Gaji terhadap APBD
Jumlah Pemda
1
0 – 19%
7
2
20% – 29%
29
3
30% – 39%
59
4
40% – 49%
89
5
50% – 59%
130
6
60% – 69%
142
7
70% – 79%
66
8
80%-
2

Total
524
Sumber: http://setagu.net
   
Berdasarkan data FITRA (dalam Farhan, 2012), pada tahun 2011 terdapat 124 daerah yang 50% lebih anggarannya dialokasikan untuk belanja pegawai,  jumlahnya meningkat menjadi 302 daerah pada APBD 2012, bahkan 16 daerah  di antaranya menganggarkan belanja pegawai di atas 70%. Dalam RAPBN 2013, sebagian besar transfer daerah dialokasikan untuk belanja pegawai,  dalam bentuk DAU  Rp 306,2 triliun (59%), tunjangan profesi guru Rp 43,1 triliun (8%) dan tambahan penghasilan guru Rp 2,4 triliun (1%). Praktis dengan postur anggaran seperti ini, tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan mendekatkan pelayanan publik akan sulit dicapai, meski otonomi daerah  telah berjalan lebih dari satu dasawarsa.

Sebagai contoh besarnya belanja pegawai di daerah adalah apa yang terjadi di APBD Kabupaten Ngawi. Belanja Pemda Ngawi pada tahun 2011 berjumlah Rp 1.135 triliun yang terdiri dari belanja langsung (Rp 368 milyar) dan belanja tak langsung (Rp 766 milyar). Pada masing-masing belanja tersebut terdapat belanja pegawai. Belanja-belanja yang lain terdiri dari belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja pegawai mendapatkan alokasi terbesar yakni total Rp 731 milyar atau 64,38 persen.
 
 Diolah berdasarkan LKPJ Bupati Ngawi 2011

Dari paparan di atas bisa dilihat bahwa anggaran belanja pemerintah masih didominasi untuk belanja pegawai. Untuk anggaran di pemerintah pusat (kementerian), meskipun banyak urusan yang telah didesentralisasikan ke daerah namun ternyata belanja pegawainya masih tetap besar. Belanja pegawai itu antara lain disebabkan karena adanya remunerasi, politisasi birokrasi, pendirian lembaga-lembaga baru, dan sebagainya.

Pada tataran pemerintah daerah, masih banyak daerah yang mengalokasikan belanja pegawai di atas 50 persen, bahkan beberapa di antaranya di atas 70 persen. Hal ini cukup mengkhawatirkan, karena berarti kebutuhan untuk masyarakat luas dianggarkan lebih kecil. Namun demikian, besarnya belanja daerah bukan semata-mata kesalahan daerah. Sedikit banyak pemerintah (pusat) ikut menyumbang atas besarnya belanja pegawai daerah. Beberapa contoh di sini bisa disampaikan yakni rekrutmen pegawai, kenaikan gaji PNS, dan pembentukan organisasi perangkat daerah. Ketiga komponen tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah merupakan instrumen yang mesti dilaksanakan oleh daerah.

Dibutuhkan komitmen dan usaha keras dari kita semua agar anggaran negara (termasuk juga daerah) lebih memperhatikan kepentingan publik. Pemerintah harus benar-benar menghemat dan memprioritaskan kebutuhan yang lebih produktif untuk kepentingan yang lebih besar. Masyarakat juga janganlah hanya bersikap pasif saja. Diam, tidaklah menyelesaikan masalah.

Dari berbagai macam literatur tentang pedoman pengembangan rakyat, partisipasi merupakan kunci efektif dalam melakukan pemberdayaan rakyat. Dalam pemahaman pemberdayaan rakyat, partisipasi merupakan titik awal dalam peningkatan kemampuan rakyat agar bisa mandiri. Dari pemahaman tersebut partisipasi tidak bisa dilepaskan dari konsep pemberdayaan rakyat. Partisipasi diyakini sebagai ruh dalam meningkatkan kapasitas masyarakat (Puspitosari, 2006).

Dengan berperan aktif dalam penyusunan anggaran serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah mudah-mudahan anggaran akan lebih bermanfaat untuk masyarakat juga. Toh, uang yang digunakan itu hakekatnya merupakan uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak dan lain-lain. Maka alangkah baiknya jika dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Demikian.

1 komentar:

wan_dw mengatakan...

Maaf keluar dari jalur dan bukan coment ttg artikel bapak diatas, tetapi mau menanyakan yg berkaitan dg yang bapak posting tgl 18 PEB 2012, mengenai pemecatan dg tdk hormat thd pns yg yg sedang menjalani hukuman pidana. Kasus, teman saya sesama pns sedang menjalani hukuman di rutan selama 2 tahun krn kasus pidana dan baru saja diberikan sk pemberhentian dg tdk hormat. Teatapi teman saya ngotot tdk mau terima sk tsb dg alasan vonisnya kurang dari 4 tahun penjara. Tindakan teman saya tsb benar atau salah? Mohon penjelsan terkait ketentuan pemberian sk pemberhentisn dg tdk hormat krna kasus pidana. Terima kasih

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)