Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti Harmonisasi Regulasi LHKPN dan Validasi Data WL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bagi admin aplikasi e-LHKPN se-Jatim dan Jateng. Didampingi oleh 2 staf saya, Pak Jahid (Analis SDMA Ahli Muda) dan Pak Nur ((Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur) pagi hari kami sudah meluncur ke Hotel Mercure Solo Baru Sukoharjo, lokasi acara.
Untuk diketahui LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan sifatnya wajib yang harus dilaporkan setiap tahun melalui aplikasi yang dibuat dan difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beberapa regulasi tentang LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Regulasi yang lain adalah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Perubahannya mencakup bahwa bila pada regulasi yang lama tidak mendefinisikan suami/istri, anak tanggungan, dan tanda terima, maka dalam regulasi baru sudah mendefinisikannya.

.jpeg)







.jpeg)

