Korupsi Berdampak “Luar Biasa”
Senin, 19 November 2012
Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Selain dilakukan secara meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu upaya pemberantasannya pun tidak hanya dengan cara yang biasa, namun dengan cara-cara yang luar biasa. Namun pengangkatan seorang mantan narapidana kasus korupsi dalam promosi sebuah jabatan PNS menjadi pertanyaan di tengah-tengah publik. Inikah model perlakuan secara “luar biasa” terhadap pelaku korupsi?
Pertama, “luar biasa” karena dengan diangkatnya seorang koruptor dalam jabatan birokrasi maka selama itu pula ia tidak pernah diberhentikan sebagai PNS. Pun, ketika ia berada di penjara selama beberapa tahun. Maka konsekuensinya ia tetap menikmati gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, termasuk kenakan gaji setiap tahun. Sebagai PNS bergolongan IV, maka paling tidak setiap bulan gaji yang diterima sebesar Rp 3 juta. Selama mendekam di penjara 2,5 tahun itu maka pemerintah mesti menyediakan uang Rp 90 juta. Bahkan selepas mendekam dalam bui, diangkat pula ia menjadi salah satu komisaris BUMD.
Kedua, “luar biasa” karena status sebagai PNS tidak tergoyahkan. Padahal berbagai regulasi memberikan ancaman sanksi pemecatan bagi terpidana korupsi, seperti UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PP 4/1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Pegawai Negeri, PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, dan PP 53//2010 tentang Disiplin PNS. Dalam hal ini Presiden turut mengambil sikap yang “luar biasa”, karena menurut PP 9/2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, sebenarnya Presiden mempunyai kewenangan memberhentikan yang bersangkutan dari PNS. Namun realitanya, Presiden tidak mengacuhkannya.
Ketiga, “luar biasa” karena mendapatkan promosi jabatan. Patut disadari bahwa jabatan dalam birokrasi, apalagi jabatan struktural tidaklah mungkin diberikan kepada pegawai yang biasa saja. Proporsi jumlah pegawai yang berlipat dibandingkan dengan jumlah jabatan yang tersedia mengakibatkan munculnya persaingan/kompetisi di antara pegawai. Tidaklah mungkin semua pegawai mendapatkan jabatan struktural. Maka, pemerintah menyediakan seperangkat regulasi untuk menyeleksinya.
Promosi Jabatan bagi Koruptor
Jumat, 16 November 2012
Di saat tingginya semangat masyarakat menyatakan perang terhadap korupsi (ditandai dengan dukungan kepada KPK atas konfliknya dengan Polri), publik dikejutkan dengan berita dipromosikannya Azirwan, seorang mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat eselon II di Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Azirwan ini dulu seorang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan. Sekda merupakan jabatan struktural eselon II, puncak karir PNS di pemerintah kabupaten.
Azirwan bersama seorang anggota DPR ditangkap oleh KPK dalam kasus penyuapan pada tahun 2008. Setelah divonis 2 tahun 6 bulan, tahun 2010 ia bebas. Kabarnya, kemudian ia menduduki posisi salah satu komisaris BUMD di Bintan. Jika pada tahun 2012 ini ia diangkat dalam sebuah jabatan struktural, berarti selama ini pula ia tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, pun ketika berada di dalam penjara. Sebagai konsekuensi menjadi PNS, ia berhak atas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Maka, betapa “baik hatinya” pemerintah kita ini, menggaji orang yang tidak bertugas bahkan menjadi narapidana selama bertahun-tahun.
Terkait dengan promosi jabatan mantan narapidana korupsi, Menpan dan RB menyerahkan kepada masing-masing daerah, pemerintah pusat tak bisa membatalkannya dengan alasan otonomi daerah. Sedangkan Mendagri menyatakan kebolehannya karena tidak ada undang-undang yang melarang hal itu. Hal ini senada dengan sikap Pemprov Kepri yang mendasarkan pada tiadanya peraturan yang dilanggar.
Aturan Mana yang Tidak Ada?
Pasal 23 ayat 4 UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. Adanya kata “boleh” mengandung arti bukanlah sebuah keharusan. Artinya meskipun PNS tersebut telah dijatuhi hukuman pidana tidak berarti harus dipecat.
Azirwan bersama seorang anggota DPR ditangkap oleh KPK dalam kasus penyuapan pada tahun 2008. Setelah divonis 2 tahun 6 bulan, tahun 2010 ia bebas. Kabarnya, kemudian ia menduduki posisi salah satu komisaris BUMD di Bintan. Jika pada tahun 2012 ini ia diangkat dalam sebuah jabatan struktural, berarti selama ini pula ia tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, pun ketika berada di dalam penjara. Sebagai konsekuensi menjadi PNS, ia berhak atas gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Maka, betapa “baik hatinya” pemerintah kita ini, menggaji orang yang tidak bertugas bahkan menjadi narapidana selama bertahun-tahun.
Terkait dengan promosi jabatan mantan narapidana korupsi, Menpan dan RB menyerahkan kepada masing-masing daerah, pemerintah pusat tak bisa membatalkannya dengan alasan otonomi daerah. Sedangkan Mendagri menyatakan kebolehannya karena tidak ada undang-undang yang melarang hal itu. Hal ini senada dengan sikap Pemprov Kepri yang mendasarkan pada tiadanya peraturan yang dilanggar.
Aturan Mana yang Tidak Ada?
Pasal 23 ayat 4 UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. Adanya kata “boleh” mengandung arti bukanlah sebuah keharusan. Artinya meskipun PNS tersebut telah dijatuhi hukuman pidana tidak berarti harus dipecat.
Proses Pembangunan
Minggu, 11 November 2012
Definisi Pembangunan
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lain. Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005, dikutip oleh Badrudin, 2009).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”. (Badrudin, 2009).
Aktor Pembangunan
Aktor pembangunan terdiri dari:
1. Pemerintah
2. Dunia usaha
3. Lembaga keuangan
4. Rumah tangga
5. Sektor luar negeri.
Kapasitas Birokrasi, Antara Profesionalitas dan Moralitas
Minggu, 28 Oktober 2012
Permasalahan birokrasi merupakan permasalahan yang tak kunjung usai di negeri ini. Berbagai catatan buruk menghiasi pemberitaan media, diskusi publik, jurnal penelitian, maupun percakapan sehari-hari di tengah masyarakat. Aparat pemerintah sebagai pelayan masyarakat dituding sebagai biang keladi. Hal ini mungkin saja terjadi karena mulai dari rekrutmen, manajemen, dan promosi jabatan kurang memperhitungkan profesionalitas.
Regulasi, lepas dari segala kelemahannya, sebenarnya telah menyediakan perangkatnya, namun realita di lapangan jauh dari idealita. Penerimaan pegawai negeri misalnya, masih saja ditemui permainan kolutif dan manipulatif. Selain itu, pengangkatan dalam sebuah jabatan tidak jarang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bisa jadi, orang menjadi pegawai atau pejabat dalam birokrasi bukan karena kualitasnya, tapi lebih karena mampu membayar mahal untuk menembusnya. Urusan kemampuan menjadi urusan nomor terakhir. Hal itu tentu saja menimbulkan dampak negatif seperti lemahnya pelayanan kepada publik.
Beberapa kelemahan pelayanan publik di Indonesia antara lain kurang responsif, kurang informatif, dan kurang koordinatif. Kekurangan responsif bisa saja terjadi di unsur pelayanan langsung kepada masyarakat hingga ke level penanggung jawab instansi. Sementara itu antar intansi juga kurang koordinasi sehingga acapkali terjadi ketumpangtindihan bahkan pertentangan kebijakan. Masyarakat juga kurang mendapatkan informasi tentang pelayanan publik. Ada yang terlambat bahkan ada yang tidak diinformasikan sama sekali.
Peningkatan kualitas pegawai negeri bukannya tidak ada sama sekali. Sekali lagi regulasi telah mengaturnya, misalnya dengan kewajiban mengikuti pendidikan dan latihan pra jabatan bagi Calon PNS sebagai salah satu persyaratan pengangkatan menjadi PNS, kewajiban mengikuti diklat kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, dan berbagai diklat fungsional sesuai dengan jabatan masing-masing. Di beberapa instansi malah tersedia anggaran untuk tugas belajar mulai dari jenjang diploma hingga pasca sarjana kepada para pegawainya. Tujuannya semata untuk meningkatkan profesionalitas.
Label:
hukum,
pustaka,
saat kuliah,
tentang jogja
Tujuh tahun yang lalu...
Kamis, 25 Oktober 2012
Pria sepuh itu berujar, "Ini lho nak, anak lanangku ini mau jadi pendamping hidupmu. kamu terima apa ndak?" Dengan tersipu si gadis menjawab "Insya Allah, Pak..." Meski nyaris tak terdengar, tapi seisi ruangan itu tahu bahwa sang gadis menerima lamaran sang jejaka.
Hari-hari selanjutnya adalah hari-hari penantian bagi si gadis. Menanti saat itu tiba, saat mereka bisa bersanding melewati waktu bersama. Dan saat penantian itulah saat yang sangat indah bagi si gadis. Karena selama hidupnya, baru saat itulah ia merasa benar-benar jatuh cinta pada pria yang belum genap sebulan dikenalnya. Saat itulah ia benar- benar merasakan rindu.
Dan ketika saat itu tiba.......
Pesta itu sederhana saja. Karena sang gadis sendirilah yang menyiapkan semuanya. Bundanya telah tiada. Ayahnya juga baru saja mantu kakaknya. Beruntung honornya yang enam bulan keluar seminggu sebelum hari-H.
Tak ada undangan yang dicetak indah, hanya di-print saja. Dekorasinya kaligrafi sederhana dan sedikit bunga. Gaun putihnya ia jahit sendiri. Tapi tamu yang datang melebihi perkiraan. Alhamdulillah...........
Berebut Peluang Kerja
Minggu, 21 Oktober 2012
![]() |
| http://www.ugm.ac.id |
Sore hari seusai kuliah, perjalanan pulang menuju kos melewati GSP lagi. Kali ini saya melewati sisi sebelah timur. Kendaraan, motor dan mobil masih banyak terparkir. Rombongan orang tampak bergerombol di beberapa bagian gedung. Saya menduga-duga, sepertinya ada bursa kerja di dalam gedung. Saya membayangkan kenangan beberapa tahun silam.
Delapan tahun yang lalu, saya menjadi bagian dari mereka. Menjadi pencari kerja, berebut peluang mencari penghidupan, selepas bertahun-tahun lelah menuntut ilmu. Beberapa saat setelah diwisuda memang ada bursa kerja. Tempatnya juga di GSP. Persis seperti hari ini. Entah karena apa ya (saya lupa), meskipun datang dan melihat-lihat, waktu itu saya tak mengirimkan aplikasi lamaran. Mungkin saya tak masuk dalam kualifikasi yang dibutuhkan perusahaaan.
Beruntung UGM termasuk kampus yang diperhitungkan oleh banyak perusahaan. Di antara itu ada beberapa perusahaan melakukan rekrutmen langsung di kampus. Ini sungguh menguntungkan, karena pertama, kami tidak perlu mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mendatangi lokasi perusahaan mereka. Mereka sendiri yang menjemput bola. Dan kedua, persaingan dipersempit hanya untuk internal alumni UGM saja. Sehingga peluang lebih besar.
Label:
saat kuliah,
serba-serbi,
tentang jogja
Catatan terhadap Konsep Birokrasi Weber
Minggu, 14 Oktober 2012
Dalam buku Birokrasi Pemerintah karya Prof. Dr. Miftah Thoha, MPA disebutkan bahwa setiap organisasi harus mempunyai aturan main agar dalam organisasi tersebut tercapai rasionalitas. Max Weber menciptakan model untuk mengatur organisasi, yang kemudian orang menyebutnya dengan birokrasi. Konsep birokrasi yang dimodelkan Weber antara lain, pertama harus ada prinsip kepastian dan hal-hal kedinasan yang diatur berdasarkan hukum, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk peraturan atau ketentuan administrasi.
Kedua, diterapkannya prinsip tata jenjang dalam kedinasan dan tingkat kewenangan. Ketiga, manajemen yang moderen harus didasarkan pada dokumen tertulis. Keempat, spesialisasi dalam manajemen atau organisasi harus didukung oleh keahlian yang terlatih.ckelima, hubungan kerja di antara orang-orang dalam organisasi didasarkan atas impersonal.
Catatan untuk konsep birokrasi Weber. Pertama, Max Weber sendiri tidak pernah secara definitif menyebutkan makna Birokrasi. Weber menyebut begitu saja konsep ini lalu menganalisis ciri-ciri apa yang seharusnya melekat pada birokrasi.
Kedua, gejala birokrasi yang dikaji Weber sesungguhnya birokrasi-patrimonial. Birokrasi-Patrimonial ini berlangsung di waktu hidup Weber, yaitu birokrasi yang dikembangkan pada Dinasti Hohenzollern di Prussia. Birokrasi tersebut dianggap oleh Weber sebagai tidak rasional. Banyak pengangkatan pejabat yang mengacu pada political-will pimpinan dinasti. Akibatnya banyak pekerjaan negara yang “salah-urus” atau tidak mencapai hasil secara maksimal. Atas dasar “ketidakrasional” itu, Weber kemudian mengembangkan apa yang seharusnya (ideal typhus) melekat di sebuah birokrasi.
Turun Paksa Bis Kota
Senin, 01 Oktober 2012
Suatu hari saya harus menghadiri acara penting di kampus UGM. Karena sendirian, saya putuskan naik bis saja, lebih murah. Berangkat dari rumah saya usahakan pagi agar tiba di Jogja tidak terlalu sore. Meskipun di Ngawi telah tersedia terminal baru yang sangat luas (tapi sangat sepi) saya mengambil pilihan menanti bis di terminal lama. Pilihan itu pula yang dilakukan sebagian besar penumpang bis di Ngawi. Lebih mudah dan praktis.
Setelah agak lama datanglah bis Surabaya-Jogja. Tak disangka ternyata penuh, padahal ini bukanlah hari libur. Yah, akhirnya dengan kondisi penuh sesak, berdirilah saya berpegangan pada bangku penumpang sembari sesekali menepi jika ada pedagang asongan atau kernet yang melintas. Memasuki Sragen barulah saya mendapati bangku kosong. Jadi, paling tidak satu jam saya berdiri di dalam bis. Kesempatan duduk itu saya pergunakan sebaik-baiknya untuk memejamkan mata, meskipun susah untuk pulas.
Seperti biasa (maksudnya seperti biasa dulu waktu kuliah) saya tak turun di terminal tapi di pertigaan Janti. Kalau harus ke terminal untuk menuju kampus UGM terlalu jauh. Belum lagi bis kotanya juga tidak mengambil rute terdekat seperti kalau kita menggunakan kendaraan pribadi. Turun dari bis banyak tukang ojek menawarkan jasa. Dulu sepertinya tak sebanyak itu. Saya tolak karena saya sudah berniat untuk naik bis kota saja, lebih murah. Cukup menyeberang jalan menunggulah saya di sana, bersama beberapa ibu setengah baya.
Dulu (dulu itu maksudnya ya sekitar 10 tahun yang lalu) setiap saya turun dari bis Surabaya-Jogja dan menyeberang jalan, di sana pasti sudah menanti bis kota jurusan 7. Kadang-kadang malah ada dua. Bis jalur7 itulah yang siap mengantar ke kampus UGM. Tapi kali ini saya mengalami keanehan. Tidak ada bis kota sama sekali. Ah, paling-paling sedang belum sampai, pikir saya.
Setelah agak lama datanglah bis Surabaya-Jogja. Tak disangka ternyata penuh, padahal ini bukanlah hari libur. Yah, akhirnya dengan kondisi penuh sesak, berdirilah saya berpegangan pada bangku penumpang sembari sesekali menepi jika ada pedagang asongan atau kernet yang melintas. Memasuki Sragen barulah saya mendapati bangku kosong. Jadi, paling tidak satu jam saya berdiri di dalam bis. Kesempatan duduk itu saya pergunakan sebaik-baiknya untuk memejamkan mata, meskipun susah untuk pulas.
Seperti biasa (maksudnya seperti biasa dulu waktu kuliah) saya tak turun di terminal tapi di pertigaan Janti. Kalau harus ke terminal untuk menuju kampus UGM terlalu jauh. Belum lagi bis kotanya juga tidak mengambil rute terdekat seperti kalau kita menggunakan kendaraan pribadi. Turun dari bis banyak tukang ojek menawarkan jasa. Dulu sepertinya tak sebanyak itu. Saya tolak karena saya sudah berniat untuk naik bis kota saja, lebih murah. Cukup menyeberang jalan menunggulah saya di sana, bersama beberapa ibu setengah baya.
Dulu (dulu itu maksudnya ya sekitar 10 tahun yang lalu) setiap saya turun dari bis Surabaya-Jogja dan menyeberang jalan, di sana pasti sudah menanti bis kota jurusan 7. Kadang-kadang malah ada dua. Bis jalur7 itulah yang siap mengantar ke kampus UGM. Tapi kali ini saya mengalami keanehan. Tidak ada bis kota sama sekali. Ah, paling-paling sedang belum sampai, pikir saya.
Langganan:
Postingan (Atom)

