Berita pungli yang saya baca di koran Jawa Pos ternyata belum tersentuh institusi pengawasan di sebuah kota di Jawa Timur, tempat terjadinya perkara. Inspektorat setempat tidak mau bertindak karena berdalih terhalang oleh aturan. Dalihnya uang yang dicairkan berasal dari pusat sehingga jika ada penyimpangan seharusnya yang bergerak adalah insitusi pengawasan pusat, kecuali jika ada pelimpahan wewenang kepada inspektorat daerah. Jawaban yang sungguh sederhana, bahkan menyederhanakan kasus.
Saya tertegun. Saya kurang setuju argumen seperti itu. Ada beberapa alasan saya. Pertama, yang diperiksa oleh inspektorat seharusnya tidak memandang uang itu berasal dari mana, dari pusat maupun dari daerah, apalagi dari masyarakat. Seharusnya yang disorot adalah perbuatan, bukan perkara asalnya dana. Apakah suatu perbuatan melanggar aturan atau tidak, jika terbukti melanggar apa sanksi yang pantas diberikan, itu yang seharusnya dilakukan.

