Dalam buku dengan judul Profil Jabatan Fungsional PNS yang diterbitkan oleh Direktorat Jabatan Karier BKN (tahun terbit 2008) memudahkan kita mengetahui macam-macam jabatan fungsional dalam PNS. Jumlah jabatan fungsional tertentu terdiri dari 110. Dari sebanyak itu yang dapat diduduki oleh PNS Daerah adalah 100. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional tertentu maupun jabatan struktural maka ia menjadi fungsional umum yang terdiri dari 103 jabatan.
Buku ini menjelaskan secara singkat tentang dasar hukum, batas usia pensiun, instansi pembina, rumpun jabatan, tugas pokok, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Khusus mengenai jabatan fungsional tertentu yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya ada 28 jabatan. Berikut ini saya sampaikan termasuk dasar hukumnya.
1. Diplomat : Keppres No 40 Th 1987 (60 th)
2. Pemeriksa Bea dan Cukai : Keppres No 30 Th 1995 (60 th)
3. Pemeriksa Pajak : Keppres No 28 Th 1995, Perka BKN No 43 Th 2006 (60 th)
4. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan : Keppres No 29 Th 1995 (60 th)
5. Medik Veteriner : SE Kepala BAKN No 02/SE/1987 (60 th)
6. Penyuluh Pertanian : Keppres No 63 Th 1986 (60 th)
7. Penyelidik Bumi : Pepres No 6 Th 2007 (60 th)
8. Teknik Jalan dan Jembatan : Perpres No 45 Th 2008 (60 th)
9. Teknik Pengairan : Perpres No 45 Th 2008 (60 th)
10. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan : Perpres No 45 Th 2008 (60 th)
11. Teknik Penyehatan Lingkungan : Perpres No 45 Th 2008 (60 th)
12. Dosen : UU No 14 Th 2005 (65 th dan 70 th)
13. Guru : UU No 14 Th 2005 (60 th)
14. Pamong Belajar : Keppres No 49 Th 1995 (60 th)
15. Pengawas Sekolah : PP No 32 Th 1979 (60 th)
16. Apoteker : PP No 32 Th 1979 jo SE Kepala BAKN No 02/SE/1987 (60 th)
17. Dokter : PP No 32 Th 1979 (60 th)
18. Dokter Gigi : PP No 32 Th 1979 (60 th)
19. Perawat : PP No 32 Th 1979 jo SE Kepala BAKN No 02/SE/1987 (60 th)
20. Jaksa : UU No 16 Th 2004 (62 th)
21. Sandiman : Perpres No 37 Th 1995 (60 th)
22. Widyaiswara : Perpres No 63 Th 1986 (60 dan 65 th)
23. Peneliti : PP No 32 Th 1979 (65 th)
24. Agen : Perpres No 10 Th 1996 (60 th)
25. Pranata Nuklir : Perpres No 46 Th 1992 (60 dan 65 th)
26. Perekayasa : Keppres No 39 Th 1996 (60 dan 65 th)
27. Pustakawan : Pepres No 102 Th 2003 (60 dan 65 th)
28. Pengawas Radiasi : Perpres No 46 Th 1992 (60 dan 65 th)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
trims banget infonya pak.
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya