Setiap bulan Desember saya seperti mengalami semacam serangan virus.
Entah virus apa namanya. Karena biasanya menyerang setiap Desember maka
saya namakan saja Virus Desember. Sebenarnya ini bukanlah sejenis
penyakit yang menyebabkan sakit pada sekujur badan. Lebih pada
perubahan kebiasaan. Virus ini menyerang pola tidur sehingga
menyebabkan saya sulit bangun di pagi hari saat subuh.
Biasanya saya menyetel alarm setengah jam sebelum waktu azan subuh.
Dengan demikian masih ada waktu untuk menggeliat, buang air, wudhu, dan
mengerjakan sholat malam. Kadang-kadang tilawah sambil nunggu azan.
Terkadang juga saat menggeliat itu saya putuskan untuk memejamkan mata
sejenak. ”Ah, paling sebentar kok, nggak lama-lama banget,” begitu
pikir saya. Alhasil bablas ketiduran hingga terdengar suara iqomad,
hehehe... itulah yang saya namakan (semacam) virus.
Nah, di bulan Desember serangan virus semakin mengganas. Entah apa
sebabnya. Tapi kalau saya perkirakan hal itu karena pada bulan Desember
jadwal azan Subuh paling pagi di antara bulan lainnya. Benar kan? Benar
aja deh (maksa!). Apalagi biasanya pas bulan itu agenda kegiatan kantor
sedang tinggi-tingginya. Tak heran pulang malam pun menjadi hal yang
rutin.
Bulan Desember itu jadwal bangun pagi saya semakin siang. Bisa pas
azan, bisa juga setelah azan. Kadang pas lagi wudhu iqomad sudah
disuarakan. Tentu saja hal ini membuat terburu-buru ketika berangkat ke
masjid. Tiba di sana sudah menjadi makmum mabuk, eit masbuk ding. Itu
pun dengan mata masih terkantuk-kantuk.
(Ada) Penyuapan Dalam Rekrutmen Honorer(?)
Rabu, 28 Desember 2011
Sampai sekarang saya belum menemukan aturan tentang mekanisme penerimaan pegawai di institusi pemerintah dengan persyaratan penyerahan uang. Saya malah yakin aturan seperti ini tidak pernah ada. Baik yang lama maupun baru. Baik peninggalan kolonial maupun karya anak negeri. Baik berupa konstitusi maupun surat edaran sekretaris daerah sekalipun. Dengan demikian mestinya hal ini tidak diperbolehkan. Namun das sollen tak seindah das sein-nya.
Di salah satu media saya baca adanya praktek serah terima uang untuk menjadi tenaga honorer di daerah (honda). Penerimaan honda sendiri selama ini tak pernah terpublikasikan secara luas. Oleh karena itu tak pernah ada seleksi penerimaan honda sebagaimana tes CPNS. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 para pejabat berwenang dilarang mengangkat tenaga honorer (meskipun sebenarnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengizinkannya). Namun nyatanya tahu-tahu berjubel ria ribuan honda di berbagai instansi.
Di media massa itu sempat timbul rencana membawa masalah honda ke ranah hukum. Maksudnya mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti hingga hakim-lah yang memutuskan perkara. Apa perkaranya? Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah maka mulai akhir tahun ini seluruh honda akan dirumahkan. Yang menjadi masalah adalah saat masuk menjadi honda itu, katanya ada yang telah menyerahkan jutaan rupiah kepada pegawai pemerintah. Modus menjadi honda seperti ini tidak hanya pada dirinya saja, namun juga orang lain. Mereka merasa tertipu. Maka LSM yang mendampingi tak segan akan melapor ke polisi.
Benarkah ini kasus penipuan? Tunggu dulu. Ini bukan akhir cerita.
Delik penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada dalam penipuan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu barang, dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Upaya penipuan itu antara lain dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Maksimal 4 tahun penjara merupakan ancaman pidana penipuan. Penipuan termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum baru bisa memproses jika ada aduan dari korban. Ingat lho ya, dari korban, bukan dari koran.
Di salah satu media saya baca adanya praktek serah terima uang untuk menjadi tenaga honorer di daerah (honda). Penerimaan honda sendiri selama ini tak pernah terpublikasikan secara luas. Oleh karena itu tak pernah ada seleksi penerimaan honda sebagaimana tes CPNS. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 para pejabat berwenang dilarang mengangkat tenaga honorer (meskipun sebenarnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengizinkannya). Namun nyatanya tahu-tahu berjubel ria ribuan honda di berbagai instansi.
Di media massa itu sempat timbul rencana membawa masalah honda ke ranah hukum. Maksudnya mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti hingga hakim-lah yang memutuskan perkara. Apa perkaranya? Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah maka mulai akhir tahun ini seluruh honda akan dirumahkan. Yang menjadi masalah adalah saat masuk menjadi honda itu, katanya ada yang telah menyerahkan jutaan rupiah kepada pegawai pemerintah. Modus menjadi honda seperti ini tidak hanya pada dirinya saja, namun juga orang lain. Mereka merasa tertipu. Maka LSM yang mendampingi tak segan akan melapor ke polisi.
Benarkah ini kasus penipuan? Tunggu dulu. Ini bukan akhir cerita.
Delik penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada dalam penipuan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu barang, dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Upaya penipuan itu antara lain dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Maksimal 4 tahun penjara merupakan ancaman pidana penipuan. Penipuan termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum baru bisa memproses jika ada aduan dari korban. Ingat lho ya, dari korban, bukan dari koran.
Udah Gedhe
Senin, 26 Desember 2011
Sepertinya baru kemarin saja anak-anak lahir di dunia. Menjadi bayi kecil mungil. Menangis, tersenyum, tertawa. Tengkurap, ongkong-ongkong, merangkak, trantanan. Jalan, lari, memanjat. Kini anak-anak semakin besar. Kini mereka sekolah. Sepertinya juga, baru kemarin saya diambilkan rapor oleh orang tua. Dan kini giliran saya yang mengambilkan rapor untuk anak-anak saya.
Dengan penuh cinta saya tulis ulang catatan perkembangan karakter anak-anak dari ustadzah mereka. Ustadzah merupakan sebutan guru wanita di sekolah Harapan Ummat.
Dengan penuh cinta saya tulis ulang catatan perkembangan karakter anak-anak dari ustadzah mereka. Ustadzah merupakan sebutan guru wanita di sekolah Harapan Ummat.
FAUZAN RAMDHANI FAJRI
TK A HARAPAN UMMAT
Alhamdulillah nanda Fauzan adalah anak yang mandiri. Sejak mengikuti pelajaran di kelompok TK A nanda sudah berani sekolah sendiri tanpa ditunggui. Setiap akan berbagi jajan nanda tak lupa selalu mencuci tangan sendiri tanpa harus ditunggui ustadzah. Saat makan besar pun nanda sudah terbiasa makan sendiri tanpa dibantu ustadzah. Nanda juga sering menghabiskan makanan yang diberikan ustadzah. Setiap hari sebelum memulai pelajaran di kelas nanda memarkir tasnya dengan rapi bersama teman-temannya. Bahkan kadang-kadang nanda juga mengingatkan temannya untuk memarkir tas.
Kecintaan nanda terhadap Allah sudah mulai terlihat pada kebiasaan nanda dalam melakukan ibadah-ibadah harian selama di sekolah. Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas seperti belajar, bermain, makan, dan mengerjakan tugas, nanda tak lupa selalu berdoa. Saat melaksanakan sholat dhuha nanda melafalkan bacaan sholat dengan suara lantang. Kesenangan nanda dalam menghafal tampak dari antusiasmenya dalam melafalkan hafalan-hafalannya. Nanda sering berkonsentrasi saat menghafal sehingga hafalan nanda terjaga dengan baik. Apabila terlalu asyik bermain nanda perlu diingatkan dulu untuk mau mengaji. Semoga ke depannya nanda semakin sholeh lagi.
TK A HARAPAN UMMAT
Alhamdulillah nanda Fauzan adalah anak yang mandiri. Sejak mengikuti pelajaran di kelompok TK A nanda sudah berani sekolah sendiri tanpa ditunggui. Setiap akan berbagi jajan nanda tak lupa selalu mencuci tangan sendiri tanpa harus ditunggui ustadzah. Saat makan besar pun nanda sudah terbiasa makan sendiri tanpa dibantu ustadzah. Nanda juga sering menghabiskan makanan yang diberikan ustadzah. Setiap hari sebelum memulai pelajaran di kelas nanda memarkir tasnya dengan rapi bersama teman-temannya. Bahkan kadang-kadang nanda juga mengingatkan temannya untuk memarkir tas.
Kecintaan nanda terhadap Allah sudah mulai terlihat pada kebiasaan nanda dalam melakukan ibadah-ibadah harian selama di sekolah. Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas seperti belajar, bermain, makan, dan mengerjakan tugas, nanda tak lupa selalu berdoa. Saat melaksanakan sholat dhuha nanda melafalkan bacaan sholat dengan suara lantang. Kesenangan nanda dalam menghafal tampak dari antusiasmenya dalam melafalkan hafalan-hafalannya. Nanda sering berkonsentrasi saat menghafal sehingga hafalan nanda terjaga dengan baik. Apabila terlalu asyik bermain nanda perlu diingatkan dulu untuk mau mengaji. Semoga ke depannya nanda semakin sholeh lagi.
Sedang Atau Berat, Tetap Dibebaskan
Sabtu, 24 Desember 2011
Dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan) disebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Hal ini berarti bahwa guru yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.
Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.
Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.
Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
Trik Menghindari Tilang
Kamis, 22 Desember 2011
Ada trik yang bisa digunakan jika Anda
dicegat oleh Polantas saat melanggar lalu lintas di jalan. Perhatikan
cerita rekaan di bawah ini.
Seorang Polantas
menghentikan mobil seorang pria yang ngebut dengan kecepatan tinggi
menerobos lampu merah, dan bermaksud menilangnya.
Polantas: “Selamat malam Pak. Tolong lihat SIM-nya”.
Pria : “Wah, nggak ada Pak. SIM saya sudah dicabut gara-gara terlalu sering ditilang”.
Polantas: (Menyeringai) “Oya .? Kalau begitu, tolong perlihatkan STNK-nya”.
Pria : “Nggak punya Pak. Soalnya ini bukan mobil saya. Ini mobil hasil curian”.
Polantas: “Mobil curian?”
Pria
: “Benar Pak. Tapi, tunggu sebentar. Kalau nggak salah ingat, saya
lihat ada STNK di kotak perkakas di jok belakang waktu saya menyimpan
pistol saya di sana”.
Polantas: “Hah …? Ada pistol di kotak perkakas?”
Pria
: “Iya Pak. Saya menaruh pistol saya di sana ketika saya selesai
merampok dan membunuh seorang wanita dan menaruh mayatnya di bagasi”.
Polantas: “Ada MAYAT di BAGASI ..?”
Pria : (Dengan muka dingin) “Iya Pak….”.
Janji Pemimpin
Selasa, 20 Desember 2011
Sabda Pandhita Ratu, demikian ungkapan Bahasa Jawa yang artinya kata-kata raja adalah hukum. Apa yang dikatakan oleh sang raja, maka itulah undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua rakyatnya.
Jaman telah berubah. Era kerajaan telah berakhir. Adanya raja sekedar simbol. Namun begitu falsafah peninggalan nenek moyang tak lekang digerus masa. Demikianlah, saya baca di media massa pernyataan (kata Pak Beye Presiden yang suka Inggris gado-gado, statement) bupati yang memerintah daerah saya, bahwa beliau tak akan memperpanjang pensiun para pejabat eselon II di jajaraannya. Sebagaimana raja, ucapan itu merupakan sebuah janji sekaligus ”undang-undang” yang mesti ditegakkan.
Ada yang menarik? Tentu. Tapi pendapat saya ini saya akui terlalu prematur. Tapi biarlah sekedar meramaikan opini yang terlanjur berkembang di dunia tutur. Saya mengembangkannya di dunia tulis. Tak ayal perpanjangan pensiun pejabat eselon merupakan salah satu balas budi pemimpin yang telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Lumayanlah, paling tidak dapat perpanjangan satu tahun. Kalikan saja jika tunjangan jabatan tiap bulan sebesar Rp 2.025.000,00 serta fasilitas lain. Syukur-syukur kalau 2 tahun atau lebih hingga usia 60 tahun. Aturan memang tak melarang.
Jaman telah berubah. Era kerajaan telah berakhir. Adanya raja sekedar simbol. Namun begitu falsafah peninggalan nenek moyang tak lekang digerus masa. Demikianlah, saya baca di media massa pernyataan (kata Pak Beye Presiden yang suka Inggris gado-gado, statement) bupati yang memerintah daerah saya, bahwa beliau tak akan memperpanjang pensiun para pejabat eselon II di jajaraannya. Sebagaimana raja, ucapan itu merupakan sebuah janji sekaligus ”undang-undang” yang mesti ditegakkan.
Ada yang menarik? Tentu. Tapi pendapat saya ini saya akui terlalu prematur. Tapi biarlah sekedar meramaikan opini yang terlanjur berkembang di dunia tutur. Saya mengembangkannya di dunia tulis. Tak ayal perpanjangan pensiun pejabat eselon merupakan salah satu balas budi pemimpin yang telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Lumayanlah, paling tidak dapat perpanjangan satu tahun. Kalikan saja jika tunjangan jabatan tiap bulan sebesar Rp 2.025.000,00 serta fasilitas lain. Syukur-syukur kalau 2 tahun atau lebih hingga usia 60 tahun. Aturan memang tak melarang.
Galau Massal Akhir Tahun
Senin, 19 Desember 2011
Apa yang terjadi pada akhir tahun? Biasanya hujan, hehehe…iya kan musim penghujan. Bunyi terompet menandai pergantian tahun. Tapi biasanya saya sudah tertidur lelap malam itu, tak tertarik ritual melekan. Tapi apa jadinya jika akhir tahun muncul pahlawan bertopeng…halah…maksud saya sebagian masyarakat yang merasa kecewa. Siapa? Mau tahu? Mau tahu? Jamaah …oh jamaah… Inilah dia barangkali. Saya menduga dan saya mengira (tebak apa bedanya). Saya berpikir maka saya ada…halah…
Pertama, para tenaga honorer. Saat ini ada wacana penghapusan tenaga honorer. Susah menentukan berapa besar sebenarnya jumlah tenaga honorer yang ada di daerah. Karena saban tahun jumlahnya berubah, bahkan cenderung meningkat, sepertinya tidak ada patokan angka pasti. Hampir di setiap instansi pasti ada yang namanya tenaga honorer, dari sekolah setingkat TK, SD hingga SMA, puskesmas, rumah sakit, kantor UPT, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dinas, badan, dan lain-lain.
Dari pendataan tahun lalu ada 70 lebih yang masuk Kategori 1 (K1). Mereka yang telah mengantongi SK Bupati sejak 2005 namun belum diangkat CPNS karena namanya hilang dari database. Berikutnya yang ikut mendaftar Kategori 2 (K2), yakni yang tak mengantongi SK Bupati ada lebih dari 700 orang, namun jumlah ini pun banyak yang meragukan karena adanya manipulasi data yang dilakukan sebagian. Sedangkan yang belum terdata baik K1 maupun K2 belum diketahui jumlahnya. Diperkirakan jumlahnya juga ratusan, bisa jadi totalnya ribuan.
Pertama, para tenaga honorer. Saat ini ada wacana penghapusan tenaga honorer. Susah menentukan berapa besar sebenarnya jumlah tenaga honorer yang ada di daerah. Karena saban tahun jumlahnya berubah, bahkan cenderung meningkat, sepertinya tidak ada patokan angka pasti. Hampir di setiap instansi pasti ada yang namanya tenaga honorer, dari sekolah setingkat TK, SD hingga SMA, puskesmas, rumah sakit, kantor UPT, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dinas, badan, dan lain-lain.
Dari pendataan tahun lalu ada 70 lebih yang masuk Kategori 1 (K1). Mereka yang telah mengantongi SK Bupati sejak 2005 namun belum diangkat CPNS karena namanya hilang dari database. Berikutnya yang ikut mendaftar Kategori 2 (K2), yakni yang tak mengantongi SK Bupati ada lebih dari 700 orang, namun jumlah ini pun banyak yang meragukan karena adanya manipulasi data yang dilakukan sebagian. Sedangkan yang belum terdata baik K1 maupun K2 belum diketahui jumlahnya. Diperkirakan jumlahnya juga ratusan, bisa jadi totalnya ribuan.
1-2-3-Teknik
Minggu, 18 Desember 2011
Saat ada acara di Malang saya menginap di Wisma
Brawijaya. Wisma ini dulunya adalah Asrama Mahasiswa yang tentunya
diperuntukkan bagi para mahasiswa Universitas Brawijaya. Sedangkan
asramanya sekarang ditempatkan di sebelah utara wisma. Penampilan wisma
sudah mirip dengan hotel.
Pagi-pagi sayup-sayup
terdengar suara orang teriak-teriak. Selanjutnya saya mendengar aba-aba
serempak,”1-2-3-Teknik....!” Saya familiar dengan aba-aba ini, juga
iramanya. Benar dugaan saya, di luar di antara asrama dan Gedung
Samantha Krida, ratusan mahasiswa berbaju putih bercelana putih
melakukan senam. Aba-aba 1-2-3-Teknik itulah yang menjadi aba-aba
gerakan. Aba-aba itu pula yang dilontarkan barisan putih-putih tak
terkecuali.
13 tahun silam saya pernah menjadi bagian
dari barisan putih itu. Ya, 1997, selepas SMA saya diterima UMPTN di
Jurusan Teknik Pengairan, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya (yang
tak saya selesaikan, justru sarjana saya peroleh dari UGM).
Awal
perkuliahan harus menjalani dulu dengan yang namanya Probinmaba
(Program Pembinaan Mahasiswa Baru). Bahasa kerennya adalah Ospek.
Bentakan, teriakan, dorongan, hukuman menjadi hal yang biasa. Rambut
musti dipotong ala 321, maksudnya 3 cm di depan, 2 cm di tengah, dan 1
cm di belakang. Yah, pokoknya nyaris gundul.
Teguhkan Pendirian
Jumat, 16 Desember 2011
Suatu hari seorang bapak hendak pergi ke
kota sambil mengajak anaknya. Mereka berdua menunggangi seekor kuda. Di
tengah perjalanan ada orang yang menyidir, ”Sungguh tak punya punya
rasa kasihan orang-orang itu. Masak kuda sekecil itu ditumpangi mereka
berdua”. Mendengar perkataan itu sang bapak pun turun, sedangkan
anaknya masih di atas kuda. Lalu perjalanan dilanjutkan.
Di
tengah perjalanan ketemu lagi dengan orang lain. Orang ini berkata,
”Anak tak tahu diri. Masak bapaknya disuruh jalan sedangkan ia
enak-enak saja di atas kuda”. Mendengar ini si anak pun disurunhya
turun, selanjutnya sang bapak yang gantian naik di atas kuda.
Perjalanan dilanjutkan.
Di tengah perjalanan ketemu
lagi dengan orang lain yang memandang heran sembari mencela,”Sungguh
orang tua tak berkemanusiaan. Masak ia duduk enak di atas kuda,
sedangkan anaknya kepayahan disuruh menuntun kuda”.
Akhirnya
saking jengkelnya sang bapak pun turun juga. Ia dan anaknya sama-sama
berjalan sembari menuntun kuda. Tak lama kemudian mereka berpapasan
dengan orang lain. Dengan tatapan heran orang ini berkata,” Kalian ini
orang-orang aneh. Punya kuda kok tidak dinaiki malah dituntun saja”.
Keistimewaan Sekdes Menjadi PNS
Rabu, 14 Desember 2011
Kenapa sekdes bisa diangkat menjadi PNS sedangkan kepala desa yang notabene jabatannya lebih tinggi malah tidak bisa. Kenapa pula sekdes diangkat langsung tanpa melalui masa percobaan sedangkan tenaga honorer yang sama-sama mengabdi pada instansi pemerintah harus tetap melalui masa percobaan sebagai CPNS agar diangkat menjadi PNS. Sedemikian hebatkah sekdes hingga ia mendapatkan keistimewaan.
Jawaban pertanyaan ini ada pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
Sebagai sesama unsur pemerintah desa namun perlakuannya tidak sama, itulah antara Kades dan Sekdes. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Ada kalanya Kepala Desa-lah yang mengangkat Sekdes, namun ternyata roda nasiblah yang membedakan keduanya. Yang diangkat bisa menjadi PNS, sedangkan yang mengangkat tetap saja dengan statusnya sekarang.
Jawaban pertanyaan ini ada pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
Sebagai sesama unsur pemerintah desa namun perlakuannya tidak sama, itulah antara Kades dan Sekdes. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Ada kalanya Kepala Desa-lah yang mengangkat Sekdes, namun ternyata roda nasiblah yang membedakan keduanya. Yang diangkat bisa menjadi PNS, sedangkan yang mengangkat tetap saja dengan statusnya sekarang.
Dua Tahun Usiamu
Selasa, 13 Desember 2011
Hari ini, sayang... dua tahun yang lalu. Dirimu keluar dari rahim bundamu. Seperti kakak-kakakmu, kulihat sendiri sosok mungilmu, keras tangismu. Semoga menjadi anak yang sholihah. FARAH AZIZAH KHAIRUNNISA.
Lahir pada Ahad, 13 Desember 2009, jam 11.15 siang.
Sing Waras Ngalah Bae
Minggu, 11 Desember 2011
Jujur, membaca cerita humor ini membuat perut saya sakit, tertawa terpingkal-pingkal tak henti-henti. Ide yang kreatif. Saya tak tahu pasti siapa yang pertama kali membuatnya, namun di forum-forum diskusi dunia maya marak muncul. Isinya tentang percakapan wawancara kerja antara HRD dan pelamar. Dengan menggunakan bahasa Jawa yang EYD, Ejaan Yang (kurang) Disempurnakan, membuat dialog tambah jenaka.
G : HRD
A : Calon pelamar kerja
G : Kowe nduwe motor opo ora??
A : Mboten
G : Ora ketompo
A : Lho kok mboten ketompo??
G : Mengko kowe mesthi njaluk bantuan kredit
A : Sak janipun gadhah, ning tasih teng kampung, gampil mangke kulo beto ngriki..
G: Wah malah ra ketompo...
A : Lho kok ngoten??
G : Tempat parkire wis ra cukup!!
G : HRD
A : Calon pelamar kerja
G : Kowe nduwe motor opo ora??
A : Mboten
G : Ora ketompo
A : Lho kok mboten ketompo??
G : Mengko kowe mesthi njaluk bantuan kredit
A : Sak janipun gadhah, ning tasih teng kampung, gampil mangke kulo beto ngriki..
G: Wah malah ra ketompo...
A : Lho kok ngoten??
G : Tempat parkire wis ra cukup!!
Antara Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Dan Pejabat Sementara
Senin, 14 November 2011
Saya sering mendengar dan membaca istilah Plt dan Plh. Apa sih artinya dan apa perbedaan di antara keduanya. Tentu saja untuk mencari di internet pilihan pertama dan utama saya adalah situsnya BKN. Ternyata sudah ada yang mengajukan pertanyaan ke ruang konsultasi persis seperti apa yang ada di benak saya. Tapi jawaban yang diberikan oleh BKN amat aneh. Tidak solutif sama sekali!
Inilah jawaban BKN saat ditanya apa beda Plt, Plh, dan Pjs.
Tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana tugas adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26.20/V.24/25/99 tanggal 10 Desember 2001 dan penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 dan PJS pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Kesimpulannya penanya disuruh mencari sendiri surat-surat di atas. Tak masalah sebenarnya kalau BKN menyediakan surat yang dibutuhkan di situsnya atau melampirkan link-nya. Saya cari lewat internet, surat dari Kepala BKN itu tak pernah ketemu.
Akhirnya pindah deh ke lain hati. Di situs wikipedia disebutkan Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota.
Inilah jawaban BKN saat ditanya apa beda Plt, Plh, dan Pjs.
Tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana tugas adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26.20/V.24/25/99 tanggal 10 Desember 2001 dan penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 dan PJS pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Kesimpulannya penanya disuruh mencari sendiri surat-surat di atas. Tak masalah sebenarnya kalau BKN menyediakan surat yang dibutuhkan di situsnya atau melampirkan link-nya. Saya cari lewat internet, surat dari Kepala BKN itu tak pernah ketemu.
Akhirnya pindah deh ke lain hati. Di situs wikipedia disebutkan Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota.
Pemberhentian Jabatan Guru
Jumat, 11 November 2011
Pertanyaan
PNS guru yang dijatuhi hukuman disiplin, apakah juga harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru. Lalu bagaimana statusnya, apakah masih menjadi PNS ataukah harus berhenti. Kalau tidak harus berhenti, apakah masih bisa bertugas sebagai guru kembali. Terimakasih (NN Ngawi)
Jawaban
Landasan hukum tentang guru bisa dilihat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN (Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Menurut UU, guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, pemberhentian itu hanya pemberhentian dari jabatan, bukan pemberhentian sebagai PNS, dengan demikian statusnya tetap sebagai PNS. Karena tidak menjabat sebagai fungsional guru lagi maka dialihkan dalam jabatan fungsional umum. Untuk menjabat dalam struktural juga kemungkinannya kecil, karena pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan promosi jabatan, padahal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan guru karena pelanggaran.
Berbeda dengan ketentuan UU, ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri (Menpan dan Mendiknas) dan Kepala BKN tidak mengenal istilah pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai guru. Yang ada hanyalah pemberhentian dari jabatan, tanpa ada embel-embel hormat atau tidak hormat.
PNS guru yang dijatuhi hukuman disiplin, apakah juga harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru. Lalu bagaimana statusnya, apakah masih menjadi PNS ataukah harus berhenti. Kalau tidak harus berhenti, apakah masih bisa bertugas sebagai guru kembali. Terimakasih (NN Ngawi)
Jawaban
Landasan hukum tentang guru bisa dilihat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN (Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Menurut UU, guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, pemberhentian itu hanya pemberhentian dari jabatan, bukan pemberhentian sebagai PNS, dengan demikian statusnya tetap sebagai PNS. Karena tidak menjabat sebagai fungsional guru lagi maka dialihkan dalam jabatan fungsional umum. Untuk menjabat dalam struktural juga kemungkinannya kecil, karena pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan promosi jabatan, padahal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan guru karena pelanggaran.
Berbeda dengan ketentuan UU, ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri (Menpan dan Mendiknas) dan Kepala BKN tidak mengenal istilah pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai guru. Yang ada hanyalah pemberhentian dari jabatan, tanpa ada embel-embel hormat atau tidak hormat.
Kades Menjadi CPNS
Rabu, 09 November 2011
Di Magetan ada seorang CPNS disoal oleh masyarakat dan kalangan LSM. Pasalnya selain berhasil lulus menjadi CPNS ternyata ia masih berkedudukan sebagai kepala desa (kades). Yang menjadi masalah adalah ia tidak pernah melepaskan jabatan sebagai kadesnya. Sehingga dalam satu waktu ia menjadi kades dan sekaligus menjalankan tugas sebagai CPNS. Ini yang disoroti. Bisakah seorang kades menjadi CPNS? Atau sebaliknya, bisakah CPNS menjadi kades?
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi PNS. Yang dilarang adalah anggota TNI atau Polri. Tidak boleh anggota TNI/Polri berstatus dobel menjadi PNS, harus dipilih salah satu. Demikian juga kalau sudah menjadi CPNS/PNS, tidak boleh melamar lagi menjadi CPNS. Namun berbeda dengan kades. Meskipun bertugas di instansi birokrasi (pemerintahan desa) dan berseragam layaknya pegawai negeri, namun senyatanya ia bukanlah pegawai negeri.
Tidak ada larangan kades melamar menjadi CPNS. Posisinya sama dengan WNI-WNI lain. Posisinya sama dengan pegawai BUMN, pegawai BUMD, karyawan swasta, wiraswasta, bahkan pengangguran sekalipun dalam hal melamar. Toh belum tentu pula ia lulus tes.
Namun yang perlu diperhatikan adalah saat kades dinyatakan lulus tes. Maka setelah itu ia bersiap-siap diangkat menjadi CPNS dan berikutnya menjadi PNS. Pengalaman saya waktu diberi tugas memeriksa pemberkasan pelamar yang lulus tes untuk diangkat menjadi CPNS bisa menjadi pelajaran.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi PNS. Yang dilarang adalah anggota TNI atau Polri. Tidak boleh anggota TNI/Polri berstatus dobel menjadi PNS, harus dipilih salah satu. Demikian juga kalau sudah menjadi CPNS/PNS, tidak boleh melamar lagi menjadi CPNS. Namun berbeda dengan kades. Meskipun bertugas di instansi birokrasi (pemerintahan desa) dan berseragam layaknya pegawai negeri, namun senyatanya ia bukanlah pegawai negeri.
Tidak ada larangan kades melamar menjadi CPNS. Posisinya sama dengan WNI-WNI lain. Posisinya sama dengan pegawai BUMN, pegawai BUMD, karyawan swasta, wiraswasta, bahkan pengangguran sekalipun dalam hal melamar. Toh belum tentu pula ia lulus tes.
Namun yang perlu diperhatikan adalah saat kades dinyatakan lulus tes. Maka setelah itu ia bersiap-siap diangkat menjadi CPNS dan berikutnya menjadi PNS. Pengalaman saya waktu diberi tugas memeriksa pemberkasan pelamar yang lulus tes untuk diangkat menjadi CPNS bisa menjadi pelajaran.
Perpanjangan Pensiun Penilik
Senin, 07 November 2011
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik, maka bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai penilik BUP-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010.
Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
• Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
• Prestasi/kinerja yang baik
• Moral dan integritas yang baik
• Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
• Kesehatan.
Prosedurnya adalah harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.
Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
• Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
• Prestasi/kinerja yang baik
• Moral dan integritas yang baik
• Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
• Kesehatan.
Prosedurnya adalah harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.
Pembebasan Sementara Guru
Jumat, 04 November 2011
Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Dapat diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya guru yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Pendidikan), Kepala UPT Dinas Pendidikan (termasuk dalam jabatan struktural), atau jabatan fungsional lain (misalnya Pengawas dan Penilik) maka jabatan fungsional gurunya harus dilepaskan. Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Dapat diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya guru yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Pendidikan), Kepala UPT Dinas Pendidikan (termasuk dalam jabatan struktural), atau jabatan fungsional lain (misalnya Pengawas dan Penilik) maka jabatan fungsional gurunya harus dilepaskan. Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
Struktural Setengah Hati
Minggu, 30 Oktober 2011
Bisakah aturan diakali? Mungkin saja. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Apalagi peraturan itu kan bikinan manusia. Sedangkan manusia memiliki akal. So, mudah saja aturan diakali. Tapi kan peraturan dibuat agar manusia hidup teratur? Ah itu bisa diatur, kata Warkop DKI. Saya pernah ketemu orang, waktu diklat di Jakarta, yang katanya pernah menjadi salah satu anggota tim perumus peraturan pemerintah. Katanya lagi, tiap peraturan itu dibuat dengan menyisakan celah untuk menyimpanginya. Seolah-olah perbuatan menyimpang namun masih sesuai dengan aturan. Hebat kan. Dengar nih saya punya cerita.
Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.
Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.
Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.
Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.
Moratorium Pegawai
Rabu, 26 Oktober 2011
joaocorner.blogspot.com |
Istilah moratorium biasanya dikaitkan dengan masalah utang piutang atau keuangan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, moratorium adalah (1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.
Sedangkan berdasarkan penelususran di wikipedia, dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium.
Moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS diwujudkan dalam bentuk Peraturan Bersama Menpan dan RB, Mendagri, dan Menkeu yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2011. Menurut pemerintah moratorium bertujuan untuk menata organisasi, menata PNS (rightsizing), melaksanakan reformasi birokrasi, mengoptimalkan SDM, dan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai.
Antara Superman Dan KPK
Senin, 24 Oktober 2011
penelusuran di google |
Superman manusia yang hebat, tidak disangsikan lagi. Ia melebihi kemampuan aparat keamanan yang memang bertugas memberantas kejahatan. Tubuhnya kuat melebihi baja. Bisa terbang mengalahkan pesawat. Wajahnya tampan, membuat banyak wanita tergila-gila. Gemar menolong, membuat orang suka. Ia memang bukan manusia biasa. Ia manusia super. Sayang ia hanya ada di film.
Film usai, penonton pun bubar. Meski begitu cerita tentang Superman selalu diulang-ulang. Hari itu, esok hari, dan hari-hari kemudian. Kepada siapa saja, terutama kepada teman sepermainan. Saya yang masih kanak-kanak pun terobsesi tampil sepertinya. Bermain layaknya adegan film mengajak teman-teman sebaya layaknya Superman. Kebetulan ada salah seorang yang mempunyai kostum Superman. Berbaju biru bertanda huruf S di dada dan kain warna merah di belakang punggung sebagai sayapnya.
Ups, saya baru menyadari, ternyata Superman memakai celana dalam di luar. Aneh, celana warna merah yang harusnya dipakai di dalam itu (makanya dinamakan celana dalam) malah dipakai di luar. Sudah begitu pakai sabuk pula. Tapi itu sudah pakemnya, tak bisa dirubah. Beberapa teman pun cekikikan menyaksikan pemandangan lucu ini. Teman yang lain marah jagoannya ditertawakan. Tak pantas, kata meraka, seorang tokoh hero menjadi bahan tertawaan. Menertawakan Superman berarti jahat. Kalau jahat maka berarti penjahat. Permainan pun buyar karena ada kelompok yang tersinggung.
Penyebab Inefisiensi Birokrasi
Sabtu, 22 Oktober 2011
Berdasarkan data sebuah LSM yakni FITRA, membengkaknya ongkos birokrasi disebabkan oleh sepuluh hal. Hal-hal itu antara lain :
Pertama, pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi dimulai tahun 2007 dengan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) sebagai pelopornya. Dengan pemberian renumerasi penghasilan PNS menjadi berlipat-lipat. Bayangkan saja di Kemenkeu pemberian remunerasi pejabat dengan grade I hingga Rp 46,9 juta. Apa kagak bikin ngiler atuh. Tapi kasus Gayus Tambunan, PNS Kemenkeu yang notabene memperoleh renumerasi membelalakkan mata, ”Apa kata dunia!” Sudah gaji berlipat-lipat, masih saja bermafia ria. Kami yang bekerja di daerah sama sekali tak menerima renumerasi lho. Camkan itu. Tapi imbasnya kalau ada hal-hal yang negatif ya kena juga (baca : nggak dapet buahnya kena getahnya).
Kedua, kenaikan gaji pegawai, pemberian gaji ke-13, pemberian uang makan. Wah, kalau kenaikan gaji dan pemberian gaji ke-13 saya masih senang tuh. Alhamdulillah disyukuri apa yang ada. Tapi untuk uang makan kayaknya Pemda kami nggak sanggup memberikannya. Ya nggak pa-palah cukup minum air putih, sehat dan menyegarkan. Makan siang beli sendiri.
Ketiga, istana menggemukan birokrasi. Benar juga kayaknya. Katanya mau mereformasi birokrasi tapi nyatanya menambah pos-pos dan jabatan-jabatan baru. Sebut saja Presiden menambah jabatan Wakil Menteri untuk hampir semua Menterinya.
Pertama, pemberian remunerasi. Pemberian remunerasi dimulai tahun 2007 dengan Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) sebagai pelopornya. Dengan pemberian renumerasi penghasilan PNS menjadi berlipat-lipat. Bayangkan saja di Kemenkeu pemberian remunerasi pejabat dengan grade I hingga Rp 46,9 juta. Apa kagak bikin ngiler atuh. Tapi kasus Gayus Tambunan, PNS Kemenkeu yang notabene memperoleh renumerasi membelalakkan mata, ”Apa kata dunia!” Sudah gaji berlipat-lipat, masih saja bermafia ria. Kami yang bekerja di daerah sama sekali tak menerima renumerasi lho. Camkan itu. Tapi imbasnya kalau ada hal-hal yang negatif ya kena juga (baca : nggak dapet buahnya kena getahnya).
Kedua, kenaikan gaji pegawai, pemberian gaji ke-13, pemberian uang makan. Wah, kalau kenaikan gaji dan pemberian gaji ke-13 saya masih senang tuh. Alhamdulillah disyukuri apa yang ada. Tapi untuk uang makan kayaknya Pemda kami nggak sanggup memberikannya. Ya nggak pa-palah cukup minum air putih, sehat dan menyegarkan. Makan siang beli sendiri.
Ketiga, istana menggemukan birokrasi. Benar juga kayaknya. Katanya mau mereformasi birokrasi tapi nyatanya menambah pos-pos dan jabatan-jabatan baru. Sebut saja Presiden menambah jabatan Wakil Menteri untuk hampir semua Menterinya.
Pensiun Eselon II
Kamis, 20 Oktober 2011
Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979. Namun ada beberapa jabatan yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, di antaranya adalah jabatan struktural eselon II. Jabatan eselon II ini jika di daerah contohnya adalah Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, dan Direktur RSUD. Perpanjangan pensiun eselon II bisa sampai usia 60 tahun namun hal itu tidak terjadi secara otomatis karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses pertimbangan, dan ditetapkan dalam sebuah keputusan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon II. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon II. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Catatan Untuk BAKN
Selasa, 18 Oktober 2011
mnipropolismeslia.blogspot.com |
SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai usia berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Petunjuk yang diberikan oleh BAKN/Badan Administrasi Kepegawaian Negara (kini berubah menjadi BKN) dalam surat edarannya sebenarnya bukanlah dasar hukum baru. Ini hanya menegaskan ketentuan yang telah ada dalam beberapa produk hukum. Sesuai dengan perkembangan jaman, SE yang telah berusia 24 tahun itu sudak tidak relevan lagi.
Petunjuk yang diberikan oleh BAKN/Badan Administrasi Kepegawaian Negara (kini berubah menjadi BKN) dalam surat edarannya sebenarnya bukanlah dasar hukum baru. Ini hanya menegaskan ketentuan yang telah ada dalam beberapa produk hukum. Sesuai dengan perkembangan jaman, SE yang telah berusia 24 tahun itu sudak tidak relevan lagi.
Perpanjangan Jabatan
Minggu, 16 Oktober 2011
SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang BUP (Batas Usia Pensiun) PNS menyebutkan beberapa jabatan dalam PNS yang dapat diperpanjang batas usia pensiun beserta sampai berapa tahun perpanjangan itu diperoleh. Perpanjangan BUP terdiri dari perpanjangan hingga usia 65 tahun, 63 tahun, 60 tahun, 58 tahun, sedangkan jabatan lain tetap 56 tahun. BUP 65 tahun terdiri dari 5 jabatan, 63 tahun terdiri dari 1 jabatan, 60 tahun terdiri dari 16 jabatan, dan 58 tahun terdiri dari 4 jabatan.
Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun dalam perkembangannya muncul beberapa produk hukum yang mengakibatkan perubahan termasuk dalam hal pensiun. Produk hukum itu antara lain UU No 5 Th 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 14 Th 1985 tentang MA, UU No 2 Th 1986 tentang Peradilan Umum, Keppres No 2 Th 1981 tentang Perpanjangan BUP Jaksa, Keppres No 63 Th 1986 tentang BUP PNS yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.
Pada dasarnya pemberhentian PNS mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Namun dalam perkembangannya muncul beberapa produk hukum yang mengakibatkan perubahan termasuk dalam hal pensiun. Produk hukum itu antara lain UU No 5 Th 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 14 Th 1985 tentang MA, UU No 2 Th 1986 tentang Peradilan Umum, Keppres No 2 Th 1981 tentang Perpanjangan BUP Jaksa, Keppres No 63 Th 1986 tentang BUP PNS yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian.
PP 9/2003 Versus PP 53/2010
Jumat, 14 Oktober 2011
Siapakah yang berwenang memberhentikan PNS? Jawabnya relatif, karena PNS itu tidak satu jenis, ada PNS pusat dan ada PNS daerah. Masing-masing PNS juga mempunyai pangkat mulai dari Juru Muda sampai Pembina Utama yang itu juga mempengaruhi siapa yang berwenang memberhentikan. Alasan pemberhentian pun juga turut mempengaruhi, entah itu karena pensiun, mengundurkan diri, penyederhanaan organisasi, dipecat, dan sebagainya.
Lalu siapa saja yang berwenang memberhentikan PNS? Dengan alasan yang beragam seperti di atas maka yang berwenang bisa Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat itu contohnya adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan masih banyak lagi.
Kita fokuskan saja pada kondisi di daerah, khususnya di kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003, Bupati berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d ke bawah di lingkungannya. Sedangkan yang Golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan Kepala BKN atau Presiden.
Lalu siapa saja yang berwenang memberhentikan PNS? Dengan alasan yang beragam seperti di atas maka yang berwenang bisa Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat itu contohnya adalah Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan masih banyak lagi.
Kita fokuskan saja pada kondisi di daerah, khususnya di kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten adalah Bupati. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003, Bupati berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d ke bawah di lingkungannya. Sedangkan yang Golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan Kepala BKN atau Presiden.
Wah Kantorku Didemo
Rabu, 12 Oktober 2011
Hari ini tepat hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur. Yang keberapa saya malas menghitungnya. Saya juga tak mau capek menghapalnya (kayak mau ikut lomba kadarkum aja). Ngawi adalah bagian dari provinsi di ujung timur Pulau Jawa ini, maka sebagai pegawai pemerintah daerah, hari ini kami melakukan upacara hari jadinya. Tapi bukan ini yang ingin saya ceritakan. Hanya saja tanggal dan bulannya berbarengan.
Hari ini, ya hari ini berbeda dengan hari kemarin, hari kemarin lusa, apalagi hari bertahun yang lalu. Tapi pernahkah berpikir bahwa hari-hari itu laksana roda. Ia melaju, maka tak ’kan pernah kembali apa yang dilalui. Ia pun berputar, maka ada yang di bawah ada yang di atas.
Kalau bertahun yang lalu saya ikut bagian dari demo bahkan menjadi pimpinannya, maka hari ini giliran saya didemo, ups...GR nih maksudnya kantor tempat saya bekerja didemo. Sama halnya dengan atribut yang pernah saya sandang, mereka adalah mahasiswa. Dan sama juga, yakni dari lembaga ekstra kampus, hanya beda nama dengan yang saya tekuni dulu.
Hari ini, ya hari ini berbeda dengan hari kemarin, hari kemarin lusa, apalagi hari bertahun yang lalu. Tapi pernahkah berpikir bahwa hari-hari itu laksana roda. Ia melaju, maka tak ’kan pernah kembali apa yang dilalui. Ia pun berputar, maka ada yang di bawah ada yang di atas.
Kalau bertahun yang lalu saya ikut bagian dari demo bahkan menjadi pimpinannya, maka hari ini giliran saya didemo, ups...GR nih maksudnya kantor tempat saya bekerja didemo. Sama halnya dengan atribut yang pernah saya sandang, mereka adalah mahasiswa. Dan sama juga, yakni dari lembaga ekstra kampus, hanya beda nama dengan yang saya tekuni dulu.
Pemberhentian Dokter
Senin, 10 Oktober 2011
Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional dokter dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokonya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angka kreditnya. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Selama menjalani masa hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokonya tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angka kreditnya. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
Lima Tahun
Sabtu, 08 Oktober 2011
Fauzan Ramdhani Fajri. Anugerah terindah di Bulan Ramadan saat pagi hari.
Sukorejo, Banyubiru, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, Indonesia, Asia Tenggara.
8 Oktober 2006. Anak pertama kami.
Hari ini, 5 tahun sudah. Semoga menjadi anak yang sholeh. Berbakti kepada orangtua. Mengharumkan agama, bangsa, dan, negara.
Profil Jabatan
Jumat, 07 Oktober 2011
Dalam buku dengan judul Profil Jabatan Fungsional PNS yang diterbitkan oleh Direktorat Jabatan Karier BKN (tahun terbit 2008) memudahkan kita mengetahui macam-macam jabatan fungsional dalam PNS. Jumlah jabatan fungsional tertentu terdiri dari 110. Dari sebanyak itu yang dapat diduduki oleh PNS Daerah adalah 100. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional tertentu maupun jabatan struktural maka ia menjadi fungsional umum yang terdiri dari 103 jabatan.
Buku ini menjelaskan secara singkat tentang dasar hukum, batas usia pensiun, instansi pembina, rumpun jabatan, tugas pokok, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Buku ini menjelaskan secara singkat tentang dasar hukum, batas usia pensiun, instansi pembina, rumpun jabatan, tugas pokok, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Macam-macam Sanksi Guru
Rabu, 05 Oktober 2011
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia (yang sekaligus diberhentikan dari PNS), mencapai batas usia pensiun (yakni saat berusia 60 tahun), atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan, atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Selain itu guru juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Selain itu guru juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pensiun Eselon I
Senin, 03 Oktober 2011
Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979. Namun ada beberapa jabatan yang dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, di antaranya adalah jabatan struktural eselon I. Contoh jabatan eselon I adalah Sekjen, Dirjen, dan Irjen di Kementerian. Perpanjangan pensiun eselon I bisa sampai usia 60 tahun namun hal itu tidak terjadi secara otomatis karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses pertimbangan, dan ditetapkan dalam sebuah keputusan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon I. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Ujian Dinas
Rabu, 28 September 2011
Pertanyaan
Saya adalah PNS dengan pangkat terakhir sekarang adalah II/b dengan masa kerja 6 tahun 3 bulan. SK Pangkat II/b saya TMT 01 April 2009. Saya baru saja menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas terbuka, tepatnya ijazah S-1 saya TMT 08 Februari 2011. Saya ingin mengajukan usulan penyesuaian ijasah di BKD setempat. Tapi menurut salah seorang staf di BKD tsb mengatakan bahwa saya harus ikut ujian dinas. Setahu saya, khusus untuk sarjana lulusan dari Universitas Terbuka yang telah memiliki Surat Ijin Belajar tidak diharuskan ikut ujian dinas sebagai syarat pengusulan penyesuaian ijasah. Untuk ini saya mohon penjelasan dari rekan2 semua tentang kepastian, apakan Sarjana Lulusan dari Universitas Terbuka diharuskan ikut Ujian dinas penyesuian ijasah atau tidak perlu ikut. Thanks. (Warkopbis)
Jawaban
Anda bisa mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah jika telah memenuhi persyaratan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002. Mengenai hal ini bisa dilihat di tulisan ini. Salah satu contohnya Anda harus lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). UKPPI ini berbeda dengan Ujian Dinas. Jadi meskipun telah memperoleh ijazah Sarjana, baik dari Universitas Terbuka maupun Universitas Tertutup (ehm…apa coba?!) dan telah mengantongi surat izin belajar tidak serta merta pangkat Anda otomatis naik menjadi Penata Muda (III/a). itu pun kalau ada UKPPI, kalau tidak ada ya harus menunggu sampai ada, atau sampai peraturannya dirubah.
Saya adalah PNS dengan pangkat terakhir sekarang adalah II/b dengan masa kerja 6 tahun 3 bulan. SK Pangkat II/b saya TMT 01 April 2009. Saya baru saja menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas terbuka, tepatnya ijazah S-1 saya TMT 08 Februari 2011. Saya ingin mengajukan usulan penyesuaian ijasah di BKD setempat. Tapi menurut salah seorang staf di BKD tsb mengatakan bahwa saya harus ikut ujian dinas. Setahu saya, khusus untuk sarjana lulusan dari Universitas Terbuka yang telah memiliki Surat Ijin Belajar tidak diharuskan ikut ujian dinas sebagai syarat pengusulan penyesuaian ijasah. Untuk ini saya mohon penjelasan dari rekan2 semua tentang kepastian, apakan Sarjana Lulusan dari Universitas Terbuka diharuskan ikut Ujian dinas penyesuian ijasah atau tidak perlu ikut. Thanks. (Warkopbis)
Jawaban
Anda bisa mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah jika telah memenuhi persyaratan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002. Mengenai hal ini bisa dilihat di tulisan ini. Salah satu contohnya Anda harus lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). UKPPI ini berbeda dengan Ujian Dinas. Jadi meskipun telah memperoleh ijazah Sarjana, baik dari Universitas Terbuka maupun Universitas Tertutup (ehm…apa coba?!) dan telah mengantongi surat izin belajar tidak serta merta pangkat Anda otomatis naik menjadi Penata Muda (III/a). itu pun kalau ada UKPPI, kalau tidak ada ya harus menunggu sampai ada, atau sampai peraturannya dirubah.
Gara-gara Ayam
Selasa, 27 September 2011
akuinginhijau.org |
Untung rumah saya halamannya cuma berlantaikan semen dan sebagian masih berupa tanah, jadi jika mendapatkan ”oleh-oleh” tinggal disiram dengan air atau ditutup pasir. Kebetulan juga halaman rumah meskipun sempit dan bukan jalan umum sering menjadi lalu-lalang orang lewat, sehingga mau tak mau kotoran ayam itu pun sedikit demi sedikit hilang. Tidak demikian dengan rumah Bu Jono. Terasnya telah berlantai ubin. Dan anehnya, seringnya para ayam suka sekali meninggalkan kotoran di teras itu. Kebetulan pula antara Bu Jono dan Mak Sriyah dikenal tidak akur. Jadilah suatu hari tertayang perang bharata yudha di abad modern, terjadilah episode perang mulut di antara keduanya. Saya memandang dari balik jendela rumah saya yang berada di antara keduanya. Kuping kecil saya yang masih usia sekolah dasar mendengarkan kata-kata keras dari kedua wanita tetangga saya itu.
Label:
keluarga,
tentang madiun,
tentang ngawi
Gelas Pecah Berujung Sidang
Minggu, 25 September 2011
pilitik.kompasiana.com |
Tapi kali ini nama Yusuf masuk koran bukan karena menganvas lawan-lawannya di atas ring. Tak lain karena ia diajukan ke meja hijau gara-gara (yang menurut saya) masalah sepele, memecahkan gelas. Mungkin ada orang yang tak senang dengannya, hingga akhirnya kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan damai malah berujung di tangan aparat penegak hukum.
Lanjar Dan Saipul Jamil
Jumat, 23 September 2011
Adalah Lanjar, orang biasa, bukan pejabat juga bukan kerabat pejabat, bukan pula penjahat apalagi tukang pijat (hehehe...). Suatu hari ia naik motor membonceng istrinya. Naas, di jalan saat menyalip kendaraan lain, motornya bertabrakan (kalau tak salah dengan sebuah mobil yang dikemudikan polisi). Ia selamat dengan beberapa luka, namun tidak demikian dengan istrinya. Istrinya tewas tertabrak oleh mobil di depannya itu.
Persoalan tidak selesai sampai di situ. Dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya orang lain (yakni istrinya sendiri), Lanjar pun menjadi tersangka dan menjadi tahanan di sel kepolisian. Padahal saat itu ia meninggalkan anaknya yang masih kecil. Kasihan anak itu, ibunya tewas, bapaknya dipenjara. Aparat penegak hukum tampaknya tak mau tahu, sidang pun jalan terus, tapi untunglah hingga akhirnya majelis hakim memutus bebas Lanjar.
Mungkin Hanya Oknum
Rabu, 21 September 2011
indonetwork.or.id |
Dalam dunia kewartawanan ternyata juga dibutuhkan makanan sehat agar para kuli tinta tidak ”sakit-sakitan”. Pak Karni Ilyas menuliskannya dalam kolom Resonansi di Harian Republika sekitar 15 tahun yang lalu. Wartawan harus memiliki otot, otak, duit, perasaan, dan iman, demikian ungkap wartawan senior kelahiran Madiun ini. Otot, karena kerja wartawan tidak mengenal waktu sehingga fisiknya harus terus prima. Otak, karena harus mengolah peristiwa menjadi berita yang menarik. Duit, karena biar tak gampang disuap. Perasaan, karena harus bisa mengambil empati pembaca. Iman, karena godaan amat besar untuk menyeleweng.
Lagi-lagi Pungli
Senin, 19 September 2011
Di Surabaya guru-guru memprotes adanya tarikan setelah mereka mendapatkan tunjangan. Protesnya pun diam-diam karena takutnya dimarahi oleh pejabat Dinas Pendidikan. Ditengarai tarikan ini adalah pungutan liar (pungli) karena tidak ada aturan jelas pelaksanaannya. Besarannya pun beragam, namanya juga bermacam. Ada yang menyebut uang lelah, tasyakuran (biaya syukuran), dana untuk keadilan (maksudnya diberikan kepada guru/pegawai yang belum mendapatkan), dan lain-lain. Setali tiga uang, di lingkungan Depag pungli sering kali menghias berita. Siapa lagi korbannya kalau bukan guru. Guru tak lagi orang yang (mestinya) digugu dan ditiru, tapi diperas uangnya. Kasihan.
Hampir saban pekan berita di koran menceritakan kasus pungli di lingkungan pemerintah. Kalau tak masyarakat umum, biasanya ya para guru-lah yang menjadi sasaran. Tak habis pikir (bagi saya) salah satu institusi selalu menjadi sorotan di berita media massa. Padahal institusi tersebut berlabelkan agama, tentu orang-orang dan pejabat-pejabatnya amat menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Tapi mudah-mudahan itu hanyalah perbuatan oknum. Oknum, suatu kata yang gampang diucapkan untuk menutupi kelemahan institusi.
Laksana Laron
Sabtu, 17 September 2011
burunghantu.net |
Melihat ini saya langsung teringat dengan laron. Laron adalah binatang terbang yang keluar di malam hari. Seringnya bergerombol dan suka mendatangi cahaya. Laron adalah mereka. Cahaya adalah pejabat. Sedangkan malam hari adalah momentum atau kesempatan.
Bukan Kewenangan
Kamis, 15 September 2011
Berita pungli yang saya baca di koran Jawa Pos ternyata belum tersentuh institusi pengawasan di sebuah kota di Jawa Timur, tempat terjadinya perkara. Inspektorat setempat tidak mau bertindak karena berdalih terhalang oleh aturan. Dalihnya uang yang dicairkan berasal dari pusat sehingga jika ada penyimpangan seharusnya yang bergerak adalah insitusi pengawasan pusat, kecuali jika ada pelimpahan wewenang kepada inspektorat daerah. Jawaban yang sungguh sederhana, bahkan menyederhanakan kasus.
Saya tertegun. Saya kurang setuju argumen seperti itu. Ada beberapa alasan saya. Pertama, yang diperiksa oleh inspektorat seharusnya tidak memandang uang itu berasal dari mana, dari pusat maupun dari daerah, apalagi dari masyarakat. Seharusnya yang disorot adalah perbuatan, bukan perkara asalnya dana. Apakah suatu perbuatan melanggar aturan atau tidak, jika terbukti melanggar apa sanksi yang pantas diberikan, itu yang seharusnya dilakukan.
Dendam Sidak
Selasa, 13 September 2011
republika.co.id |
Sebenarnya temuan ini (hasil sidak) laksana pisau bermata dua bagi instansi pemerintah, terlebih lagi unsur pengawasan. Pisau pertama menunjukkan adanya keberhasilan menangkap basah pelanggaran dalam jumlah yang mencengangkan. Namun pada pisau yang lain menunjukkan bahwa selama ini ternyata pelanggaran menjadi hal yang biasa, dengan jumlah yang sama mencengangkan.
Pensiun Terbagi Dua
Minggu, 11 September 2011
Pertanyaan
Assalamu'alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal SK Pensiunan Janda. Sepuluh tahun yg lalu bapak saya meninggal dunia, beliau adalah pensiunan hakim gol. III/c, Dalam SK Pensiunan ternyata pensiun itu dibagi 2 dengan istri kedua dan anak dari istri pertama. Akan tetapi anak dari istri pertama tersebut hanya mendapat uang pensiun selama 4 bulan saja karena berusia 25 th padahal masih kuliah. Kemudian setelah sepuluh tahun berlalu ternyata uang pensiun tersebut masih tetap dibagi 2 (karena ketidaktahuan, yang 1 sdh masuk pada istri kedua, dan yg 1 nya lagi tidak tahu kemana, apakah hilang atau bagaimana??? kemudian yg saya tanyakan, apakah istri kedua ini bisa membuat SK Janda agar pensiun yg diterima itu utuh(atas persetujuan anak istri 1), tdk dibagi dua?? apakah ada istilah kadaluarsa dalam hal ini?? Kalau bisa membuat SK Janda bagaimana prosedurnya?? Mohon penjelasannya, karena kami benar2 membutuhkan penjelasan saudara..Terimakasih. Wassalamu'alaikum. (Ningsih14)
Jawaban
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Masing-masing istri mendapatkan bagian sama besar. Jika istrinya dua berarti masing-masing mendpt 1/2. Jika salah satu istri atau semua istri tersebut meninggal, maka bagian masing-masing pensiun untuk anak/anak-anaknya (asalkan belum berusia 25 tahun/belum menikah) yang diterimakan oleh anak pertama. Jika si anak sudah tidak memenuhi syarat (berusia lebih 25 tahun/menikah) maka bagiannya untuk anak berikutnya. Jika sudah tidak ada anak lagi maka pensiun diputus.
Assalamu'alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal SK Pensiunan Janda. Sepuluh tahun yg lalu bapak saya meninggal dunia, beliau adalah pensiunan hakim gol. III/c, Dalam SK Pensiunan ternyata pensiun itu dibagi 2 dengan istri kedua dan anak dari istri pertama. Akan tetapi anak dari istri pertama tersebut hanya mendapat uang pensiun selama 4 bulan saja karena berusia 25 th padahal masih kuliah. Kemudian setelah sepuluh tahun berlalu ternyata uang pensiun tersebut masih tetap dibagi 2 (karena ketidaktahuan, yang 1 sdh masuk pada istri kedua, dan yg 1 nya lagi tidak tahu kemana, apakah hilang atau bagaimana??? kemudian yg saya tanyakan, apakah istri kedua ini bisa membuat SK Janda agar pensiun yg diterima itu utuh(atas persetujuan anak istri 1), tdk dibagi dua?? apakah ada istilah kadaluarsa dalam hal ini?? Kalau bisa membuat SK Janda bagaimana prosedurnya?? Mohon penjelasannya, karena kami benar2 membutuhkan penjelasan saudara..Terimakasih. Wassalamu'alaikum. (Ningsih14)
Jawaban
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Masing-masing istri mendapatkan bagian sama besar. Jika istrinya dua berarti masing-masing mendpt 1/2. Jika salah satu istri atau semua istri tersebut meninggal, maka bagian masing-masing pensiun untuk anak/anak-anaknya (asalkan belum berusia 25 tahun/belum menikah) yang diterimakan oleh anak pertama. Jika si anak sudah tidak memenuhi syarat (berusia lebih 25 tahun/menikah) maka bagiannya untuk anak berikutnya. Jika sudah tidak ada anak lagi maka pensiun diputus.
Kurang Timbangan
Jumat, 09 September 2011
Alkisah ada seseorang, sebut saja Bu Juju membeli beras. Ia membeli beras pada pedagang di pasar yang bernama Bu Cicik. Beras yang dibelinya seberat 5 kg. Setelah ditimbang berasnya dan mengangsurkan uang, beras pun diterima oleh Bu Juju. Pulanglah Bu Juju ke rumah. Ditaruhnya beras dan ia pun kembali beraktivitas seperti biasa karena kebetulan ia juga berjualan di rumahnya.
Tak berapa lama Bu Cicik yang kebetulan rumahnya berdekatan dengannya mampir. Rupanya ia hendak membeli terigu sebagai bahan membuat roti. Kebetulan Bu Juju berjualan terigu. Maka transaksi pun terjadi, terigu yang dibeli Bu Cicik seberat 5 kg.
Tak berapa lama Bu Cicik yang kebetulan rumahnya berdekatan dengannya mampir. Rupanya ia hendak membeli terigu sebagai bahan membuat roti. Kebetulan Bu Juju berjualan terigu. Maka transaksi pun terjadi, terigu yang dibeli Bu Cicik seberat 5 kg.
Karena Kita Butuh
Rabu, 07 September 2011
Kawan, pasti kita merasa begitu cepatnya waktu berlalu. Sepertinya baru kemarin kita berlarian di lapangan memainkan layangan. Sepertinya baru kemarin kita mandi di kali yang jernih itu beramai-ramai. Tapi hari ini kita hanya bisa membayangkan semua peristiwa itu. Hari ini, bahkan kita menyaksikan semua kejadian itu dialami oleh anak kita.
Ya, begitulah hidup. Teramat singkat. Selanjutnya kita akan menyaksikan kawan-kawan kita seangkatan satu persatu menemui Sang Khalik. Dan kita tinggal menunggu giliran dijemput Izrail. Lalu pernahkah kita merenung apa yang sudah kita kerjakan? Apa yang sudah kita siapkan untuk menghadap-Nya? Jangan-jangan sejauh umur kita, hanya hal sia-sia yang kita kerjakan. Atau bahkan lebih parah, yaitu keburukan.
Ya, begitulah hidup. Teramat singkat. Selanjutnya kita akan menyaksikan kawan-kawan kita seangkatan satu persatu menemui Sang Khalik. Dan kita tinggal menunggu giliran dijemput Izrail. Lalu pernahkah kita merenung apa yang sudah kita kerjakan? Apa yang sudah kita siapkan untuk menghadap-Nya? Jangan-jangan sejauh umur kita, hanya hal sia-sia yang kita kerjakan. Atau bahkan lebih parah, yaitu keburukan.
Sidak, Inspeksi (Tidak) Mendadak
Senin, 05 September 2011
Setelah libur panjang seperti kali ini jamaknya instansi pemerintah melakukan sidak terhadap para pegawainya. Sesuai rencana dan kebiasaan maka hari ini pemda tempat saya bekerja melakukan hal yang sama. Tapi yang saya rasakan adalah, mohon maaf, formalitas, kurang gimana gitu, kurang ada greget. Padahal agenda ini bisa dikatakan rutin. Justru karena rutinitas itulah yang membuatnya terkesan formalitas, sekedar seremoni, menyentuh kulit belum merasakan isi. Saya rasakan energi yang tersita jauh lebih besar daripada dampak positifnya. Capek, tentu saja. Tapi bagaimana lagi, bawahan seperti saya ini hanya bisa pasrah. Untung bisa menulis. Saya juga tersenyum dalam hati tatkala ada komentar yang menyatakan bahwa pegawai yang mbalelo di hari sidak akan terkena sanksi tegas. Batin saya, prakteknya jauh panggang dari api, Mbah, Pak, Bu.
Sebenarnya saya bukannya tidak setuju dengan sidak. Namun kalau sidak yang selama ini berlangsung tampaknya perlu ada catatan. Pertama, sidak sudah keluar dari substansinya. Namanya saja sidak artinya inspeksi mendadak, berarti kegiatannya bersifat rahasia. Tapi selama ini sidak diberitahukan bahkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan, orang sudah mengetahui, pasti hari pertama masuk kerja. Dan sayangnya di luar hari itu tidak ada lagi sidak.
Sebenarnya saya bukannya tidak setuju dengan sidak. Namun kalau sidak yang selama ini berlangsung tampaknya perlu ada catatan. Pertama, sidak sudah keluar dari substansinya. Namanya saja sidak artinya inspeksi mendadak, berarti kegiatannya bersifat rahasia. Tapi selama ini sidak diberitahukan bahkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan, orang sudah mengetahui, pasti hari pertama masuk kerja. Dan sayangnya di luar hari itu tidak ada lagi sidak.
Telah Berpulang…
Sabtu, 03 September 2011
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnyanya atas wafatnya Ibu Sofie Munawar, siang tadi. Sungguh saya tak menyangka ajal datang begitu cepat menjemput beliau. Bagaimana tidak. Lama saya tak bersua dengan beliau, meskipun dulunya kami bertetangga dan sama-sama aktifis Nasyiatul Aisyah.
Pagi itu saat salat Ied, terpaksa saya menggendong si bungsu. Tiba-tiba beliau menghampiri, berusaha merayu si kecil agar mau diajak dan tidak mengganggu saya yang sedang salat. Sayang si kecil tak mau. Usai salat, kami bersalaman plus cipika cipiki. Baju dan jilbab beliau putih semua. Masih lekat di ingatan saya, wajahnya yang ceria dan bersih. Usai acara salat Ied, ada tradisi saling berkunjung di kampung kami. Kembali kami bertemu, tetap dengan baju dan jilbab putihnya. Ketiga anak saya, diberinya masing-masing dua lembar uang kertas cetakan terbaru.
Pagi itu saat salat Ied, terpaksa saya menggendong si bungsu. Tiba-tiba beliau menghampiri, berusaha merayu si kecil agar mau diajak dan tidak mengganggu saya yang sedang salat. Sayang si kecil tak mau. Usai salat, kami bersalaman plus cipika cipiki. Baju dan jilbab beliau putih semua. Masih lekat di ingatan saya, wajahnya yang ceria dan bersih. Usai acara salat Ied, ada tradisi saling berkunjung di kampung kami. Kembali kami bertemu, tetap dengan baju dan jilbab putihnya. Ketiga anak saya, diberinya masing-masing dua lembar uang kertas cetakan terbaru.
HaRi NaN SuCi
Jumat, 02 September 2011
Hari itu kini datang lagi. Berjuta keberkahan dan kebaikan pun menyertainya, sebagaimana lazimnya setiap kali ia datang. Tak ada yang berkurang sedikit pun, kecuali kita dan usia kita yang pasti terus berkurang, yang mengisyaratkan bahwa jatah pertemuan kita dengan hari kemenangan itu semakin berkurang pula.
Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin...
Taqobbalallahu minna wa minkum taqobbal yaa karim...
Taqobbalallahu minna wa minkum taqobbal yaa karim...
Link gambar : sastralangit.wordpress.com
Jaburan
Jumat, 26 Agustus 2011
Tiap hari selama bulan Ramadan anak-anak saya ikut berbuka puasa di masjid. Meskipun belum puasa secara penuh mereka amat antusias untuk datang ke masjid sore hari selepas asar. Seusai mengaji mereka menerima takjil yang disediakan oleh warga secara bergiliran. Bahkan si kecil pun tak ketinggalan ikut kakak-kakaknya. Usia belum genap 2 tahun, berjalan saja masih tertatih, tapi senangnya manjat pagar atau motor. Dengan jilbab, wajah mungilnya terlihat lucu, menggemaskan. Masjid kompleks kami cukup dekat dari rumah, sekitar 20 meter.
Saat kecil saya tidak menikmati apa yang kini dinikmati anak-anak saya. Rumah di Madiun relatif jauh dari masjid. Masjid paling dekat dari Jalan Sarean adalah Masjid Taman. Untuk menuju ke sana harus melewati kompleks pekuburan yang sangat luas, terluas sekota Madiun. Tapi untunglah di dekat kompleks pekuburan itu ada mushola kecil, kami menyebutnya langgar. Tapi tetap saja masih terasa jauh bagi kaki kecil saya dan teman-teman sepermainan. Saat itu belum ada TPA, seingat saya juga belum ada kebiasaan buka bersama di langgar apalagi yang gratisan.
Saat kecil saya tidak menikmati apa yang kini dinikmati anak-anak saya. Rumah di Madiun relatif jauh dari masjid. Masjid paling dekat dari Jalan Sarean adalah Masjid Taman. Untuk menuju ke sana harus melewati kompleks pekuburan yang sangat luas, terluas sekota Madiun. Tapi untunglah di dekat kompleks pekuburan itu ada mushola kecil, kami menyebutnya langgar. Tapi tetap saja masih terasa jauh bagi kaki kecil saya dan teman-teman sepermainan. Saat itu belum ada TPA, seingat saya juga belum ada kebiasaan buka bersama di langgar apalagi yang gratisan.
Tuing-tuing Teng
Rabu, 24 Agustus 2011
Sesuai jadwal semestinya kemarin tanggal 23 Agustus 2011 itu hasil tes akademis IPDN diumumkan. Mundur dari rencana semula yakni 18 Agustus 2011. Beberapa peserta sudah banyak yang menanyakan ke teman-teman, ya tentu saja dijawab belum ada. Tadi saya lihat di blognya salah satu bidang di BKD Jatim juga belum muncul. Tapi ada info lagi hasil pengumuman bisa diambil di BKD Jatim. Glodhag! Mengambil sendiri berarti harus datang ke Surabaya. Kalau yang sebelumnya pakai kurir, ada orang provinsi yang datang ke Ngawi mengantar pengumuman. Kadang juga tak sampai Ngawi, cuma berhenti di Madiun atau Ponorogo, kami sendiri yang harus mengambilnya di sana. Capek, tidak mangkus dan sangkil, maksudnya tidak efektif dan efisien.
Saya pikir dengan kemajuan teknologi di jaman sekarang segalanya bisa cepat dan berbiaya ringan. Saya pikir pengumuman bisa melalui fax atau lewat internet melalui website maupun email. Tuing...seketika hasilnya bisa diterima dalam hitungan detik. Kantor sudah tersambung internet, mesin fax juga tersedia. BKD Jatim pun idem. Tapi tak tahu pasti alasan kenapa harus mengambil langsung ke sana. Mungkin mereka punya pertimbangan lain yang ghaib bagi kami orang-orang daerah. Mereka orang-orang provinsi apalagi berlokasi di ibukota pastilah orang-orang cerdas. Ya jadilah salah satu teman berangkat naik bus. Keluar uang, keluar tenaga, bulan puasa jadi musafir.
Saya pikir dengan kemajuan teknologi di jaman sekarang segalanya bisa cepat dan berbiaya ringan. Saya pikir pengumuman bisa melalui fax atau lewat internet melalui website maupun email. Tuing...seketika hasilnya bisa diterima dalam hitungan detik. Kantor sudah tersambung internet, mesin fax juga tersedia. BKD Jatim pun idem. Tapi tak tahu pasti alasan kenapa harus mengambil langsung ke sana. Mungkin mereka punya pertimbangan lain yang ghaib bagi kami orang-orang daerah. Mereka orang-orang provinsi apalagi berlokasi di ibukota pastilah orang-orang cerdas. Ya jadilah salah satu teman berangkat naik bus. Keluar uang, keluar tenaga, bulan puasa jadi musafir.
Sepakbola Primadona
Senin, 22 Agustus 2011
Tampaknya saat ini sepakbola kembali naik daun. Meski sudah lama timnas (tim nasional) tidak memperoleh prestasi (maksudnya tidak pernah menjadi juara sebuah kejuaraan, terakhir meraih emas Sea Games tahun 1991) namun tampaknya publik negeri masih menyisakan asa. Apa indikasinya? Salah satunya saat perhelatan Piala AFF akhir tahun lalu. Berbondong-bondong orang mendatangi Stadion Gelora Bung Karno, menanggalkan baju kedaerahan, bahasa, suku, agama. Ribuan orang berjejal untuk sekedar mendapatkan tiket. Ribuan lain tak tertampung di dalam stadion karena kapasitas duduknya sudah terpenuhi. Tak ketinggalan jutaan manusia menyaksikan di layar kaca. Sayang memang perjuangan heroik timnas sejak babak penyisihan hingga final belum mengantarkan tropi juara.
Sejak saat itu sepakbola kembali menjadi primadona (setidaknya bagi saya). Para pemain layaknya selebritis yang diburu para kuli tinta dan penggemar. Nama Ahmad Bustomi, M. Nasuha, Hamka Hamzah, Oktovianus, dan lain-lain menjadi terkenal. Irfan Bachdim dan Firman Utina menjadi bintang iklan. Bahkan Cristian Gonzales, sang striker yang berjulukan El Loco (Si Gila) diajak main sebuah sinetron. Ia juga pernah diundang di beberapa acara talk show stasiun televisi.
Sejak saat itu sepakbola kembali menjadi primadona (setidaknya bagi saya). Para pemain layaknya selebritis yang diburu para kuli tinta dan penggemar. Nama Ahmad Bustomi, M. Nasuha, Hamka Hamzah, Oktovianus, dan lain-lain menjadi terkenal. Irfan Bachdim dan Firman Utina menjadi bintang iklan. Bahkan Cristian Gonzales, sang striker yang berjulukan El Loco (Si Gila) diajak main sebuah sinetron. Ia juga pernah diundang di beberapa acara talk show stasiun televisi.
Penyesuaian Ijazah Bagi Sekdes
Minggu, 21 Agustus 2011
Pertanyaan
Penyesuaian ijazah ke S1/S2 bagi Sekdes,bagaimana bisa tidak? Sedangkan sebelumnya walau memiliki ijazah S1 tapi tetap diangkat dalam Gol II/a. (Suryacjr)
Jawaban
Memang berdasarkan aturan yakni PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Sekdes yang menuhi persyaratan diangkat langsung menjadi PNS dalam Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a. Golongan II/a itu lazimnya untuk pengangkatan CPNS yang berijazah SMA, sedangkan yang berijazah D3 diangkat dalam golongan II/c sedangkan yang berijazah S1/D4 diangkat dalam golongan III/a. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 itu bagi Sekdes yang memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah SLTA maka golongannya tetap II/a (Pasal 3 ayat 3). Sedangkan Sekdes yang memiliki ijazah di bawah ijazah SLTA maka golongannya sesuai dengan ijazah yang dimilikinya itu (Pasal 3 ayat 4), misalnya ijazah SLTP diangkat dalam golongan I/c dan ijazah SD dalam golongan I/a.
Penyesuaian ijazah ke S1/S2 bagi Sekdes,bagaimana bisa tidak? Sedangkan sebelumnya walau memiliki ijazah S1 tapi tetap diangkat dalam Gol II/a. (Suryacjr)
Jawaban
Memang berdasarkan aturan yakni PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Sekdes yang menuhi persyaratan diangkat langsung menjadi PNS dalam Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a. Golongan II/a itu lazimnya untuk pengangkatan CPNS yang berijazah SMA, sedangkan yang berijazah D3 diangkat dalam golongan II/c sedangkan yang berijazah S1/D4 diangkat dalam golongan III/a. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 itu bagi Sekdes yang memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah SLTA maka golongannya tetap II/a (Pasal 3 ayat 3). Sedangkan Sekdes yang memiliki ijazah di bawah ijazah SLTA maka golongannya sesuai dengan ijazah yang dimilikinya itu (Pasal 3 ayat 4), misalnya ijazah SLTP diangkat dalam golongan I/c dan ijazah SD dalam golongan I/a.
Pencari Keadilan (Bagian 2)
Jumat, 19 Agustus 2011
Rasulullah SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, satu di dalam surga tempatnya dan yang dua macam itu di dalam neraka. Adapun yang di dalam surga tempatnya ialah hakim yang mengerti akan yang benar. Lalu ia menghukum dengan yang benar itu. Dan hakim yang akan kekuasaan, lalu dilakukannya penindasan dalam menjalankan hukum (karena disuap dan sebagainya), maka dia akan masuk neraka, dan hakim yang menghukum manusia atas kejahilan (ketidaktahuan) maka ia tidak akan masuk surga”.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka sungguh ia telah disembelih dengan tidak memakai pisau”.
Pernah di Indonesia terjadi suatu tragedi hukum, salah tangkap. Korban salah tangkap menderita bertahun-tahun di penjara, disiksa aparat hukum, kehilangan kebebasannya. Keluarganya pun sama menderitanya sebab hilanglah sumber pencari nafkah. Anda boleh memilih, kira-kira hakim (dan tentunya termasuk polisi dan jaksa) termasuk golongan yang mana itu : penegak keadilan, penindas, ataukah jahil.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang dijadikan hakim di antara manusia maka sungguh ia telah disembelih dengan tidak memakai pisau”.
Pernah di Indonesia terjadi suatu tragedi hukum, salah tangkap. Korban salah tangkap menderita bertahun-tahun di penjara, disiksa aparat hukum, kehilangan kebebasannya. Keluarganya pun sama menderitanya sebab hilanglah sumber pencari nafkah. Anda boleh memilih, kira-kira hakim (dan tentunya termasuk polisi dan jaksa) termasuk golongan yang mana itu : penegak keadilan, penindas, ataukah jahil.
Pencari Keadilan (Bagian 1)
Kamis, 18 Agustus 2011
Saat kuliah hukum dulu ada cerita menarik namun sekaligus memilukan. Benar-benar terjadi. Sebuah kisah nyata anak manusia yang ada di muka bumi Pancasila ini. Ironis. Kejam. Tak berkemanusiaan. Benar-benar binatang. Saya dan kawan-kawan hanya bisa berguman, sebagian ada yang mengumpat. Hukum dan aparatnya dibuat untuk main-main. Sang dosen yang bercerita pun berharap kami para mahasiswanya, mahasiswa Fakultas Hukum di kampus tertua negeri ini, tetap menjaga moral. Ilmu dan pengetahuan barangkali telah punya, namun moral juga amatlah penting. Dunia hukum tidaklah lempang.
Cerita di bangku kuliah tersebut adalah tentang dua orang bersaudara, Sengkon dan Karta. Berulangkali, dalam mata kuliah Hukum Pidana, cerita ini disentil. Cerita tentang kesalahan tangkap dua orang yang tak melakukan pidana. Polisi bergeming, jaksa bergeming, hakim pun bergeming. Kami, para mahasiswa saat itu berharap semoga kasus itu menjadi terakhir terjadi di Indonesia. Namun ternyata dunia ini berputar, pun dengan kisah-kisahnya, terulang lagi. Saat ini di jaman sekarang ini, di jaman reformasi. Ada kasus pembunuhan di Jombang yang menyebabkan beberapa orang menjadi tertuduh. Mereka dihukum penjara setelah sebelumnya mengalami penyiksaan hebat oleh aparat hukum agar mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Hingga akhirnya muncul si jagal Rian. Kasusnya menasional. Sama dengan kasus Sengkon dan Karta, Rian mengakui ialah sebenarnya sang pelaku pembunuhan.
Cerita di bangku kuliah tersebut adalah tentang dua orang bersaudara, Sengkon dan Karta. Berulangkali, dalam mata kuliah Hukum Pidana, cerita ini disentil. Cerita tentang kesalahan tangkap dua orang yang tak melakukan pidana. Polisi bergeming, jaksa bergeming, hakim pun bergeming. Kami, para mahasiswa saat itu berharap semoga kasus itu menjadi terakhir terjadi di Indonesia. Namun ternyata dunia ini berputar, pun dengan kisah-kisahnya, terulang lagi. Saat ini di jaman sekarang ini, di jaman reformasi. Ada kasus pembunuhan di Jombang yang menyebabkan beberapa orang menjadi tertuduh. Mereka dihukum penjara setelah sebelumnya mengalami penyiksaan hebat oleh aparat hukum agar mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Hingga akhirnya muncul si jagal Rian. Kasusnya menasional. Sama dengan kasus Sengkon dan Karta, Rian mengakui ialah sebenarnya sang pelaku pembunuhan.
Indonesia Juara
Rabu, 17 Agustus 2011
telagaalkautsar.wordpress.com |
Alkisah ada kejuaraan pendekar tingkat dunia. Semua bangsa mengirimkan wakilnya. Hingga pada akhirnya tinggal tersisa tiga finalis. Masing-masing finalis itu berasal dari Tiongkok, Jepang, dan Indonesia. Wakil dari Tiongkok ahli bermain kungfu, wakil dari Jepang jagoan samurai, sedangkan wakil Indonesia merupakan pendekar silat.
Langganan:
Postingan (Atom)