Saya sering mendengar dan membaca istilah Plt dan Plh. Apa sih artinya dan apa perbedaan di antara keduanya. Tentu saja untuk mencari di internet pilihan pertama dan utama saya adalah situsnya BKN. Ternyata sudah ada yang mengajukan pertanyaan ke ruang konsultasi persis seperti apa yang ada di benak saya. Tapi jawaban yang diberikan oleh BKN amat aneh. Tidak solutif sama sekali!
Inilah jawaban BKN saat ditanya apa beda Plt, Plh, dan Pjs.
Tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana tugas adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26.20/V.24/25/99 tanggal 10 Desember 2001 dan penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 dan PJS pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Kesimpulannya penanya disuruh mencari sendiri surat-surat di atas. Tak masalah sebenarnya kalau BKN menyediakan surat yang dibutuhkan di situsnya atau melampirkan link-nya. Saya cari lewat internet, surat dari Kepala BKN itu tak pernah ketemu.
Akhirnya pindah deh ke lain hati. Di situs wikipedia disebutkan Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota.
Karena sifat sementaranya, seorang Pelaksana Tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.
Lha kalau Plh artinya apa? Bahkan ada istilah lain yakni Pjs dan Pj. Apa definisinya dan apa pula bedanya.
Menurut saya (mudah-mudahan ada yang berbaik hati mengoreksi kalau keliru) seperti ini. Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang karena tidak ada pejabat definitif. Ketiadaan pejabat definitif itu disebabkan karena tidak mungkin ia kembali lagi dalam jabatan semula (berhalangan tetap), bisa jadi karena meninggal atau telah pensiun.
Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan karena pejabat definitif berhalangan sementara. Misalnya ada pejabat yang cuti untuk beberapa minggu, maka diperlukan pelaksana tugas harian. Setelah selesai menjalani cuti, ia kembali ke jabatan semula.
Ada lagi istilah Pj (Pejabat) dan Pjs (Pejabat Sementara). Apa maksudnya? Istilah Pj diberikan pada pejabat yang menempati jabatan struktural yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Sedangkan Pjs hampir sama dengan Pj, cuma pangkatnya masih 2 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Pj dan Pjs dihilangkan setelah yang bersangkutan telah mencapai pangkat sesuai jabatannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
19 komentar:
Pak Wuri pa kabar? ini dengan endang. Kebetulan ditanya beda Plh dan Plt dan pas searching di BKN ternyata itu jawabannya dan nyari peraturan yang dimaksud disitu juga ga dapat.
Terimakasih penjelasannya.
ambil saja ilmunya, smoga bermanfaat
terima kasih informasinya..
Plh : Pejabat yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan untuk waktu kurang dari 7 hari karena pejabat definitifnya sedang berhalangan
Plt : Pejabat yang ditunjuk sementara, untuk mengisi kekosongan karena belum ada/ tidak ada pejabat definitifnya
Pj/Pjs : Orang yg ditunjuk untuk mengisi kekosongan dalam jabatan publik. biasanya seperti jabatan Kades, Bupati/Walikota, Gubernur. yang mempunyai tugas salah satunya mempersiapkan pemilihan pimpinan daerah
nah tuh dpt tambahan info. trims.
coba lihat di sini http://simpeg.bok.lipi.go.id/upload/arsip/bok51_PELTU.pdf.
kalau yg telah jelas sy tahu adalah Plh harus ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan melaksanakan tugas selama sekurang2nya 7 hr atau 7 (tujuh) hari ke atas (misal, berhaji, sakit, dkk. Dasah hkm surat Ka. BKN no. K.26-3/V.5-10/99 tgl. 18 Jan. 2002 (ada di situs bkn.go.id). Pjs sy rasa sdh jelas. pymt yg saya blm tahu dasarnya. Terlalu kaya akan istilah Indonesia ini. Mestinya BKN mengeluarkan keputusan/edaran khusus ttg hal ini, sehingga dipakai/diakui yg mana2 lengkap dg penjelasannya, selain itu tak boleh dipakai.
terimakasih infonya, sangat menambah referensi saya dalam membedakan antara plh,plt,pj,dan pjs
Trima kasih infonya pak... kebetulan di tempat tugas, kita lg membahas sampai sejauh mana wewenang dan tanggung jawab seseorang yang menjabat sebagai Plt dan Plh. mungkin bisa ditambah infonya Pak....???
Saya ingin sekedar memberi info berpendapat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai berikut:
Plt (pelaksana tugas)dipergunakan jika terdapat kekosongan jabatan struktural (berhalangan) dan belum ditetapkan pejabat defenitif oleh pejabat berwenang, sedangkan Plh (pelaksana harian) adalah dipergunakan jika pejabat yang berwenang berhalangan sementara dan tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan krena keptingan dinas lain seperti cuti, izin, atau alasan lain yang serupa untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tujuh hari.
Apa bisa diberi contoh formatnya untuk plt/plh/pjs/pj
Terima kasih.
Maaf sebelumnya, Sebagaimana kami telah menelaah lebih semoga isi dari Surat Kepala Badan Kepegaiwaian Negara No: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas Dan SK BPN No:K.26-3/V.5-10/99 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, semuanya berorientasi atau tertujuh pada pemberian kewenangan pejabat pengganti sementara yang ditunjuk tampa melepas jabatan atau tugas jabatan pejabat definitif yang berhalangan karena suatu hal dan lain hal seperti tugas belajar, kunjungan kerja,cuti, lagi sakit, naik haji dan umroh dll dan pejabat DEFINITIF otomatis menjabatnya kembali. Bagi kami ini kasus yang sangat berbeda baik tempat,waktu dan situasi kondisi kasusnya. Pengangkatan jabatan apabila pajabat itu dalam hal ini meninggal dunia atau berpekara masalah hukum dan dijatuhi vonis otomatis kewenangannya pada jabatannya dicabut atau diberhentikan maka pejabat yang diangkat untuk menggantikan posisi itu bukan lagi menjabat sebagai PELAKSANA TUGAS sementara melainkan PEJABAT SEMENTARA karena pejabat DEFINITIF tidak mungin kembali pada posisi sebelumnya...ini yang membuat kami menjadi pertanyaan agar Pihak berwenang dalam hal ini BKDD setempat memberikan solusi jalan keluar tentang penerbitan atau pengeluaran SK tenaga honorer K2 yang diterbitkan oleh Pejabat sementara (PJS) yang dianggap tidak SAH dan bisa menganulir kelulusan dalam verifikasi dan validasi faktual seorang Tenaga Honorer K2 yang sudah mengabdi sekian tahun agar mereka merubah nasibnya. Dengan ganjalan dan masalah yang mereka terima semacam akan membuyarkan impian dan masa depan mereka...wassalam
kalo pymt sih tugasnya seperti apa ?
Bagamana dengan tunjangan jabatan atau fasilitas dari plt, plh dan pjs?
sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan . terima kasih :)
Disalah satu kabupaten, seorang Pj meemuat kebijakan menaikkan tunjangan Jabatan.. hingga 3x lipat, sah apa tidah ? mohon pencerahannya
kalau Pymt. itu kepanjangan dari apa ya pak ?
maaf kalau Pj. kepala desa ( kades ) itu apa d atur dgn kepangkatan atau tdk tolong penjelasannya bos
PYMT adalah Pejabat Yang Melaksanakan Tugas.
Boleh kasih tahu dasar Hukum dan Kewenangannya PYMT Apa Aja y Pak??
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya