Relasi Politik dan Birokrasi

Kamis, 10 Januari 2013

Demokrasi diartikan sebagai kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat menitipkan aspirasi dan harapannya kepada pemimpin politik yang dipilih melalui mekanisme pemilu. Karena terpilih maka pemimpin ini mendapatkan legitimasi. Pemimpin yang terpilih itulah yang menyerap keinginan rakyat dan kemudian merumuskan dalam bentuk kebijakan publik. Dalam tataran formal pemerintahan pemimpin terpilih tersebut bisa diartikan sebagai pejabat politik, misalnya anggota dewan (DPR/DPRD), presiden untuk lingkup nasional, sedangkan lingkup daerah dikenal dengan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).

Untuk menjalankan program-programnya, pejabat politik membutuhkan sumber daya berupa birokrasi. Sekuat dan sepintar apapun pejabat politik tak mungkin menafikkan keberadaan birokrasi. Birokrasi merupakan mesin pelaksana kebijakan pemerintah sebagai perwujudan aspirasi rakyat yang terlanjur menitipkan amanatnya kepada pejabat politik. Jika disederhanakan, birokrasi merupakan kelanjutan setelah proses politik berakhir. Maka terdapatlah sebuah istilah, when politic end, administration begin. Administrasi dalam hal ini merujuk pada pekerjaan birokrasi.

Era otonomi daerah ditandai pasang surut hubungan antara politik dan birokrasi. Hal ini merupakan ekses dari sistem pemilihan pejabat politik secara langsung. Politisi membutuhkan segala upaya untuk memperebutkan jabatan, sedangkan yang sedang berkuasa berusaha untuk mempertahankan jabatan/kekuasaan. Birokrasi akhirnya menjadi salah satu ladang garap yang cukup potensial bagi politisi untuk memenangkan pertarungan. Pertama, karena secara kuantitas jumlahnya cukup banyak. Kedua, merekalah yang melaksanakan segenab program pemerintah beserta anggarannya.

Kasus yang umum terjadi adalah birokrasi menjadi alat bagi Kepala Daerah untuk mempertahankan kekuasaannya. Terjadilah mobilisasi, baik secara fisik maupun berupa dukungan dana (yang banyak menggunakan anggaran daerah), untuk memenangkan Kepala Daerah dalam pemilihan. Birokrat sendiri dalam posisi dilema, antara mendukung atau menolak yang masing-masing memiliki dampak besar. Mendukung secara terang-terangan berarti birokrasi telah melakukan politik praktis dan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi. Namun sebagai bawahan, melawan instruksi Kepala Daerah berakibat pada kemandegan karir.
 
Beberapa contoh di daerah telah membuktikan hal itu. Bagaimana seorang Sekretaris Daerah dipecat dari jabatannya oleh Bupati hanya karena berniat menjadi calon peserta pemilihan Kepala Daerah. Ada pula para pejabat birokrasi yang diturunkan jabatannya maupun dimutasi karena tidak mendukung Kepala Daerah yang kembali bertarung dalam Pilkada. Apabila seorang Kepala Daerah didukung oleh partai dominan dalam DPRD, berbagai peristiwa ekstrim dapat saja terjadi, di antaranya adalah birokrasi menjadi objek jarahan bagi Kepala Daerah bersama dewan. Promosi pegawai lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik, kekuasaan, dan hubungan pribadi daripada kompetensi dan profesionalisme. Energi birokrasi tidak sedikit dicurahkan untuk kepentingan politik (Wibawa, 2007).

Proses rekrutmen pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang menjabat sebagai Kepala Daerah. Pejabat birokrasi karir pemerintah tidak mempunyai diskresi dalam menjalankan dan mewujudkan kebijakan politik yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah. Hubungan antara pejabat politik dan pejabat karir lebih mencerminkan sebagai hubungan dominasi kekuasaan dari pejabat politik terhadap pejabat karir daripada tim kerja dalam suatu manajemen pemerintah daerah yang demokratis (Thoha, 2012). 

Pertanyaan mendasar yang mesti dijawab adalah bagaimana hubungan antara jabatan politik terutama Kepala Daerah dan jabatan birokrasi dalam era otonomi daerah. Relasi seperti apakah yang seharusnya menjadi rumusan ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)