Kerja Paling Menyebalkan

Selasa, 17 April 2012

Setiap selesai pelaksanaan kegiatan biasanya ada laporan pertanggungjawaban. Kalau di kantor namanya SPJ, mungkin kependekan dari Surat Pertanggung Jawaban. Saya tak tahu persis, karena saya bukan bendahara. Dan saya juga bukan orang yang secara formal ditunjuk dan diangkat menjadi pengelola SPJ. Dengan demikian pengetahuan saya tentang hal itu amat minim.

Waktu kuliah sebenarnya saya tak begitu asing dengan LPJ atau SPJ karena saya termasuk aktif di beberapa organisasi kampus. Saya pernah menjadi pengurus, bahkan pernah pula mengetuai sebuah lembaga ekstra kampus. Pada akhir kepengurusan diadakan musyawarah yang merupakan forum tertinggi di organisasi. Di sana ada agenda pembahasan AD/ART, pemilihan pengurus baru, dan penyampaian LPJ.

Jangan dibayangkan anggaran yang kami gunakan bejibun layaknya instansi pemerintah. Malah banyak tomboknya. Banyak utangnya. Namanya mahasiswa, kami kan belum berpenghasilan. Walaupun begitu apa yang kami terima kami pergunakan sesuai dengan peruntukannya. Semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada rekayasa. Kami dilatih bertanggung jawab.

Kembali ke masalah SPJ kantor. Pernah juga saya mengurusinya. Akhirnya. Itu pun sebenarnya terpaksa. Memang saya akui awalnya saya penasaran apa sih SPJ itu. Hampir tiap hari orang-orang membahas SPJ, atau paling tidak menyebut-nyebut kata SPJ. Saya orang baru. Saya belum tahu apa-apa. Maka saat pertama disuruh menguruskannya dengan senang hati saya sanggupi. Niat awalnya karena memang ingin tahu. Dan yang kedua karena ada perintah.

Ternyata ada yang aneh. Saya terlanjur banyak melupakan hal-hal yang aneh itu. Tapi masih ada yang saya ingat. Contohnya begini. Bidang saya mengadakan suatu kegiatan dengan anggaran sekian juta. Di salah satunya direncanakan pengeluaran untuk foto copy, katakanlah 200 ribu rupiah. Saya belanjakan uang itu untuk benar-benar foto copy. Saya kumpulkan nota sebagai tanda bukti telah foto copy. Kebetulan tempat foto copy ada beberapa toko, jadi saya tidak terpaku pada satu toko. Dan saya benar-benar memfotocopy.

Terus terang saya tidak bisa membelanjakan uang itu tepat 200 ribu. Ada kebutuhan yang membuat pengeluaran lebih dari pagu. Saya kumpulkan kwitansi ternyata totalnya lebih dari 200 ribu, tepatnya 200.500 rupiah. Jadi sebetulnya ada kekuarangan 500 rupiah. Baiklah kekurangan itu saya yang menanggung, toh nominalnya juga kecil pikir saya dan itung-itung membantu pemerintah Dengan demikian dalam kegiatan itu pengeluaran real untuk foto copy totalnya adalah 200.500 rupiah. SPJ pun demikian. Kwitansi penerimaan dari bendahara sebesar 200 ribu sesuai pagu. Sedangkan nota-nota dari beberapa toko jika dikumpulkan berjumlah 200.500 rupiah.

Tapi ternyata saya disalahkan oleh verifikator. Katanya, kalau dalam pagu 200 ribu maka SPJ juga harus 200 ribu, tidak boleh 200.500. Saya tanya apa kesalahan saya. Ya itu tadi tidak sama antara pagu dan SPJ, itu berulang kali dikatakan. Saya jawab juga, pagu memang 200 ribu dan saya telah membelanjakan 200 ribu, tapi karena kebutuhan yang lebih besar dari pagu maka belanja menjadi 200.500. Yang 500 rupiah itu saya tanggung sendiri dengan uang pribadi.

Tetap tidak bisa katanya. Urusan uang 500 itu urusan saya pribadi, verifikator maunya total nota yang terkumpul harus 200 ribu, tak kurang tak lebih. Sebenarnya jalan pikiran saya amat sederhana. Kalau dalam kwitansi bendahara diberikan uang 200 ribu lalu saya belanjakan 150.000 sesuai dengan nota maka jelas saya salah karena masih ada uang 50 ribu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tapi ini kebalikannya kok. Saya malah membantu menomboki, tapi secara administratif dianggap keliru.

Waduh, terus gimana solusinya. Solusinya disuruh bikin nota yang totalnya pas 200 ribu. Teknisnya macam-macam. Bisa minta tolong pihak toko foto copy agar diisikan notanya. Atau menulis sendiri pada nota kosong milik toko foto copy. Atau membikin sendiri nota dengan nama toko dikarang-karang Atau apalah pokoknya verifikator pinginnya SPJ itu mulus. Dan ternyata untuk membuat mulus itu memang perlu ada sulapan. Sim salabim abrakadabra.

Hal inilah yang membuat puyeng. Saya berusaha jujur malah diajari hal yang lain. Itu baru satu hal. Padahal hal yang saya alami mungkin tergolong kecil, demikian sederhana, dan begitu remeh temeh. Saya mungkin akan ditertawakan. Saya mungkin akan dicemooh. Saya yakin itu. Nurani saya berontak. Terus terang membuat SPJ di instansi pemerintah membuat kepala pusing.

Dan tahukah Anda, itulah sistem.

1 komentar:

Rama Nada mengatakan...

Begitulah administrasi-birokrasi. Tp kasus di atas bukan termasuk hati nurani. Kantor sudah menganggarkan 200rb, harus pas, ga boleh kelebihan 1 rupiah pun. Jika kelebihan, logikanya, dari mana pemerintah dapat uang yg 1 rupiah itu lg? Biarpun kita yg bayar, tp dlm laporan, yg membayar adalah atas nama pemerintah.

Beda halnya kalau kasusnya butuh fotokopi 200rb tp menganggarkan 250rb spy dpt rekengan 50rb, di situlah hati nurani bergejolak.

Nah kalau belanjanya 1jt, maka harus dianggarkan naik jd 1jt + 10%, 1jt utk pemberi jasa dan 10% utk ppn, malah kena pph lg.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)