Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2010, maka bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
Penyuluh Pertanian, Penyuluhan Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan Batas
Usia Pensiun (BUP)-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun.
Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor
K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010.
Perpanjangan
ini tanpa melihat aspek sebagaimana perpanjangan BUP beberapa jabatan
lain (seperti keahlian, pengalaman, prestasi, moral integritas,
kaderisasi, dan kesehatan). Prosedurnya adalah harus ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Untuk
satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan
untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat
pertimbangan Baperjakat.
Tidak semua jenjang jabatan
dalam Penyuluh dapat diperpanjang. Untuk Penyuluh Perikanan hanya yang
berjenjang Madya dan Utama (Golongan IV/a hingga IV/e) yang dapat
diperpanjang. Sedangkan jenjang di bawah itu BUP-nya tetap 56 tahun.
Untuk
Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan dalam jenjang Madya dan Utama
(Golongan IV/a ke atas) BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Jika saat PP itu ditetapkan (yakni tanggal 27 Agustus 2010) telah
menduduki jenjang Penyelia dan Muda (Golongan III/c dan III/d) maka
BUP-nya juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Contohnya ia Penyuluh
Pertanian yang naik jenjang ke Penyuluh Pertanian Penyelia pada 1
Januari 2010, maka dengan demikian BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60
tahun, karena pengangkatannya sebelum 27 Agustus 2010.
Untuk
Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan Muda (Golongan III/c dan III/d)
yang diangkat sebelum 27 Agustus 2010 dan kemudian diangkat menjadi
Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan Muda maka BUP-nya dapat
diperpanjang hingga 60 tahun. Contohnya ia Penyuluh Pertanian Muda
terhitung mulai 1 April 2010, kemudian pada 1 April 2011 dialihkan
menjadi Penyuluh Perikanan Muda, maka BUP-nya tetap dapat diperpanjang
60 tahun. Dalam ketentuan seharusnya hanya Penyuluh Perikanan jenjang
Madya dan Utama saja yang dapat diperpanjang BUP-nya. Namun karena
sebelumnya ia telah menduduki jenjang Penyuluh Pertanian Penyelia atau
Muda, maka BUP-nya pun dapat diperpanjang.
Selain
ketentuan di atas, maka BUP Penyuluh tetap 56 tahun. Hal ini sama
dengan PNS pada umumnya, terutama yang tidak menduduki jabatan-jabatan
fungsional tertentu.
PP Nomor 55 Tahun 2010 ini
mencabut Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986. Kepres tersebut
mengatur ketentuan batas usia pensiun Penyuluh Pertanian. Meskipun
isinya adalah dapat diperpanjangnya BUP jenjang-jenjang tertentu dalam
jabatan Penyuluh Pertanian, tapi dalam prakteknya dari tahun 1986
hingga 2010 itu BUP Penyuluh Pertanian otomatis 60 tahun tanpa proses
perpanjangan.
1 komentar:
Justru Perpres 55 /2010 wujud killing field bagi penyuluh pertanian, kata "dapat" menjadi multi tafsir BKD dengan menambah persyaratan spesipik lokal (Baperjakat)celah pembunuhan karakter. Anehnya BKN mengeluarkan pernyataan diskriminatif, kok cuma penyuluh perikanan dan kehutanan kelahiran 1954 tanpa penyuluh "Pertanian" memangnya bapak di BKN itu tidak baca UU.SP3K ? dari A.Hutauruk - Nias
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya