Setiap tanggal 1 Mei, jalanan di berbagai kota dipenuhi spanduk tuntutan: upah layak, penghapusan outsourcing, perlindungan kerja. Di saat yang sama, sebagian aparatur sipil negara (ASN) menikmati hari libur itu dengan jarak yang cukup aman—sebagai penonton, bukan pelaku. Lalu, pertanyaannya: di mana posisi ASN dalam lanskap Hari Buruh?
Secara historis, Hari Buruh lahir dari perjuangan panjang kelas pekerja melawan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Di Indonesia, negara sempat mengakui signifikansi itu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Namun, sejarah juga mencatat bagaimana Hari Buruh pernah dihapus pada tahun 1968, ketika negara memandang gerakan buruh sebagai ancaman ideologis. Baru pada tahun 2014, status hari libur itu dipulihkan.
Perjalanan tersebut menunjukkan satu hal penting, bahwa relasi antara pekerja dan negara tidak pernah netral. Ia selalu berada dalam tarik-ulur kepentingan politik, stabilitas, dan persepsi publik. Di sinilah ASN menempati posisi yang unik, bahkan cenderung ambigu.
Di satu sisi, ASN adalah bagian dari “pekerja”. Mereka menjual tenaga dan waktu, tunduk pada sistem kerja, dan terikat aturan. Dalam arti tertentu, mereka berbagi pengalaman dasar yang sama dengan buruh, yakni bekerja untuk hidup. Namun di sisi lain, ASN adalah representasi negara. Mereka berada di dalam struktur kekuasaan, menjalankan kebijakan, sekaligus menjadi wajah negara itu sendiri.
Posisi ganda ini menciptakan jarak psikologis sekaligus sosial antara ASN dan buruh. Jarak itu tidak lahir begitu saja. Ada konstruksi panjang yang membedakan pegawai negeri dari buruh. ASN dilekatkan dengan citra stabil, terjamin, dan terhormat. Sementara buruh, terutama sejak era Orde Baru, kerap distigmatisasi sebagai kelompok keras, demonstratif, bahkan subversif. Dalam konstruksi seperti ini, menjadi ASN bukan sekadar pilihan profesi, tetapi juga pilihan identitas sosial. Akibatnya, solidaritas lintas kelas pekerja menjadi lemah.
Padahal, jika ditarik lebih dalam, batas antara ASN dan buruh hari ini tidak lagi setegas dulu. Reformasi birokrasi memang membawa perbaikan dalam sistem penggajian dan karier ASN. Namun pada saat yang sama, muncul lapisan baru yang sering luput dibicarakan, yaitu keberadaan tenaga honorer, pegawai non-ASN, hingga pekerja kontrak di lingkungan pemerintahan.
Mereka bekerja di kantor yang sama, menjalankan fungsi pelayanan publik yang serupa, tetapi dengan perlindungan yang jauh berbeda. Dalam banyak kasus, kondisi mereka tidak jauh dari buruh di sektor swasta: kontrak tidak pasti, upah terbatas, dan jaminan kerja yang rapuh. Garis demarkasi antara ASN dan buruh pun mulai kabur.
Pertanyaannya kemudian, apakah ASN masih bisa berdiri sepenuhnya di luar isu perburuhan? Jawabannya cenderung tidak. Sebagai pelaksana kebijakan, ASN memiliki peran strategis dalam merumuskan dan mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan. Mereka bukan sekadar penonton, tetapi aktor yang menentukan bagaimana negara hadir dalam relasi kerja. Dari penetapan upah minimum, pengawasan ketenagakerjaan, hingga implementasi regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, semuanya bersentuhan langsung dengan kerja ASN.
Namun di sisi lain, sebagai individu yang berada dalam ekosistem kerja, ASN juga tidak sepenuhnya kebal dari problem ketenagakerjaan itu sendiri. Ketimpangan internal, beban kerja, hingga ketidakpastian status bagi sebagian pegawai menunjukkan bahwa persoalan kerja bukan monopoli sektor swasta. Di sinilah Hari Buruh menemukan relevansinya bagi ASN.
Hari Buruh seharusnya tidak hanya dibaca sebagai milik buruh pabrik atau pekerja sektor informal, tetapi sebagai refleksi yang lebih luas tentang kerja itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa di balik setiap sistem kerja, selalu ada relasi kuasa yang perlu dijaga agar tetap adil.
Bagi ASN, refleksi ini memiliki dua dimensi sekaligus. Pertama, dimensi etik. ASN sebagai penyelenggara negara dituntut untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial. Ini berarti melihat buruh bukan sebagai variabel produksi, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak.
Kedua, dimensi reflektif. ASN juga perlu melihat ke dalam, bahwa sistem kerja di dalam birokrasi sendiri tidak sepenuhnya bebas dari persoalan. Ketika masih ada pegawai non-ASN dengan status rentan, ketika kesejahteraan belum merata, maka isu perburuhan sebenarnya juga hidup di dalam tubuh negara.
Dengan demikian, Hari Buruh tidak perlu diposisikan sebagai “hari orang lain” bagi ASN. Ia justru bisa menjadi momentum untuk menjembatani jarak yang selama ini terbentuk. Antara negara dan pekerja, antara birokrasi dan realitas di lapangan.
Memang, ASN tidak turun ke jalan setiap tanggal 1 Mei. Mereka tidak membawa spanduk atau berorasi di depan gedung parlemen. Tetapi peran mereka tidak kalah penting: memastikan bahwa suara-suara itu tidak berhenti di jalan, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.
Seharusnya, kualitas sebuah negara tidak hanya diukur dari seberapa kuat ekonominya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan pekerjanya. Dalam hal ini, ASN berada di garis depan, bukan sebagai penonton, melainkan sebagai penentu arah. Maka, sudah saatnya Hari Buruh dibaca ulang oleh ASN. Bukan sekadar hari libur, tetapi sebagai pengingat bahwa kerja, dalam bentuk apa pun, selalu membutuhkan keadilan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya