Inilah Alasan Wakil Rakyat Kunker

Sabtu, 26 Mei 2012

Sepertinya setiap anggota dewan pernah melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Sepertinya setiap institusi dewan menganggarkan kegiatan kunker pada setiap tahunnya. Apa yang dilakukan dalam setiap kunker? Studi banding, konsultasi, bimbingan teknis, dan sebagainya. Tak ada yang salah. Mudah-mudahan saja manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat. Semoga ada ekuivalensi yang sepadan antara besarnya anggaran kunker dengan keejahteraan rakyat. Berikut ini barangkali alasan anggota dewan perlu melakukan kunker ke luar daerah.

Pertama, tidak paham aturan. Tanpa bermaksud mengecilkan kemampuan dan kepandaian anggota dewan yang terhormat, mereka adalah orang-orang yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung. Status anggota dewan bukanlah jabatan karir namun jabatan politik. Jika jabatan karir, untuk merengkuhnya seorang PNS memulai dari bawah, melalui rangkaian tahapan, membutuhkan waktu bertahun-tahun, mengikuti diklat, memenuhi pangkat minimal tertentu, mempunyai kompetensi, dan sebagainya. Sedangkan untuk menjadi anggota dewan, cukup disodorkan oleh partai politik untuk dipertarungkan. Calon legislatif (caleg) yang ditawarkan itulah yang saling beradu dengan sesama caleg separtai atau beda partai. Rakyat memilih dalam pemilu.

Terbuka kemungkinan calon yang tidak punya pengetahuan dan pengalaman dalam pemerintahan yang akan terpilih. Dan itu sah. Tak ada yang melarang, karena aturan memang membolehkan. Jumlah suaralah yang paling menentukan. Tentang kemampuan dan moralitas itu nomor sekian. Berarti itu memang cerminan rakyat. Kalau diperhatikan, bahkan sebagian besar bukanlah berasal dari pemerintahan. Profesi awalnya berbeda-beda, ada yang pedagang, kontraktor, guru, dokter, petani, pengasuh pesantren, karyawan swasta, pegiat LSM. Maka cukup dipahami bila pengetahuan tentang regulasi pun juga beragam. Untuk menunjang tugas kedewanan maka diperlukan mekanisme peningkatan kapasitas mereka, salah satu di antarnya dengan kunker berupa bimtek.

Kedua, aturan memang membingungkan. Produk hukum di negara kita ini sangat banyak. Ratusan bahkan mungkin ribuan. Di antaranya pun kadang saling berbenturan. Kadang juga lahir ketidakkonsistenan. Tidak sinkron satu sama lain. Di samping itu penafsiran setiap orang juga berbeda-beda, termasuk anggota dewan. Nah, untuk menghindari perbedaan dan mencari kesepahaman itulah diperlukan bimtek. Untuk itulah diperlukan konsultasi, terutama ke kementerian yang memang secara teknis menyusun regulasi tersebut pada awalnya.



Ketiga, belum adanya jaringan online antar institusi dewan. Baik itu antara dewan daerah dan dewan pusat maupun antar dewan daerah. Jika ini ada, maka paling tidak anggota dewan bisa mengakses informasi kedewanan di luar daerahnya. Ia bisa mencermati produk hukum dari daerah lain. Istilahnya studi banding online. Biaya juga bisa ditekan, tak perlu seluruh anggota dewan berbondong-bondong pergi ke daerah lain untuk melihat hasil Perda yang telah dibuat.

Keempat, menghabiskan anggaran. Sama dengan kebiasaan di eksekutif, biasanya di akhir tahun masih ada anggaran yang belum terserap. Jumlahnya bisa saja tak sedikit. Bahasa Jawanya muspra. Bila telah berganti tahun maka anggaran itu hangus tak boleh dicairkan, kecuali menunggu anggaran tahun berikutnya. Maka dibuatlah kegiatan kunker ke luar daerah.

Kelima, ada maksud terselubung. Kunjungan kerja ke luar daerah hanya sebagai dalih karena sebenarnya ada maksud lain yang tersembunyi. Misalnya ingin pelesir, menyenangkan anak, istri, keluarga, mendapatkan uang secara resmi di luar gaji pokok, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)