Bisakah aturan diakali? Mungkin saja. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Apalagi peraturan itu kan bikinan manusia. Sedangkan manusia memiliki akal. So, mudah saja aturan diakali. Tapi kan peraturan dibuat agar manusia hidup teratur? Ah itu bisa diatur, kata Warkop DKI. Saya pernah ketemu orang, waktu diklat di Jakarta, yang katanya pernah menjadi salah satu anggota tim perumus peraturan pemerintah. Katanya lagi, tiap peraturan itu dibuat dengan menyisakan celah untuk menyimpanginya. Seolah-olah perbuatan menyimpang namun masih sesuai dengan aturan. Hebat kan. Dengar nih saya punya cerita.
Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.
Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.
Tersebutlah ada sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena berplat merah maka pimpinannya pun harus dijabat oleh pegawai negeri. Sebagaimana kebiasaan di negeri ini, pimpinan rumah sakit selalu dipegang oleh dokter. Kadang aneh juga, dokter yang harusnya secara fungsional mengurusi kesehatan, menyembuhan pasien, dan urusan medis lain, kini harus berjibaku mengurusi administrasi perkantoran, pengadaan alat kesehatan, manajemen kepegawaian, proyek pembangunan, penyediaan anggaran, dan sebagainya.
Jabatan sebagai pemimpin rumah sakit lazimnya disebut dengan direktur. Direktur merupakan salah satu jenis jabatan struktural. Dalam peraturan kepegawaian, PNS dilarang memiliki lebih dari satu jabatan. Ia harus memilih 1 jabatan struktural atau 1 jabatan fungsional, tidak boleh keduanya dirangkap. Jika tidak memiliki jabatan, maka ia menjadi fungsional umum. Umumnya fungsional umum disebut sebagai staf.