Tentang Kewarganegaraan (Bagian II)

Minggu, 29 Mei 2011

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan  kepada anak dalam Undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas kewarganegaraan umum, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Asas persamaan di dalarn hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sarna di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Tentang Kewarganegaraan (Bagian I)

Sabtu, 28 Mei 2011

latansablog.wordpress.com
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 ten tang Warga Negara dan Penduduk  Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.

Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Jumat, 27 Mei 2011

reformasihukum.org
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru yang dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum baru tersebut diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini mengakibatkan pula perkembangan kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerja sama antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Siapkan Bekal Sebelum Kematian

Rabu, 25 Mei 2011

easyvector.com
Suatu hari saya merasakan sakit di badan. Kepala pusing, perut mual mau muntah, tubuh lemas tak bertenaga, dan tak nafsu makan. Akhir-akhir ini saya memang tidur larut malam, padahal esok paginya masih harus masuk kantor. Minum jahe dan kerokan dari istri memang meredakan, namun belum menghilangkan rasa sakit.

Dalam kondisi agak mendingan saya putuskan tetap ikut futsal Jumat pagi, ini olahraga rutin teman-teman sekantor. Harapan saya, dengan olahraga rasa sakit menjadi hilang. Dengan melawan dingin angin pagi, saya pacu motor menuju lapangan. Dari biasanya main hampir dua jam, saat itu saya hanya sanggup bertahan tak sampai satu jam. Saat keluar lapangan pun sakit saya tambah menjadi. Saat itulah tergambar bayangan pelawak Basuki yang meninggal saat bermain futsal. Bapaknya Basuki yang bernama Pak Wito atau biasa dipanggil Pete yang juga pelawak masih tetangga satu RT dengan saya di Madiun, juga sudah meninggal. Adik Mas Bas dari lain ibu satu kelas dengan saya di SD Sleko.

Hantu Bernama NII

Selasa, 24 Mei 2011

creativeandinspirative.blogspot.com
Saat saya masih duduk di bangku kelas 2 SMA di Madiun ada isu pocong gentayangan. Pocong tersebut merupakan penjelmaan arwah seorang wanita yang meninggal dunia. Menurut orang-orang, keluarga si wanita tak mau melakukan tahlilan pasca kematiannya. Akibatnya, masih menurut orang-orang, arwahnya tak tenang dan akhirnya gentayangan. Menurut kabar, si wanita selama hidupnya jika keluar rumah mengenakan cadar. Bisa ditebak muslimah bercadar, bahkan yang hanya berjilbab mendapat tekanan di masyarakatnya. Cemoohan, sindiran, kucilan, ejekan menjadi ‘sarapan’ tiap hari. Saat itu, pakaian jilbab memang belum sesemarak saat ini.

Saya sendiri tidak percaya dengan adanya isu itu. Apalagi saya belum pernah melihat langsung, walaupun saya sering keluar malam (dalam seminggu saya pulang malam di atas jam 12 sebanyak 3 kali karena ikut olahraga silat lokal). Meskipun begitu hampir tiap hari teman-teman di sekolah membicarakannya, tentunya dengan bumbu-bumbu yang telah ditambahkannya.

Kartu Pintar

Senin, 23 Mei 2011

Berapa banyak kartu yang ada di dompet Anda? Mungkin 2, terdiri dari KTP dan SIM. Mungkin juga lebih karena ditambah dengan kartu ATM. Atau mungkin tidak punya, karena memang tidak punya dompet hehehe... Dompet saya paling tidak ada KTP, SIM, dan kartu ATM. Ketiga jenis kartu itu memang sangat penting dan sangat perlu untuk dibawa ke mana-mana. Kartu ATM saya ada 3, tapi jangan ditanya saldonya. Sedikit tentunya.

Sebelum ada bank syariah di Ngawi saya menggunakan kartu ATM Bank Muammalah yang bisa dibeli di Kantor Pos, namun tidak diberi buku rekening. Setelah Bank BNI membuka layanan syariah di kota ini, saya membukanya sehingga saya pun punya kartu ATM BNI Syariah. Sedangkan kartu satunya lagi adalah ATM Bank Jatim. Sebabnya ya gara-gara program pemerintah membikin Kartu Pegawai Elektronik, yang mewajibkan setiap PNS membuka rekening di Bank Jatim.

Kepala Sakti (Bukan Kera Sakti)

Minggu, 22 Mei 2011

easy.blogdetik.com
Dalam kurun waktu 1 bulan ini, kantor saya dengan menggandeng beberapa instansi melakukan kunjungan ke kecamatan. Tugasnya adalah mengumpulkan para kepala sekolah dan kepala puskesmas di masing-masing kecamatan itu, lalu melakukan verifikasi data tenaga honorer kategori II. Apa sih honorer kategori II itu? Buka di sini deh komplitnya.

Saya tidak termasuk tim tersebut, meskipun sebelumnya sempat dimasukkan. Namun karena satu alasan saya menyatakan keluar. Meski demikian saya banyak mendengar cerita menarik dari teman-teman yang terlibat langsung. Ada yang lucu, aneh, janggal, tidak masuk akal, menggemaskan, dan lain-lain. Sampai ada sih seorang kepala sekolah pingsan saat dicerca oleh tim. Soalnya ditemui kejanggalan pada dokumen yang ia tandatangani. Tahun 2005 ia sudah tanda tangan sebagai kepala sekolah di SD X, padahal ia baru diangkat sebagai kepala sekolah di SD tersebut pada tahun 2007, aneh bukan. Sakti sekali dia.

Dari Kanan Islam Hingga Kiri Islam

Rabu, 18 Mei 2011

Buku yang berjudul Dari Kanan Islam Hingga Kiri Islam ini adalah karya Ahmad Suhelmi, dosen Fisip UI dan alumnus Monash University Australia, yang menawarkan kajian tentang sejumlah tokoh terkemuka di Dunia Islam, khususnya Indonesia. Dalam buku ini terhimpun kajian mengenai tokoh-tokoh kontroversial yang telah, sedang, dan akan terus mempengaruhi proses sejarah Islam Indonesia dan dunia. Kartosuwiryo, Hatta, Haji Misbach, Tan Malaka, Gus Dur, Ali Syariati, dan Hanafi adalah beberapa tokoh itu.  Berpijak pada tesis sejarawan terkemuka Inggris, Thomas Carlyle, penulis percaya bahwa peran-peran individu tokoh sejarah dan politik sangan signifikan dalam proses konstruksi peradaban kemanusiaan. Dalam bahasa Carlyle, sejarah tidak lain adalah biografi orang-orang besar. Tesis Carlyle berlaku dalam konteks sejarah universal, termasuk sejarah Islam Indonesia.

Kepustakaan kita saat ini memuat sedikit saja kajian-kajian tokoh sejarah. Kita miskin dengan literatur biografi ‘orang-orang besar’ masa lampau kita. Dan juga malas menelaah kehidupan mereka. Akibatnya, kita sekarang seakan kehilangan ‘tokoh panutan’ yang layak dijadikan cermin diri. Berapa banyak di antara generasi muda kita yang mengenal baik Sutan Syahrir, Bung Hatta, Tan Malaka, dan Haji Misbach? Berapa banyak generasi muda kita yang memahami heroisme Kartosuwiryo dan Natsir? Pendidikan sejarah Orde Baru lebih tiga dekade telah memasung obyektivitas sejarah. Kita menjadi bangsa yang dungu akan sejarah kita sendiri. Produk didikan sejarah Orde Baru telah melahirkan generasi muda yang tidak bisa membedakan antara Syahrir dan Sutan Takdir Ali Syahbana. Tidak bisa membedakan antara mitos dengan realitas sejarah. Dan ini adalah suatu ironi.

Perlindungan Saksi Dan Korban

Minggu, 15 Mei 2011

mthalhah.blogspot.com
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.

Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.

Pencucian Uang

Sabtu, 14 Mei 2011

budiharso.wordpress.com
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila Harta Kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.

Listrik Byar Pet (Bagian Kedua)

Jumat, 13 Mei 2011

bintangsatria.wordpress.com
Tanggal 30 Juni 2010 adalah batas akhir yang disanggupi PLN untuk tidak melakukan pemadaman bergilir di seluruh daerah nusantara. Demikian yang disampaikan oleh Pak Dahlan Iskan, Dirut PLN saat bertemu dengan anggota DPR. Ambisi ini merupakan ambisi yang luar biasa, dan 30 Juni 2010 itu merupakan waktu enam bulan sejak beliau diangkat sebagai Direktur Utama PLN (beliau diangkat pada Bulan Desember 2009).

Beberapa kali saya membaca kolom yang ditulis oleh Pak Dahlan Iskan di Jawa Pos, koran yang berasal dari Surabaya yang melebarkan sayapnya secara nasional. Beliau sendiri adalah CEO Jawa Pos. Ternyata beliau kelahiran Takeran, Magetan, masih tetangga daerah dengan saya yang asli Madiun. Hatinya sudah tidak orisinil, sebab pernah transplantasi liver di Tiongkok. Hatinya setebal tembok Cina dong, hehehe...Jadi kalau ingin mencari ilmu tak usah jauh-jauh pergi ke Negeri Cina, cukup berguru ke Pak Dahlan Iskan, lha wong hatinya saja Made in Cina kok.

Gaji Online

Kamis, 12 Mei 2011

askes.org
Hari ini mulai dibagikan KPE alias Kartu Pegawai Elektronik. KPE ini bersifat multiguna, selain sebagai kartu identitas juga bisa menjadi kartu ATM. Bank yang digandeng oleh BKN adalah Bank Jatim. Beberapa tahun silam seluruh pegawai diperintahkan untuk membuka rekening di Bank Jatim. Cukup dengan modal awal sejumlah 100 ribu rupiah, jadilah buku rekening itu. Selanjutnya para pegawai diperintahkan untuk mengikuti sesi pemotretan. Foto hasil pemotretan tersebut yang akan dimasukkan dalam KPE.

Saya kurang tahu bagaimana ceritanya sehingga Bank Jatim yang digandeng sebagai mitra BKN, terutama dalam penerbitan KPE di Jawa Timur. Barangkali karena pemda-pemda di Jatim punya saham di Bank Jatim, mungkin kali ya. Kalau saja tak ada perintah membuka rekening, mungkin saya tidak menjadi nasabah Bank Jatim, hehehe...Lha wong kartu ATM saya saja sudah dua buah kok. Kalau ketambahan kartu lagi bisa tebal dong dompet saya. Tebal dompetnya saja, bukan duitnya. Belum lagi iuran tiap bulan karena mempunyai kartu ATM, bisa menguras tenaga, eh kantong.

Jamaah Silaturahmi

Rabu, 11 Mei 2011

peluangusaha-oke.com
Seminggu lalu masjid di perumahan saya kedatangan tamu. Serombongan lelaki yang memakai jubah dan peci di kepalanya, serta bawaan untuk keperluan sehari-hari. Mereka menginap dan bermalam di masjid. Ada belasan. Saya tak asing dengan mereka meskipun belum pernah berkenalan dan berjumpa sebelumnya. Dari penampilan dan cara berbicara saya bisa menduganya. Mereka adalah saudara-saudara dari Jamaah Tabligh. Pakaian mereka mengingatkan kita pada kaum Muslim di India dan Pakistan. Kalau tidak salah dari India-lah jamaah ini muncul dan kemudian berkembang ke seantero dunia.

 JT, begitu biasa sebutan di kalangan aktivis gerakan, mempunyai program khuruj, yang artinya pergi keluar meninggalkan rumah dan aktivitas pekerjaan sehari-hari. Waktu yang digunakan biasanya 3 bulan, 40 hari, 3 hari, bahkan bisa juga 1 hari. Kabarnya malah ada yang tahunan. Ada semacam lelang untuk penentuan seseorang yang ingin pergi khuruj. Saya pernah menyaksikan proses ”semacam lelang” ini. Secara berkelompok jamaah mendatangi masjid sebagai tempat tinggal sementara. Selain beribadah, anggota juga bersilaturahmi di kalangan penduduk di sekitar masjid. Mereka mengajak penduduk untuk menuju masjid terutama di kala waktu sholat wajib. Mereka berharap masjid menjadi makmur. Setelah sholat diadakan taklim, bisanya pembacaan kitab Fadhilah Amal.

Listrik Byar Pet

Selasa, 10 Mei 2011

indomigas.com
Pernah di kala timnas mengikuti kejuaraan Piala AFF ada seorang yang hobi nonton bola terkena celaka. Saat itu memang timnas kita sedang menjadi favorit. Banyak yang suka melihat penampilannya, pun di layar kaca. Setiap pertandingannya selalu dinanti-nanti jutaan pemirsa. Sampai pada suatu hari, saat itu malam hari, pas jadwal timnas bertanding, listrik mati. Maka pergilah dia naik motor di kegelapan malam menuju rumah kenalannya yang listriknya masih nyala untuk menonton TV. Namun apa daya, di tengah jalan ia kecelakaan karena gelapnya jalanan. Matilah dia. Memang sudah takdirnya.

Apa perasaan Anda jika listrik di rumah Anda sering mati? Jengkel. Tentu. Mau marah, marah sama siapa. Sama PLN? Meskipun marah kita belum bisa beranjak pergi meninggalkannya karena ia-lah pemegang monopoli perlistrikan di negeri tercinta ini. Kalau urusannya persaingan kompetisi antar perusahaan, tentunya masyarakat lebih cenderung memilih perusahaan pemberi listrik yang tak sering mati.

Gadis Mungilku Bersekolah

Senin, 09 Mei 2011

Sepertinya baru kemarin saja saya menyaksikan Hilma keluar dari perut bundanya. Bayi merah yang kecil mungil itu kini sudah beranjak balita. Hari ini menjadi hari bersejarah baginya, juga bagi kami sebagai orang tuanya. Hari ini Hilma pertama kali memasuki gerbang sekolah. Sama dengan kakaknya, Fauzan, ia bersekolah di Harum alias Harapan Ummat, tepatnya di kelas play group. Tahun ini, kakaknya melanjutkan ke TK A, masih di sekolah yang sama. Sebenarnya Hilma resmi masuk pada ajaran baru pada Bulan Juni nanti. Namun sebagai persiapan sekolah, agar mandiri kelak saat sekolah (tidak ditunggui, dll) dia dimasukkan lebih awal.

Sebuah langkah t’lah berlanjut
Satu gerbang kehidupan kembali kau raih
Lembaran baru lagi terkuak
Menanti uluran tangan dan karya nyatamu
Jalanmu masih panjang
Tapak-tapak kecilmu harus berlanjut
’tuk gapai gerbang tuju pintu terakhir
Teriring harapan doa dan dorongan
‘tuk teguhkan selaksa kekuatan di dada
Tanpa ragu, goyahkan aral melintang.
(nggak tahu siapa yg bikin puisi ini)

Informasi Dan Transaksi Elektronik

Minggu, 08 Mei 2011

patrick-internasional.net
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hokum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik.

Tunjangan Anak Ketiga

Sabtu, 07 Mei 2011

wartakota.co.id
Awal mulanya saat saya mengurus askes (asuransi kesehatan) untuk kelahiran anak ketiga saya. Untuk kelahiran anak ketiga, saya sebagai PNS mendapat potongan biaya persalinan sebesar separuh. Sedangkan anak pertama dan kedua mendapat potongan penuh (anak kedua saya mengurusnya sedangkan anak pertama tidak mengurusnya sebab kurang tahu informasi). Iseng-iseng saya tanya pada petugas askes, apa anak saya yang ketiga nanti diberikan kartu askes (saya, istri, dan kedua anak diberi kartu askes). Namun katanya tidak bisa, karena jatahnya hanya untuk 2 anak saja. Padahal dalam form pengajuan kartu askes, dalam kolom anak tersedia 3 kolom, yang berarti mengakomodasi 3 orang anak.

Dalam kesempatan lain, saat ngobrol-ngobrol dengan pegawai lain juga dikatakan bahwa tunjangan anak bagi PNS hanya untuk 2 anak saja. Wah berarti ikut menyukseskan program KB dua anak cukup dong. Di kantor saya yang mengurusi kepegawaian, rekan-rekan juga menyampaikan hal yang sama, termasuk rekan yang mengurusi gaji. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Biasanya saya langsung tanya apa dasar hukumnya, di mana diaturnya. Memang begitu prakteknya, memang begitu kebiasaannya, selama bertahun-tahun. Itu jawabannya.

Kelas Jauh

Jumat, 06 Mei 2011

funderstanding.com
Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain :
  1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif.
  2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.
  3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.
Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa :
  1. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.
  2. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.

Tugas Belajar Dan Izin Belajar

Kamis, 05 Mei 2011

serpong.org
Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, di sisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung  karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut :

Seleksi IPDN 2011

Rabu, 04 Mei 2011

Berikut ini ada berita/pengumuman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 892.1/11.86/404.205/2011 tanggal 28 April 2011 tentang Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2011/2012. Bagi lulusan SMA dan MA tahun 2009 dan 2010 bisa mendaftar. Bagi yang baru saja menyelesaikan Unas pun juga boleh mendaftar asalkan menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah. Untuk yang di Ngawi pendaftaran dilaksanakan di BKD Ngawi Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi mulai tanggal 2 s.d. 15 Mei 2011.  Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes psikologi, tes kesamaptaan, tes kesehatan, tes akademis. Masing-masing seleksi menggunakan sistem gugur. Oke, lanjut?! Siapkan fisik dan mental. Silakan dilihat....
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)