La Pendam Sana di Sine

Jumat, 24 Juni 2022

Jumat 24 Juni 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di tempat wisata Sumber Koso, Kecamatan Sine. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sebagian besar perwakilan kecamatan hadir. Pak Fuad, Camat Sine selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

MOOC

Kamis, 16 Juni 2022

Kamis 16 Juni 2022 saya dan semua Kepala Bidang dan Sekretaris pada BKPSDM Kabupaten Ngawi bertugas sebagai narasumber dalam acara MOOC secara daring (online). MOOC atau Massive Open Online Course merupakan platform pelatihan online untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memungkinkan para peserta dapat mengakses dan mempelajari agenda Latihan Dasar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kompetesi Aparatur (PKA) pada BKPSDM. Sesuai dengan bidang yang saya ampu, saya sampaikan materi tentang penilaian kinerja, disiplin, dan cuti PNS.


La Pendam Sana di Kecamatan

Rabu, 15 Juni 2022

Sesuai regulasi ada beberapa hal yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara, antara lain diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak PNS tersebut dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.


Artinya PNS bisa menduduki ketiga jabatan tersebut (pejabat negara, komisioner, dan anggota lembaga nonstruktural) tanpa kehilangan status sebagai PNS, hanya diberhentikan sementara. Misalnya PNS diangkat menjadi menteri, karena menteri merupakan salah satu pejabat negara. Contoh komisioner adalah komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Sedangkan contoh lembaga nonstruktural adalah Badan Pengawas Pemilu.


Selain itu PNS diberhentikan sementara karena ditahan sebagai akibat menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan atau sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sosialisasi BPJS Naker

Jumat, 10 Juni 2022

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 mewakili instansi tempat bertugas, saya berkesempatan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Acara tersebut adalah Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 


Monitoring dan evaluasi kepesertaan Non ASN Pemda sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan mengundang Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Narasumber dalam acara tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, dan BPJS Ketenagakerjaan.


Sesuai instruksi Presiden, Menko PMK harus melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di daerah, serta melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam melaksanakan pemantauan tersebut Menko PMK telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tim tersebut terdiri dari unsur Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)