Jumat 24 Juni 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di tempat wisata Sumber Koso, Kecamatan Sine. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Sebagian besar perwakilan kecamatan hadir. Pak Fuad, Camat Sine selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.
Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.