Asistensi Pengisian Nilai Kinerja

Selasa, 24 Mei 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Permenpan 8/2021). Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja PNS sebelumnya, yaitu turunan atau peraturan pelaksana diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sekadar diketahui Permenpan 8/2021 memiliki lampiran yang total halamannya berjumlah 294! Untuk membacanya sangat menguras waktu, apalagi untuk memahami, selain menguras waktu juga pikiran.


Mirip dengan regulasi lama (PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013) penilaian kinerja PNS sesuai Permenpan 8/2021 juga memuat penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja Pegawai. Hanya bedanya, regulasi lama menggunakan istilah “Kerja”, sedangkan regulasi baru menggunakan istilah “Kinerja”. Lalu, dalam uraian SKP, bila regulasi lama menggunakan kata kerja dalam awal kalimat rencana kinerja (misal melaksanakan, menyusun, dll), namun dalam regulasi baru menggunakan hasil (misal terlaksananya, tersusunnya, dll).


Berhubung Permenpan 8/2021 terbit di tengah tahun, maka penilaian kinerja PNS di tahun 2021 dibagi dalam 2 periode. Periode I (Januari-Juni Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode II (Juli-Desember Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Permenpan 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selanjutnya kedua periode tersebut digabungkan (integrasi) dengan bobot masing-masing 50%.

Silaturahmi ke Para Pensiunan

Kamis, 12 Mei 2022

Ada semboyan yang mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Dalam makna yang mirip saya ungkapkan bahwa institusi yang (ingin) besar adalah institusi yang menghargai jasa para pendahulunya (baca: para pensiunan...  😊👌). 


By the way, mengawali pekan pertama setelah libur lebaran, segenab personel kantor saya (BKPSDM Kabupaten Ngawi) berkunjung ke rumah para pensiunan. Anjangsana. Silaturahmi. Ada ajang temu kangen juga. 👋 Ada rasa haru dan bahagia melihat paras suka cita beliau-beliau yang sudah sepuh itu dikunjungi kami yang masih aktif sebagai pegawai. 


Namun karena keterbatasan waktu, tidak semua para pensiunan dikunjungi. Mungkin dalam kesempatan yang lain bisa diagendakan.




 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)