Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Permenpan 8/2021). Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja PNS sebelumnya, yaitu turunan atau peraturan pelaksana diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sekadar diketahui Permenpan 8/2021 memiliki lampiran yang total halamannya berjumlah 294! Untuk membacanya sangat menguras waktu, apalagi untuk memahami, selain menguras waktu juga pikiran.
Mirip dengan regulasi lama (PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013) penilaian kinerja PNS sesuai Permenpan 8/2021 juga memuat penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja Pegawai. Hanya bedanya, regulasi lama menggunakan istilah “Kerja”, sedangkan regulasi baru menggunakan istilah “Kinerja”. Lalu, dalam uraian SKP, bila regulasi lama menggunakan kata kerja dalam awal kalimat rencana kinerja (misal melaksanakan, menyusun, dll), namun dalam regulasi baru menggunakan hasil (misal terlaksananya, tersusunnya, dll).
Berhubung Permenpan 8/2021 terbit di tengah tahun, maka penilaian kinerja PNS di tahun 2021 dibagi dalam 2 periode. Periode I (Januari-Juni Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Perka BKN 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode II (Juli-Desember Tahun 2021), tata cara penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Permenpan 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Selanjutnya kedua periode tersebut digabungkan (integrasi) dengan bobot masing-masing 50%.