Setiap bulan Desember saya seperti mengalami semacam serangan virus.
Entah virus apa namanya. Karena biasanya menyerang setiap Desember maka
saya namakan saja Virus Desember. Sebenarnya ini bukanlah sejenis
penyakit yang menyebabkan sakit pada sekujur badan. Lebih pada
perubahan kebiasaan. Virus ini menyerang pola tidur sehingga
menyebabkan saya sulit bangun di pagi hari saat subuh.
Biasanya saya menyetel alarm setengah jam sebelum waktu azan subuh.
Dengan demikian masih ada waktu untuk menggeliat, buang air, wudhu, dan
mengerjakan sholat malam. Kadang-kadang tilawah sambil nunggu azan.
Terkadang juga saat menggeliat itu saya putuskan untuk memejamkan mata
sejenak. ”Ah, paling sebentar kok, nggak lama-lama banget,” begitu
pikir saya. Alhasil bablas ketiduran hingga terdengar suara iqomad,
hehehe... itulah yang saya namakan (semacam) virus.
Nah, di bulan Desember serangan virus semakin mengganas. Entah apa
sebabnya. Tapi kalau saya perkirakan hal itu karena pada bulan Desember
jadwal azan Subuh paling pagi di antara bulan lainnya. Benar kan? Benar
aja deh (maksa!). Apalagi biasanya pas bulan itu agenda kegiatan kantor
sedang tinggi-tingginya. Tak heran pulang malam pun menjadi hal yang
rutin.
Bulan Desember itu jadwal bangun pagi saya semakin siang. Bisa pas
azan, bisa juga setelah azan. Kadang pas lagi wudhu iqomad sudah
disuarakan. Tentu saja hal ini membuat terburu-buru ketika berangkat ke
masjid. Tiba di sana sudah menjadi makmum mabuk, eit masbuk ding. Itu
pun dengan mata masih terkantuk-kantuk.
(Ada) Penyuapan Dalam Rekrutmen Honorer(?)
Rabu, 28 Desember 2011
Sampai sekarang saya belum menemukan aturan tentang mekanisme penerimaan pegawai di institusi pemerintah dengan persyaratan penyerahan uang. Saya malah yakin aturan seperti ini tidak pernah ada. Baik yang lama maupun baru. Baik peninggalan kolonial maupun karya anak negeri. Baik berupa konstitusi maupun surat edaran sekretaris daerah sekalipun. Dengan demikian mestinya hal ini tidak diperbolehkan. Namun das sollen tak seindah das sein-nya.
Di salah satu media saya baca adanya praktek serah terima uang untuk menjadi tenaga honorer di daerah (honda). Penerimaan honda sendiri selama ini tak pernah terpublikasikan secara luas. Oleh karena itu tak pernah ada seleksi penerimaan honda sebagaimana tes CPNS. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 para pejabat berwenang dilarang mengangkat tenaga honorer (meskipun sebenarnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengizinkannya). Namun nyatanya tahu-tahu berjubel ria ribuan honda di berbagai instansi.
Di media massa itu sempat timbul rencana membawa masalah honda ke ranah hukum. Maksudnya mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti hingga hakim-lah yang memutuskan perkara. Apa perkaranya? Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah maka mulai akhir tahun ini seluruh honda akan dirumahkan. Yang menjadi masalah adalah saat masuk menjadi honda itu, katanya ada yang telah menyerahkan jutaan rupiah kepada pegawai pemerintah. Modus menjadi honda seperti ini tidak hanya pada dirinya saja, namun juga orang lain. Mereka merasa tertipu. Maka LSM yang mendampingi tak segan akan melapor ke polisi.
Benarkah ini kasus penipuan? Tunggu dulu. Ini bukan akhir cerita.
Delik penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada dalam penipuan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu barang, dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Upaya penipuan itu antara lain dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Maksimal 4 tahun penjara merupakan ancaman pidana penipuan. Penipuan termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum baru bisa memproses jika ada aduan dari korban. Ingat lho ya, dari korban, bukan dari koran.
Di salah satu media saya baca adanya praktek serah terima uang untuk menjadi tenaga honorer di daerah (honda). Penerimaan honda sendiri selama ini tak pernah terpublikasikan secara luas. Oleh karena itu tak pernah ada seleksi penerimaan honda sebagaimana tes CPNS. Sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 para pejabat berwenang dilarang mengangkat tenaga honorer (meskipun sebenarnya UU Nomor 43 Tahun 1999 mengizinkannya). Namun nyatanya tahu-tahu berjubel ria ribuan honda di berbagai instansi.
Di media massa itu sempat timbul rencana membawa masalah honda ke ranah hukum. Maksudnya mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti hingga hakim-lah yang memutuskan perkara. Apa perkaranya? Seiring dengan kebijakan pemerintah daerah maka mulai akhir tahun ini seluruh honda akan dirumahkan. Yang menjadi masalah adalah saat masuk menjadi honda itu, katanya ada yang telah menyerahkan jutaan rupiah kepada pegawai pemerintah. Modus menjadi honda seperti ini tidak hanya pada dirinya saja, namun juga orang lain. Mereka merasa tertipu. Maka LSM yang mendampingi tak segan akan melapor ke polisi.
Benarkah ini kasus penipuan? Tunggu dulu. Ini bukan akhir cerita.
Delik penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Unsur-unsur yang ada dalam penipuan adalah adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu barang, dan dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Upaya penipuan itu antara lain dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Maksimal 4 tahun penjara merupakan ancaman pidana penipuan. Penipuan termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum baru bisa memproses jika ada aduan dari korban. Ingat lho ya, dari korban, bukan dari koran.
Udah Gedhe
Senin, 26 Desember 2011
Sepertinya baru kemarin saja anak-anak lahir di dunia. Menjadi bayi kecil mungil. Menangis, tersenyum, tertawa. Tengkurap, ongkong-ongkong, merangkak, trantanan. Jalan, lari, memanjat. Kini anak-anak semakin besar. Kini mereka sekolah. Sepertinya juga, baru kemarin saya diambilkan rapor oleh orang tua. Dan kini giliran saya yang mengambilkan rapor untuk anak-anak saya.
Dengan penuh cinta saya tulis ulang catatan perkembangan karakter anak-anak dari ustadzah mereka. Ustadzah merupakan sebutan guru wanita di sekolah Harapan Ummat.
Dengan penuh cinta saya tulis ulang catatan perkembangan karakter anak-anak dari ustadzah mereka. Ustadzah merupakan sebutan guru wanita di sekolah Harapan Ummat.
FAUZAN RAMDHANI FAJRI
TK A HARAPAN UMMAT
Alhamdulillah nanda Fauzan adalah anak yang mandiri. Sejak mengikuti pelajaran di kelompok TK A nanda sudah berani sekolah sendiri tanpa ditunggui. Setiap akan berbagi jajan nanda tak lupa selalu mencuci tangan sendiri tanpa harus ditunggui ustadzah. Saat makan besar pun nanda sudah terbiasa makan sendiri tanpa dibantu ustadzah. Nanda juga sering menghabiskan makanan yang diberikan ustadzah. Setiap hari sebelum memulai pelajaran di kelas nanda memarkir tasnya dengan rapi bersama teman-temannya. Bahkan kadang-kadang nanda juga mengingatkan temannya untuk memarkir tas.
Kecintaan nanda terhadap Allah sudah mulai terlihat pada kebiasaan nanda dalam melakukan ibadah-ibadah harian selama di sekolah. Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas seperti belajar, bermain, makan, dan mengerjakan tugas, nanda tak lupa selalu berdoa. Saat melaksanakan sholat dhuha nanda melafalkan bacaan sholat dengan suara lantang. Kesenangan nanda dalam menghafal tampak dari antusiasmenya dalam melafalkan hafalan-hafalannya. Nanda sering berkonsentrasi saat menghafal sehingga hafalan nanda terjaga dengan baik. Apabila terlalu asyik bermain nanda perlu diingatkan dulu untuk mau mengaji. Semoga ke depannya nanda semakin sholeh lagi.
TK A HARAPAN UMMAT
Alhamdulillah nanda Fauzan adalah anak yang mandiri. Sejak mengikuti pelajaran di kelompok TK A nanda sudah berani sekolah sendiri tanpa ditunggui. Setiap akan berbagi jajan nanda tak lupa selalu mencuci tangan sendiri tanpa harus ditunggui ustadzah. Saat makan besar pun nanda sudah terbiasa makan sendiri tanpa dibantu ustadzah. Nanda juga sering menghabiskan makanan yang diberikan ustadzah. Setiap hari sebelum memulai pelajaran di kelas nanda memarkir tasnya dengan rapi bersama teman-temannya. Bahkan kadang-kadang nanda juga mengingatkan temannya untuk memarkir tas.
Kecintaan nanda terhadap Allah sudah mulai terlihat pada kebiasaan nanda dalam melakukan ibadah-ibadah harian selama di sekolah. Sebelum dan sesudah melakukan aktivitas seperti belajar, bermain, makan, dan mengerjakan tugas, nanda tak lupa selalu berdoa. Saat melaksanakan sholat dhuha nanda melafalkan bacaan sholat dengan suara lantang. Kesenangan nanda dalam menghafal tampak dari antusiasmenya dalam melafalkan hafalan-hafalannya. Nanda sering berkonsentrasi saat menghafal sehingga hafalan nanda terjaga dengan baik. Apabila terlalu asyik bermain nanda perlu diingatkan dulu untuk mau mengaji. Semoga ke depannya nanda semakin sholeh lagi.
Sedang Atau Berat, Tetap Dibebaskan
Sabtu, 24 Desember 2011
Dalam Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (selanjutnya disebut Permenpan) disebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Hal ini berarti bahwa guru yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu guru yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun juga harus dibebaskan sementara dari jabatannya.
Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.
Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
Namun ternyata ketentuan Pasal 34 huruf a Permenpan itu ada yang menafsirkan lain. Penafsirannya adalah bahwa tidak semua guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang harus dibebaskan sementara dari jabatannya. Hanya guru yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat saja yang dibebaskan sementara dari jabatannya. Sehingga guru yang terkena hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatannya.
Peraturan lain yang isinya sama dengan Pasal 34 huruf a Permenpan adalah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a). Selain itu ada peraturan lain yang materinya juga sama yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Ketiga peraturan tersebut sama-sama menyebutkan bahwa guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Namun ketiga peraturan tersebut tidak menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa apa saja yang mengakibatkan guru dibebaskan sementara dari jabatannya. Apakah semua hukuman disiplin tingkat sedang ataukah hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat saja.
Trik Menghindari Tilang
Kamis, 22 Desember 2011
Ada trik yang bisa digunakan jika Anda
dicegat oleh Polantas saat melanggar lalu lintas di jalan. Perhatikan
cerita rekaan di bawah ini.
Seorang Polantas
menghentikan mobil seorang pria yang ngebut dengan kecepatan tinggi
menerobos lampu merah, dan bermaksud menilangnya.
Polantas: “Selamat malam Pak. Tolong lihat SIM-nya”.
Pria : “Wah, nggak ada Pak. SIM saya sudah dicabut gara-gara terlalu sering ditilang”.
Polantas: (Menyeringai) “Oya .? Kalau begitu, tolong perlihatkan STNK-nya”.
Pria : “Nggak punya Pak. Soalnya ini bukan mobil saya. Ini mobil hasil curian”.
Polantas: “Mobil curian?”
Pria
: “Benar Pak. Tapi, tunggu sebentar. Kalau nggak salah ingat, saya
lihat ada STNK di kotak perkakas di jok belakang waktu saya menyimpan
pistol saya di sana”.
Polantas: “Hah …? Ada pistol di kotak perkakas?”
Pria
: “Iya Pak. Saya menaruh pistol saya di sana ketika saya selesai
merampok dan membunuh seorang wanita dan menaruh mayatnya di bagasi”.
Polantas: “Ada MAYAT di BAGASI ..?”
Pria : (Dengan muka dingin) “Iya Pak….”.
Janji Pemimpin
Selasa, 20 Desember 2011
Sabda Pandhita Ratu, demikian ungkapan Bahasa Jawa yang artinya kata-kata raja adalah hukum. Apa yang dikatakan oleh sang raja, maka itulah undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua rakyatnya.
Jaman telah berubah. Era kerajaan telah berakhir. Adanya raja sekedar simbol. Namun begitu falsafah peninggalan nenek moyang tak lekang digerus masa. Demikianlah, saya baca di media massa pernyataan (kata Pak Beye Presiden yang suka Inggris gado-gado, statement) bupati yang memerintah daerah saya, bahwa beliau tak akan memperpanjang pensiun para pejabat eselon II di jajaraannya. Sebagaimana raja, ucapan itu merupakan sebuah janji sekaligus ”undang-undang” yang mesti ditegakkan.
Ada yang menarik? Tentu. Tapi pendapat saya ini saya akui terlalu prematur. Tapi biarlah sekedar meramaikan opini yang terlanjur berkembang di dunia tutur. Saya mengembangkannya di dunia tulis. Tak ayal perpanjangan pensiun pejabat eselon merupakan salah satu balas budi pemimpin yang telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Lumayanlah, paling tidak dapat perpanjangan satu tahun. Kalikan saja jika tunjangan jabatan tiap bulan sebesar Rp 2.025.000,00 serta fasilitas lain. Syukur-syukur kalau 2 tahun atau lebih hingga usia 60 tahun. Aturan memang tak melarang.
Jaman telah berubah. Era kerajaan telah berakhir. Adanya raja sekedar simbol. Namun begitu falsafah peninggalan nenek moyang tak lekang digerus masa. Demikianlah, saya baca di media massa pernyataan (kata Pak Beye Presiden yang suka Inggris gado-gado, statement) bupati yang memerintah daerah saya, bahwa beliau tak akan memperpanjang pensiun para pejabat eselon II di jajaraannya. Sebagaimana raja, ucapan itu merupakan sebuah janji sekaligus ”undang-undang” yang mesti ditegakkan.
Ada yang menarik? Tentu. Tapi pendapat saya ini saya akui terlalu prematur. Tapi biarlah sekedar meramaikan opini yang terlanjur berkembang di dunia tutur. Saya mengembangkannya di dunia tulis. Tak ayal perpanjangan pensiun pejabat eselon merupakan salah satu balas budi pemimpin yang telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Lumayanlah, paling tidak dapat perpanjangan satu tahun. Kalikan saja jika tunjangan jabatan tiap bulan sebesar Rp 2.025.000,00 serta fasilitas lain. Syukur-syukur kalau 2 tahun atau lebih hingga usia 60 tahun. Aturan memang tak melarang.
Galau Massal Akhir Tahun
Senin, 19 Desember 2011
Apa yang terjadi pada akhir tahun? Biasanya hujan, hehehe…iya kan musim penghujan. Bunyi terompet menandai pergantian tahun. Tapi biasanya saya sudah tertidur lelap malam itu, tak tertarik ritual melekan. Tapi apa jadinya jika akhir tahun muncul pahlawan bertopeng…halah…maksud saya sebagian masyarakat yang merasa kecewa. Siapa? Mau tahu? Mau tahu? Jamaah …oh jamaah… Inilah dia barangkali. Saya menduga dan saya mengira (tebak apa bedanya). Saya berpikir maka saya ada…halah…
Pertama, para tenaga honorer. Saat ini ada wacana penghapusan tenaga honorer. Susah menentukan berapa besar sebenarnya jumlah tenaga honorer yang ada di daerah. Karena saban tahun jumlahnya berubah, bahkan cenderung meningkat, sepertinya tidak ada patokan angka pasti. Hampir di setiap instansi pasti ada yang namanya tenaga honorer, dari sekolah setingkat TK, SD hingga SMA, puskesmas, rumah sakit, kantor UPT, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dinas, badan, dan lain-lain.
Dari pendataan tahun lalu ada 70 lebih yang masuk Kategori 1 (K1). Mereka yang telah mengantongi SK Bupati sejak 2005 namun belum diangkat CPNS karena namanya hilang dari database. Berikutnya yang ikut mendaftar Kategori 2 (K2), yakni yang tak mengantongi SK Bupati ada lebih dari 700 orang, namun jumlah ini pun banyak yang meragukan karena adanya manipulasi data yang dilakukan sebagian. Sedangkan yang belum terdata baik K1 maupun K2 belum diketahui jumlahnya. Diperkirakan jumlahnya juga ratusan, bisa jadi totalnya ribuan.
Pertama, para tenaga honorer. Saat ini ada wacana penghapusan tenaga honorer. Susah menentukan berapa besar sebenarnya jumlah tenaga honorer yang ada di daerah. Karena saban tahun jumlahnya berubah, bahkan cenderung meningkat, sepertinya tidak ada patokan angka pasti. Hampir di setiap instansi pasti ada yang namanya tenaga honorer, dari sekolah setingkat TK, SD hingga SMA, puskesmas, rumah sakit, kantor UPT, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dinas, badan, dan lain-lain.
Dari pendataan tahun lalu ada 70 lebih yang masuk Kategori 1 (K1). Mereka yang telah mengantongi SK Bupati sejak 2005 namun belum diangkat CPNS karena namanya hilang dari database. Berikutnya yang ikut mendaftar Kategori 2 (K2), yakni yang tak mengantongi SK Bupati ada lebih dari 700 orang, namun jumlah ini pun banyak yang meragukan karena adanya manipulasi data yang dilakukan sebagian. Sedangkan yang belum terdata baik K1 maupun K2 belum diketahui jumlahnya. Diperkirakan jumlahnya juga ratusan, bisa jadi totalnya ribuan.
1-2-3-Teknik
Minggu, 18 Desember 2011
Saat ada acara di Malang saya menginap di Wisma
Brawijaya. Wisma ini dulunya adalah Asrama Mahasiswa yang tentunya
diperuntukkan bagi para mahasiswa Universitas Brawijaya. Sedangkan
asramanya sekarang ditempatkan di sebelah utara wisma. Penampilan wisma
sudah mirip dengan hotel.
Pagi-pagi sayup-sayup
terdengar suara orang teriak-teriak. Selanjutnya saya mendengar aba-aba
serempak,”1-2-3-Teknik....!” Saya familiar dengan aba-aba ini, juga
iramanya. Benar dugaan saya, di luar di antara asrama dan Gedung
Samantha Krida, ratusan mahasiswa berbaju putih bercelana putih
melakukan senam. Aba-aba 1-2-3-Teknik itulah yang menjadi aba-aba
gerakan. Aba-aba itu pula yang dilontarkan barisan putih-putih tak
terkecuali.
13 tahun silam saya pernah menjadi bagian
dari barisan putih itu. Ya, 1997, selepas SMA saya diterima UMPTN di
Jurusan Teknik Pengairan, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya (yang
tak saya selesaikan, justru sarjana saya peroleh dari UGM).
Awal
perkuliahan harus menjalani dulu dengan yang namanya Probinmaba
(Program Pembinaan Mahasiswa Baru). Bahasa kerennya adalah Ospek.
Bentakan, teriakan, dorongan, hukuman menjadi hal yang biasa. Rambut
musti dipotong ala 321, maksudnya 3 cm di depan, 2 cm di tengah, dan 1
cm di belakang. Yah, pokoknya nyaris gundul.
Teguhkan Pendirian
Jumat, 16 Desember 2011
Suatu hari seorang bapak hendak pergi ke
kota sambil mengajak anaknya. Mereka berdua menunggangi seekor kuda. Di
tengah perjalanan ada orang yang menyidir, ”Sungguh tak punya punya
rasa kasihan orang-orang itu. Masak kuda sekecil itu ditumpangi mereka
berdua”. Mendengar perkataan itu sang bapak pun turun, sedangkan
anaknya masih di atas kuda. Lalu perjalanan dilanjutkan.
Di
tengah perjalanan ketemu lagi dengan orang lain. Orang ini berkata,
”Anak tak tahu diri. Masak bapaknya disuruh jalan sedangkan ia
enak-enak saja di atas kuda”. Mendengar ini si anak pun disurunhya
turun, selanjutnya sang bapak yang gantian naik di atas kuda.
Perjalanan dilanjutkan.
Di tengah perjalanan ketemu
lagi dengan orang lain yang memandang heran sembari mencela,”Sungguh
orang tua tak berkemanusiaan. Masak ia duduk enak di atas kuda,
sedangkan anaknya kepayahan disuruh menuntun kuda”.
Akhirnya
saking jengkelnya sang bapak pun turun juga. Ia dan anaknya sama-sama
berjalan sembari menuntun kuda. Tak lama kemudian mereka berpapasan
dengan orang lain. Dengan tatapan heran orang ini berkata,” Kalian ini
orang-orang aneh. Punya kuda kok tidak dinaiki malah dituntun saja”.
Keistimewaan Sekdes Menjadi PNS
Rabu, 14 Desember 2011
Kenapa sekdes bisa diangkat menjadi PNS sedangkan kepala desa yang notabene jabatannya lebih tinggi malah tidak bisa. Kenapa pula sekdes diangkat langsung tanpa melalui masa percobaan sedangkan tenaga honorer yang sama-sama mengabdi pada instansi pemerintah harus tetap melalui masa percobaan sebagai CPNS agar diangkat menjadi PNS. Sedemikian hebatkah sekdes hingga ia mendapatkan keistimewaan.
Jawaban pertanyaan ini ada pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
Sebagai sesama unsur pemerintah desa namun perlakuannya tidak sama, itulah antara Kades dan Sekdes. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Ada kalanya Kepala Desa-lah yang mengangkat Sekdes, namun ternyata roda nasiblah yang membedakan keduanya. Yang diangkat bisa menjadi PNS, sedangkan yang mengangkat tetap saja dengan statusnya sekarang.
Jawaban pertanyaan ini ada pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.
Sebagai sesama unsur pemerintah desa namun perlakuannya tidak sama, itulah antara Kades dan Sekdes. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Ada kalanya Kepala Desa-lah yang mengangkat Sekdes, namun ternyata roda nasiblah yang membedakan keduanya. Yang diangkat bisa menjadi PNS, sedangkan yang mengangkat tetap saja dengan statusnya sekarang.
Dua Tahun Usiamu
Selasa, 13 Desember 2011
Hari ini, sayang... dua tahun yang lalu. Dirimu keluar dari rahim bundamu. Seperti kakak-kakakmu, kulihat sendiri sosok mungilmu, keras tangismu. Semoga menjadi anak yang sholihah. FARAH AZIZAH KHAIRUNNISA.
Lahir pada Ahad, 13 Desember 2009, jam 11.15 siang.
Sing Waras Ngalah Bae
Minggu, 11 Desember 2011
Jujur, membaca cerita humor ini membuat perut saya sakit, tertawa terpingkal-pingkal tak henti-henti. Ide yang kreatif. Saya tak tahu pasti siapa yang pertama kali membuatnya, namun di forum-forum diskusi dunia maya marak muncul. Isinya tentang percakapan wawancara kerja antara HRD dan pelamar. Dengan menggunakan bahasa Jawa yang EYD, Ejaan Yang (kurang) Disempurnakan, membuat dialog tambah jenaka.
G : HRD
A : Calon pelamar kerja
G : Kowe nduwe motor opo ora??
A : Mboten
G : Ora ketompo
A : Lho kok mboten ketompo??
G : Mengko kowe mesthi njaluk bantuan kredit
A : Sak janipun gadhah, ning tasih teng kampung, gampil mangke kulo beto ngriki..
G: Wah malah ra ketompo...
A : Lho kok ngoten??
G : Tempat parkire wis ra cukup!!
G : HRD
A : Calon pelamar kerja
G : Kowe nduwe motor opo ora??
A : Mboten
G : Ora ketompo
A : Lho kok mboten ketompo??
G : Mengko kowe mesthi njaluk bantuan kredit
A : Sak janipun gadhah, ning tasih teng kampung, gampil mangke kulo beto ngriki..
G: Wah malah ra ketompo...
A : Lho kok ngoten??
G : Tempat parkire wis ra cukup!!
Langganan:
Postingan (Atom)