Antara Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Dan Pejabat Sementara

Senin, 14 November 2011

Saya sering mendengar dan membaca istilah Plt dan Plh. Apa sih artinya dan apa perbedaan di antara keduanya. Tentu saja untuk mencari di internet pilihan pertama dan utama saya adalah situsnya BKN. Ternyata sudah ada yang mengajukan pertanyaan ke ruang konsultasi persis seperti apa yang ada di benak saya. Tapi jawaban yang diberikan oleh BKN amat aneh. Tidak solutif sama sekali!

Inilah jawaban BKN saat ditanya apa beda Plt, Plh, dan Pjs. 

Tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana tugas adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26.20/V.24/25/99 tanggal 10 Desember 2001 dan penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian adalah sesuai Surat Kepala BKN Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 dan PJS pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Kesimpulannya penanya disuruh mencari sendiri surat-surat di atas. Tak masalah sebenarnya kalau BKN menyediakan surat yang dibutuhkan di situsnya atau melampirkan link-nya. Saya cari lewat internet, surat dari Kepala BKN itu tak pernah ketemu.

Akhirnya pindah deh ke lain hati. Di situs wikipedia disebutkan Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota.

Pemberhentian Jabatan Guru

Jumat, 11 November 2011

Pertanyaan
PNS guru yang dijatuhi hukuman disiplin, apakah juga harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru. Lalu bagaimana statusnya, apakah masih menjadi PNS ataukah harus berhenti. Kalau tidak harus berhenti, apakah masih bisa bertugas sebagai guru kembali. Terimakasih (NN Ngawi)

Jawaban
Landasan hukum tentang guru bisa dilihat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN (Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Menurut UU, guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama,  atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus. Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, pemberhentian itu hanya pemberhentian dari jabatan, bukan pemberhentian sebagai PNS, dengan demikian statusnya tetap sebagai PNS. Karena tidak menjabat sebagai fungsional guru lagi maka dialihkan dalam jabatan fungsional umum. Untuk menjabat dalam struktural juga kemungkinannya kecil, karena pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan promosi jabatan, padahal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan guru karena pelanggaran.

Berbeda dengan ketentuan UU, ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri (Menpan dan Mendiknas) dan Kepala BKN tidak mengenal istilah pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai guru. Yang ada hanyalah pemberhentian dari jabatan, tanpa ada embel-embel hormat atau tidak hormat.

Kades Menjadi CPNS

Rabu, 09 November 2011

Di Magetan ada seorang CPNS disoal oleh masyarakat dan kalangan LSM. Pasalnya selain berhasil lulus menjadi CPNS ternyata ia masih berkedudukan sebagai kepala desa (kades). Yang menjadi masalah adalah ia tidak pernah melepaskan jabatan sebagai kadesnya. Sehingga dalam satu waktu ia menjadi kades dan sekaligus menjalankan tugas sebagai CPNS. Ini yang disoroti. Bisakah seorang kades menjadi CPNS? Atau sebaliknya, bisakah CPNS menjadi kades?

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi PNS. Yang dilarang adalah anggota TNI atau Polri. Tidak boleh anggota TNI/Polri berstatus dobel menjadi PNS, harus dipilih salah satu. Demikian juga kalau sudah menjadi CPNS/PNS, tidak boleh melamar lagi menjadi CPNS. Namun berbeda dengan kades. Meskipun bertugas di instansi birokrasi (pemerintahan desa) dan berseragam layaknya pegawai negeri, namun senyatanya ia bukanlah pegawai negeri. 

Tidak ada larangan kades melamar menjadi CPNS. Posisinya sama dengan WNI-WNI lain. Posisinya sama dengan pegawai BUMN, pegawai BUMD, karyawan swasta, wiraswasta, bahkan pengangguran sekalipun dalam hal melamar. Toh belum tentu pula ia lulus tes.

Namun yang perlu diperhatikan adalah saat kades dinyatakan lulus tes. Maka setelah itu ia bersiap-siap diangkat menjadi CPNS dan berikutnya menjadi PNS. Pengalaman saya waktu diberi tugas memeriksa pemberkasan pelamar yang lulus tes untuk diangkat menjadi CPNS bisa menjadi pelajaran.

Perpanjangan Pensiun Penilik

Senin, 07 November 2011

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik, maka bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai penilik BUP-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.353-6/99 tanggal 20 Desember 2010 Perihal Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2010.

Perpanjangan usia pensiun penilik harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
•    Keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
•    Prestasi/kinerja yang baik
•    Moral dan integritas yang baik
•    Kaderisasi dan dinamika organisasi, dan
•    Kesehatan.

Prosedurnya adalah  harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Pembebasan Sementara Guru

Jumat, 04 November 2011

Seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila mengalami hal-hal sebagai berikut :
Pertama, dijatui hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat selama 1 tahun. Dapat diangkat kembali dalam jabatan jika telah selesai menjalani hukuman disiplin.

Kedua, diberhentikan sementara sebagai PNS. PNS diberhentikan sementara karena ditahan oleh aparat yang berwajib dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana. Dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali dalam jabatan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.

Ketiga, ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru. Pada prinsipnya PNS tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Misalnya guru yang diberi jabatan sebagai Kepala Dinas (biasanya Dinas Pendidikan), Kepala UPT Dinas Pendidikan (termasuk dalam jabatan struktural), atau jabatan fungsional lain (misalnya Pengawas dan Penilik) maka jabatan fungsional gurunya harus dilepaskan. Dapat diangkat kembali dalam jabatan semula apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)