La Pendam Sana di Paron

Selasa, 18 Oktober 2022

Selasa 18 Oktober 2022 saya menghadiri pertemuan yang digagas oleh rekan-rekan pengelola kepegawaian kecamatan di Rumah Makan Semilir, Kecamatan Paron. Saya mengistilahkan sebagai La Pendam Sana (Layanan Pendampingan dan Anjangsana). Tema kali ini tentang Penyusunan dan Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Seluruh perwakilan kecamatan hadir. Pak Arin Royanto, Camat Paron selaku tuan rumah pun hadir, membuka acara, dan menyampaikan sambutan.


Saya hadir sebagai narasumber didampingi beberapa rekan Bidang PKAP yang membantu dalam asistensi praktek penyusunan SKP. Secara garis besar materi tentang penyusunan SKP dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

Bimbingan Teknis SKP Dinas PPTK

Sabtu, 15 Oktober 2022

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Permenpan 6/2022). Berbeda dengan sebelumnya, regulasi ini selain mengatur penilaian kinerja bagi PNS juga mengatur penilaian kinerja bagi PPPK.


Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan pegawai, pencapaian kinerja organisasi, dan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. 


Jumat 14 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan instansi untuk menjadi narasumber Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS lingkup Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Abadi Yogya. Materi teori saya ambil dari PP 30/2019 dan Permenpan 6/2022. Selainnya adalah praktek penyusunan SKP khususnya bagi pegawai di dinas tersebut, yang dimulai dari pembuatan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH), penyusunan SKP, dan penilaian. 

Rekonsiliasi Data LHKPN

Selasa, 11 Oktober 2022

Pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 saya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti Harmonisasi Regulasi LHKPN dan Validasi Data WL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK bagi admin aplikasi e-LHKPN se-Jatim dan Jateng. Didampingi oleh 2 staf saya, Pak Jahid (Analis SDMA Ahli Muda) dan Pak Nur ((Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur) pagi hari kami sudah meluncur ke Hotel Mercure Solo Baru Sukoharjo, lokasi acara.


Untuk diketahui LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Laporan sifatnya wajib yang harus dilaporkan setiap tahun melalui aplikasi yang dibuat dan difasilitasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Beberapa regulasi tentang LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Regulasi yang lain adalah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang selanjutnya mengalami perubahan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Perubahannya mencakup bahwa bila pada regulasi yang lama tidak mendefinisikan suami/istri, anak tanggungan, dan tanda terima, maka dalam regulasi baru sudah mendefinisikannya.

Rapat Koordinasi NSPK

Senin, 10 Oktober 2022

Senin, 10 Oktober 2022 bidang saya PKAP (Penilaian Kinerja Aparatur dan Kesejahteraan) menyelenggarakan rapat koordinasi indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Dilaksanakan di Aula BKPSDM, tepat pukul 9 sesuai undangan rapat dimulai. Saya sendiri yang memimpin. Peserta selain dari para sub koordinator di bidang saya, juga mengundang para Kepala Bidang di BKPSDM, karena pemenuhunan dokumen dalam penilaian NSPK ada di semua bidang tersebut. Di samping itu kami juga mengundang Tim NSPK selain yang ada di BKPSDM, yaitu dari Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. 


Sebagai gambaran apa itu indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, akan saya jelaskan secara singkat berikut ini. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 


Jadi, NSPK singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. Dan untuk menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. Penilaian ini diterapkan untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berkala setiap tahun. Pemenuhan dokumen melalui aplikasi.

Sosialisasi Konflik Kepentingan

Selasa, 04 Oktober 2022

Suatu hari bidang yang saya pimpin (bidang PKAP) mendapatkan tugas dari pimpinan untuk mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Manajemen ASN bagi ASN BKPSDM yang diselenggarakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur secara virtual dengan narasumber dari KPK. Mengingat pentingnya acara ini saya putuskan untuk mengundang bidang-bidang lain mengikuti acara tersebut. Dengan kata lain bidang saya memfasilitasi rekan-rekan sekantor. Acara dilaksanakan pada hari Selasa 4 Oktober 2022 di Aula BKPSDM.


Konflik Kepentingan sudah ada sejak masyarakat mengenal konsep kepentingan bersama (the common good and the common interests). Dalam peradaban India Kuno, terdapat seorang Acharya (Guru Besar) kerajaan yang bernama Kautilya (375-283 SM) dalam karyanya “Arthashastra” menuliskan,”Seorang yang salah membukukan jumlah pajak disebut melawan “kepentingan umum”, tetapi pada saat itu kepentingan umum adalah kepentingan raja/ratu yang secara normatif bertindak sebagai penjaga dharma (harmoni tatanan masyarakat).


Cicero (106-43 SM) seorang filsuf Romawi dalam karyanya “De Officiis” menuliskan,”Masalah utama dalam administrasi dan pelayanan publik adalah mencegah kecurigaaan sekecil apapun bahwa engkau sedang mengejar keuntungan sendiri.” Dalam kisah lain, seorang khilafah Umar bin Abdul Azis (682-720 Masehi) ketika sedang bertugas, beliau tiba-tiba mematikan lampu minyak istana karena sedang membicarakan urusan pribadi.

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)