Mendasar regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010) bahwa setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, dikenakan hukuman disiplin (sanksi) dalam wujud Keputusan (SK). Peraturan pelaksana dari regulasi disiplin PNS tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Penyampaian SK hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Pejabat tersebut memanggil secara tertulis PNS yang dijatuhi sanksi untuk hadir menerima SK. SK hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
Penyampaian secara tertutup tersebut merupakan penyampaian SK yang hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi sanksi dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. Penyampaian SK dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SK ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada saat penyampaian SK, maka SK dikirim kepada yang bersangkutan. Pengiriman SK tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian SK.