Acara dilaksanakan di Aula Damarjati BKPSDM Kota Salatiga, Jalan Pemuda Nomor 2 Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Setelah ramah tamah, perkenalan, dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan/presentasi, demo aplikasi, dan diskusi layanan kepegawaian. Tema diskusi adalah tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP), pelaksanaan e-Kinerja, layanan cuti, dan sistem informasi kepegawaian.
Dari Negeri Ramah ke Kota Harmoni
Selasa, 29 Maret 2022
Desk Sistem Merit
Kamis, 17 Maret 2022
Pada tanggal 16 Maret 2022 saya sebagai Kabid PKAP mendapat disposisi dari Kepala BKPSDM untuk menghadiri Undangan Desk Penilaian Sistem Merit Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pejabat eselon 3 yang lain di kantor pada hari itu sepertinya tidak ada di tempat semua, sehingga mau tak mau saya yang diperintahkan hadir, meskipun di luar tugas saya. Saya didampingi oleh Pak Mardianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Pak Nurdjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur).
Acara dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 di Grand Mercure Hotel, Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan narasumber Bapak Mugi Syahriadi (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I). Hari itu juga kami berangkat menuju lokasi. Karena mobil dinas terpakai semua, akhirnya kendaraan pribadi pun digunakan. Estimasi waktu Ngawi-Surabaya lewat tol sekitar 2,5 jam. Beberapa saat sebelum acara dibuka, kami sudah tiba di lokasi. Ternyata BKD Provinsi mengundang sebagian besar BKPSDM se-Jawa Timur.
Mengenai sistem merit sebagai topik utama dalam acara tersebut, ada 8 aspek dalam penilaiannya, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi. Masing-masing aspek dalam penilaian sistem merit memiliki indikator yang keseluruhannya terdapat 37 indikator. Untuk mendapatkan penilaian sistem merit, dokumen terkait diunggah pada aplikasi sipinter yang selanjutnya diverifikasi oleh KASN.
Sosialisasi Kode Etik
Jumat, 11 Maret 2022
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pemerintah telah menetapkan regulasi tentang kode etik PNS yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:
- Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS
- Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat
- Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, semangat jiwa korps.