Studi Kasus Anggaran Kesehatan di Daerah

Rabu, 27 Maret 2013

Secara nasional pemerintah menyediakan anggaran di bidang kesehatan yang lumayan besar. Namun jika dicermati angka-angka milyaran rupiah tersebut lebih banyak tersedot untuk laporan di atas kertas yang tidak berdampak langsung dengan kesehatan. Lalu, bagaimana kondisinya di daerah. Studi ringkas di bawah ini memberikan sedikit gambaran, yakni di salah satu Pemda di Pulau Jawa (sebut saja N) pada tahun anggaran 2011.

Dari enam Misi Kabupaten N, salah satunya adalah meningkatkan pelayanan dasar bidang kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing. Kebijakan yang diambil adalah dengan peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Terwujudnya akses pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan ini dicapai dengan satu sasaran yakni meningkatnya akses dan mutu kesehatan ibu, bayi, anak remaja, dan lanjut usia, serta kesehatan reproduksi. Program kesehatan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Program pada Dinas Kesehatan meliputi, pelayanan admininstrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan disiplin aparatur, Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan  pengembangan  sistem  pelaporan capaian kinerja dan keuangan, obat dan perbekalan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, pengawasan obat dan makanan, promosi  kesehatan  dan  pemberdayaan masyarakat, pengembangan lindungan sehat, pencegahan  dan  penanggulangan  penyakit menular, standarisasi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya, peningkatan pelayanan kesehatan anak balita, peningkatan pelayanan kesehatan lansia, peningkatan  keselamatan  ibu  melahirkan dan anak.

Sedangkan program pada Rumah Sakit Umum Daerah adalah sebagai berikut pelayanan admininstrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan  pengembangan  sistem  pelaporan capaian kinerja dan keuangan, standarisasi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru.
 
Anggaran belanja fungsi kesehatan pada tahun 2011 sebesar Rp 116.139.063.769,00  yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 58.058.270.351,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp 58.080.793.408,00. Jika total anggaran belanja Pemda N pada tahun 2011 sebesar Rp 1.087.064.750.847,68 maka alokasi untuk kesehatan mengambil porsi 10,68%. Hal ini berarti telah memenuhi amanat UU Nomor 39 Tahun 2006 tentang Kesehatan di mana anggaran untuk kesehatan minimal dialokasikan sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Namun demikian data di bawah ini akan menunjukkan bahwa ada alokasi yang kurang baik.



Alokasi terbesar adalah pelayanan administrasi perkantoran yakni Rp 17,28 milyar atau 31,35 persen. Hal ini jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran untuk peningkatan keselamatan ibu melahirkan yang hanya sebesar Rp 43,3 juta atau 0,08 persen. Isu kesehatan ibu memang benar-benar tidak menjadi prioritas. Beberapa kegiatan dalam program administrasi mendapatkan alokasi yang jauh lebih banyak, misalnya penyediaan alat tulis kantor sebesar Rp 180,42 juta, belanja cetak dan penggandaan sebesar Rp 186,74 juta, penyedian makanan dan minuman untuk tamu sebesar Rp 125 juta, rapat dan konsultasi ke luar daerah sebesar Rp 230 juta.

Belanja ATK di atas tersebut jumlahnya hampir menyamai program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur yang kegiatannya adalah pendidikan dan latihan (diklat) formal dengan anggaran sebesar Rp 185 juta. Kegiatan diklat bertujuan untuk mencapai tenaga kesehatan yang profesional. Sebagaimana disebutkan dalam SDKI 2007, persalinan oleh tenaga kesehatan dan persalinan dengan fasilitas kesehatan memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penurunan angka kematian ibu. Jika tenaga kesehatan semakin profesional maka penanganan kesehatan termasuk terhadap ibu yang melahirkan juga semakin baik. Namun sayang, anggaran yang tersedia hanya 0,34 persen. Bahkan anggaran ini lebih kecil dibandingkan dengan Program Peningkatan Disiplin Aparatur yang kegiatannya adalah pengadaan pakaian kerja lapangan dan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu yang menelan biaya Rp 220,63 juta.

Kemudian, mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kemenkes) yang menyediakan anggaran lebih besar untuk penyusunan laporan, hal inipun dilakukan oleh Pemda N. Belanja ini tidak berdampak bagi pelayanan kesehatan masyarakat karena hanya berakhir di atas kertas berisi laporan pelaksanaan kegiatan yang tidak jelas pengaruhnya pada perbaikan pelayanan kesehatan. Bila Kemenkes menyediakan anggaran Rp 1,1 triliun, maka Pemda N mengalokasikan Rp 135 juta untuk laporan.

Dari uraian tentang anggaran kesehatan Pemda N di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  • Anggaran kesehatan daerah telah memenuhi alokasi minimal yang ditentukan dalam UU Kesehatan yakni 10 persen. Pemda N bahkan melebihi sedikit ketentuan tersebut yakni 10,68 persen, namun alokasi terbesar adalah untuk pelayanan administrasi perkantoran (31,35 persen).
  • Alokasi anggaran terkait kesehatan ibu masih sedikit. Dari 17 program kesehatan daerah, peningkatan keselamatan ibu melahirkan menempati urutan 14 dengan anggaran hanya 0,08 persen.
  • Alokasi anggaran terkait peningkatan kapasitas tenaga kesehatan juga masih sedikit. Program ini menempati urutan kesepuluh dengan alokasi 0,34 persen. Padahal persalinan oleh tenaga kesehatan memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penurunan angka kematian ibu.
  • Pemerintah lebih memprioritaskan beberapa program yang tidak terkait langsung dengan upaya mengurangi angka kematian ibu melahirkan, misalnya pelayanan administrasi perkantoran yang merupakan komponen terbesar dalam belanja kesehatan. Alokasi anggaran untuk kegiatan di dalamnya bahkan jauh lebih besar daripada alokasi untuk kesehatan ibu, yakni penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air, dan listrik sebesar Rp 795 juta, penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp 203 juta, penyediaan administrasi keuangan sebesar Rp 4,6 milyar, penyediaan ATK sebesar 180 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan sebesar Rp 186 juta, penyediaan makanan dan minuman tamu sebesar Rp 125 juta, rapat-rapat sebesar Rp 230 juta, dan lain-lain.

Selain layak diberikan apresiasi karena anggaran belanja kesehatan Pemda N telah sesuai dengan amanat UU maka perlu pula rekomendasi yakni memperbesar alokasi anggaran terkait kesehatan ibu dan menambah alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan khususnya terkait dengan kesehatan ibu dan pertolongan persalinan. Caranya adalah dengan mengurangi komponen-komponen belanja yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penurunan kematian ibu seperti belanja ATK, belanja penggandaan, penyediaan makan dan minum tamu, rapat-rapat, pengadaan pakaian seragam.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau saya boleh tau, data laporan rincian alokasi dana kesehatan bisa didapatkan dimana yah? terima kasih :)

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)