tag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post580567220536949428..comments2023-12-25T09:18:33.648+07:00Comments on wurianto saksomo: Setelah Dipenjara, Mestikah Dipecat?wurianto saksomohttp://www.blogger.com/profile/12260403571563658126noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-11686551725210332452016-01-30T23:57:16.589+07:002016-01-30T23:57:16.589+07:00PNS yang kena sanksi dihentikan tidak dengan horma...PNS yang kena sanksi dihentikan tidak dengan hormat karena ancaman dalam KUHP 20 tahun padahal PNS tersebut sewaktu diperiksa Bawasda tidak terbukti dan dalam putusan Pengadilan Tinggi PNS tersebut dinyatakan tidak melakukan tindakan pidana tapi perdata tapi ditingkat Kasasi dinyatakan terbukti sehingga putusan MA tidak sesuai dengan fakta yang relefan sehingga PNS tetap menjalani sanksi dari MA dan dihentikan pula dari PNS, apa PNS tersebut masih bisa mengajukan / permohonan untuk bisa aktif lagi kembali sebagai PNS karena sampai saat ini PNS tersebut merasa putusan MA dan Bapek tidak, kerena PNS tersebut hanya merupakan korban orang yang tidak bertanggung jawab.... !!<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-21396303186870626572015-10-03T20:19:12.468+07:002015-10-03T20:19:12.468+07:00Kalau PNS nya sudah terbukti bersalah dan mendapat...Kalau PNS nya sudah terbukti bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun penjara. Apakah akan dipecat ?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-12520725669968603812015-06-26T18:22:53.157+07:002015-06-26T18:22:53.157+07:00Saat ini banyak PNS yg menjadi korban uu korupsi d...Saat ini banyak PNS yg menjadi korban uu korupsi dgn pasal MEMPERKAYA ORANG LAIN, alias PNS tsb terbukti tidak melakukan tindakan koruptif , alias tidak terima suap1 sen pun, tp krn akibat perbuatan pihak ketiga( misal proyek tidak selesai krn kontraktornya yg korup), PNS tsb di bui 1 thn 8 bln, apakah adil pns tsb dipecat karena perbuatan orang lain?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-875190114261057782013-08-26T06:50:37.336+07:002013-08-26T06:50:37.336+07:00Pak Kalau seorang PNS tingkat pertama sampai tingk...Pak Kalau seorang PNS tingkat pertama sampai tingkat Banding sudah divonis 3 tahun dan saat ini sedang tingkat Kasasi, karenan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka PNS tersebut bisa mengajukan pensiun dini? atau diberhentikan dengan hormat sepanjang putusan Kasasi belum terbit.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-19611926384774585542013-08-18T18:51:39.524+07:002013-08-18T18:51:39.524+07:00pak mau tanya, jika ada PNS yang melanggar pasal d...pak mau tanya, jika ada PNS yang melanggar pasal dan di pidana selama kurang dari 6 bulan, misalnya 4 bulan, apakah akan di pecat dari status PNSnya? terima kasihayik jegeghttps://www.blogger.com/profile/10804192459322187249noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-12867281533135605892013-02-09T10:11:56.926+07:002013-02-09T10:11:56.926+07:00berdsr ps 8 pp32/1979 pidana tsb DAPAT diberhentik...berdsr ps 8 pp32/1979 pidana tsb DAPAT diberhentikan. namun dalam penjelasan pasal, perlu dipertimbangkan pula faktor2 yg mendorong PNS ybs melakukan tindak pidana dan berat ringannya putusan pengadilan, sehingga pemberhentiannya bisa dg hormat atau tidak dg hormat, atau malah tidak diberhentikan.wurianto saksomohttps://www.blogger.com/profile/12260403571563658126noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-89064025276052904962013-01-30T07:22:18.838+07:002013-01-30T07:22:18.838+07:00Pak, mau tanya..apabila seorang PNS dipidana karen...Pak, mau tanya..apabila seorang PNS dipidana karena melakukan pelanggaran terhadap salah satu pasal (pasal 156 KUHP) dan hukuman pidana yang harus dijalani adalah 1 tahun 4 bulan, apakah PNS itu dapat dipecat? Jika dilihat dari segi keahlian, bahwa keahliannya sangat dibutuhkan oleh insansi, maka apakah itu bisa dijadikan bahan pertimbangan agar dia tidak dipecat?<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-87737812676072677042013-01-09T09:26:24.263+07:002013-01-09T09:26:24.263+07:00Menarik juga artikel ini....
Saya juga menambahkan...Menarik juga artikel ini....<br />Saya juga menambahkan sedikit. PP32/79 hanya mengatur pemberhentian PNS sedangkan PP53/2010 Disiplin PNS. <br />Pemberhentian PNS karena tindakan penyelewengan/indisipliner yang sudah memenuhi kriteria dalam ketentuan PP32/79 maka Keputusan Pemberhentiannya tidak dapat diajukan banding administratif.<br /><br />Jika pemberhentian tersebut hanya bisa diproses melalui PP53/2010 maka masih memungkinkan adanya proses banding/keberatan.<br /><br />Yang menarik dari PP53/2010 adalah jika seorang pejabat tidak memberikan sanksi hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan PNS yang melakukan tindakan indisipliner tsb. <br />Ini kontrol yang bagus, dan semoga bagus juga pelaksanaannya.<br /><br />CMIIW...<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-32863343702775086072012-05-30T10:58:42.452+07:002012-05-30T10:58:42.452+07:00Iya Bro.. Kita tunggu artikel lain seputar pemberh...Iya Bro.. Kita tunggu artikel lain seputar pemberhentian PNS karena menarik... Sepengetahuanku kalo PNS sudah divonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya >4th maka harus diproses dgn PP 32/1079 jo. UU 43/1999 bukan PP 53/2010... Dalam pasal 8 ayat (1) PP 32/1979 itu juga PNS dpt diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS atau jabatan dan peraturan disiplin PNS... Apakah yg dimaksud peraturan disiplin PNS itu PP 53/2010?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-58870599432951383062012-05-29T14:54:37.143+07:002012-05-29T14:54:37.143+07:001. bs jd tdk diberhentikan namun msh terbuka pelua...1. bs jd tdk diberhentikan namun msh terbuka peluang hukuman lain yakni dg pp 53/2010<br />2. utk lobi2 ke (oknum) lembaga peradilan, itu sdh di luar ranah eksekutif<br /><br />menarik jg, ok deh kapan2 akan kutulis artikel lagi.wurianto saksomohttps://www.blogger.com/profile/12260403571563658126noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-18854282107424618482012-05-29T12:11:25.926+07:002012-05-29T12:11:25.926+07:00Bro, kalo melihat UU 43/1999 kan dinyatakan kalo a...Bro, kalo melihat UU 43/1999 kan dinyatakan kalo ancaman tindak pidana yg dilakukan > 4 th maka pasti diberhentikan, sedangkan aspek lainnya hanya untuk pertimbangan diberhentikan dgn hornat atau tdk dengan hormat... Sedangkan dlm penjelasan Pasal 8 PP 32/1979, masih ada kemungkinan tdk diberhentikan dgn mempertimbangkan latar belakang dan juga vonis hukumannya... Jadi kayaknya kurang fair krn kl pejabat bisa tdk diberhentikan bila dihukum percobaan saja yg tentunya lewat lobi2 ke lembaga peradilan... mohon komentarnya Bro...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-75194292994146833312012-05-14T17:30:12.749+07:002012-05-14T17:30:12.749+07:00kl melakukan tindak pidana kejahatan jabatan maka ...kl melakukan tindak pidana kejahatan jabatan maka sifatnya mutlak yakni dipecat (tdk dg hormat). tp kl bukan tindak kejahatan jabatan sifatnya relatif. yg dilihat ancamannya (minimal 4th), bukan vonis/putusannya. krn relatif, maka ia dpt diberhntikan atau tdk. kalaupun diberhentikan pun bs dg hormat atau tdk dg hormat. tergantung hasil pemeriksaan, misalnya latar belakang ia melakukan tindak pidana, dll.wurianto saksomohttps://www.blogger.com/profile/12260403571563658126noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-59157602250421453152012-05-14T13:50:37.183+07:002012-05-14T13:50:37.183+07:00Bos, kalo dipenjara selama 3(tiga) bulan karena dg...Bos, kalo dipenjara selama 3(tiga) bulan karena dgn sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun, apakah mesti harus dipecat?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-34450367474739130502012-05-14T13:42:10.391+07:002012-05-14T13:42:10.391+07:00Bro, kalau dipenjara selama 3 bulan krn melakukan ...Bro, kalau dipenjara selama 3 bulan krn melakukan tindak pidana dgn ancaman hukuman 10 tahun apa mesti harus dipecat?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-17956725861980867992012-05-14T13:34:21.842+07:002012-05-14T13:34:21.842+07:00halo BOS...halo BOS...Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9117651532359345771.post-26971432131804784022012-05-14T12:15:33.771+07:002012-05-14T12:15:33.771+07:00Bos, mo nanya nich... hampir seluruh PNS beranggap...Bos, mo nanya nich... hampir seluruh PNS beranggapan kl PNS telah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sdh memiliki kekuatan hukum tetap krn .... diancam dgn pidana 4 th atau lebih.. (Pasal 8 PP32/1979)pasti dipecat...., jd mengabaikan lama hukuman, spt 3 bln aja dipecat... Gmn mnrt pendapat BOS dlm hal ini, yg dilihat ancamannya atau hukumannya? Bila ancaman hukumannya 10 tahun tapi dipenjara hanya 3 bulan mestikah dipecat?Anonymousnoreply@blogger.com