Dilema Rekrutmen Pegawai

Minggu, 26 Mei 2013

Pola manajemen SDM secara khusus telah banyak terkontaminasi praktek spoil, kemudian menjadikan manajemen SDM semakin terbelenggu dengan persoalan kompleks dan akut. Keadaan ini mengakibatkan birokrasi terdegradasi dan kehilangan kepercayaan publik. Sementara itu, baik pada level pusat maupun daerah tetap membutuhkan pejabat dan aparatur yang profesional. Sangat penting bagi pusat dan daerah dapat dengan leluasa mendapatkan tenaga-tenaga yang cukup loyal dan bermoral (Sulistiyani, 2010: 92).
Proses pengadaan CPNS merupakan proses yang paling kritis dan beresiko dalam keseluruhan proses manajemen PNS di Indonesia (Simanungkalit, 2007: 2). Disebut sebagai proses yang paling kritis mengingat proses tersebut sangat menentukan dalam membentuk profil PNS yang handal, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan organisasinya, atau justru sebaliknya, yakni PNS yang kontra produktif terhadap organisasi. Di samping itu, melalui proses pengadaan CPNS diketahui gambaran awal (umum) tentang CPNS yang akan diperoleh.
Selanjutnya proses pengadaan CPNS disebut beresiko artinya mengandung konsekuensi jangka panjang terhadap investasi aset ke depan, mengingat CPNS yang nantinya diangkat menjadi PNS tidak hanya sebagai aset penting organisasi, melainkan juga partner organisasi yang perlu dan harus dikelola dengan baik, karena sangat menentukan efektivitas organisasi. Di samping itu, proses pengadaan CPNS penuh resiko dari praktek-praktek KKN yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan masyarakat. Dengan kata lain, proses pengadaan CPNS sering menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, antara lain diatur pengadaan PNS yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam sesuatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal yaitu adanya PNS yang berhenti, pensiun, dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan PNS harus berdasarkan kebutuhan.
  2. Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah

Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan antara lain pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan, pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, tenaga medis dan paramedis yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang bersangkutan.

Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 tahun, dengan ketentuan:
  1. Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
  2. Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
  3. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai.

Dalam rangka usaha menjamin obyektivitas penyelenggaran ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara, yang merupakan pelengkap dari ujian tertulis, sebagai salah satu usaha untuk meyakinkan hasil ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar. Bagi pelamar yang akan mengisi lowongan tertentu, diadakan ujian keterampilan, umpamanya ujian keterampilan bagi pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer, pengemudi kendaraan bermotor, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu. Selain ujian tertulis, ujian lisan, dan ujian keterampilan, bagi pelamar yang akan mengisi jabatan tertentu dapat diadakan ujian kepribadian (psikotes).
.
Sejak tahun 2005 proses rekrutmen mengalami perubahan. Tenaga honorer mendapatkan prioritas untuk diangkat sebagai CPNS dengan ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2005. PP Nomor 43 Tahun 2005 itu akhirnya mengalami perubahan sebanyak dua kali. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi sejumlah tenaga honorer yang ternyata terkendala untuk diangkat menjadi CPNS. Maka, prinsip rekrutmen pegawai karena didasarkan formasi yang lowong atau karena adanya kebutuhan, kini berubah untuk mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Meskipun tidak tidak sedikit tenaga honorer yang profesional dan memiliki dedikasi yang baik, di banyak daerah masih terdapat kecenderungan bahwa rekrutmen tenaga honorer itu sangat kental dengan nepotisme. Banyak di antara mereka yang terdaftar sebagai tenaga honorer karena memiliki hubungan kekerabatan dengan PNS yang masih aktif atau karena direkomendasikan oleh pejabat tertentu yang sedang berkuasa. Sulit dipungkiri bahwa banyak tenaga honorer yang direkrut secara rahasia dan tidak memenuhi asas transparansi. Apabila birokrasi publik hanya diisi oleh para PNS yang kurang memiliki kecakapan memadai, kurang profesional, dan kurang memiliki komitmen karena hanya mengandalkan nepotisme, akibatnya sungguh sangat mengkawatirkan. Betapapun, manajemen organisasi pemerintah harus ditangani oleh orang-orang yang cakap, profesional, dan berdedikasi tinggi. Sulit untuk membayangkan peningkatan efisiensi, kualitas pelayanan, dan responsivitas lembaga pemerintah tanpa adanya dukungan dari sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang memadai (Kumorotomo, 2007: 364).

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Kinerja pegawai PNS saya kira sangat memprihatinkan dari sejak masuk sampai pulang ke rumah berapa jam mereka kerja, trus apakah sepadan dengan gaji yang mereka terima.
makanya banyak yang berlomba-lomba ingin jadi PNS disebabkan kerjanya yang nyantai, tidak ada tuntutan atau target kerja dibandingkan dengan perusahaan swasta, jaminan pensiunan, walaupun malas-malasan pun akhir bulan gaji tetap tak berkurang sedikitpun (lalu mana yang membedakan uang halal dan haram) sementara gaji yang mereka dapatkan dari hasil pajak yang dibayarkan rakyat yang bekerja sungguh-sungguh, sedangkan pnsnya hanya duduk-duduk manis di kantor, membaca koran, bersenda gurau dengan teman sekantor, dan banyak aktivitas yang sangat tidak produktif alias mubadzir bagi kemajuan bangsa..

Azzam mengatakan...

Efektifitas Kerja pegawai PNS saya kira sangat memprihatinkan dari sejak masuk sampai pulang ke rumah berapa jam mereka kerja, trus apakah sepadan dengan gaji yang mereka terima.
makanya banyak yang berlomba-lomba ingin jadi PNS disebabkan kerjanya yang nyantai, tidak ada tuntutan atau target kerja dibandingkan dengan perusahaan swasta, jaminan pensiunan, walaupun malas-malasan pun akhir bulan gaji tetap tak berkurang sedikitpun (lalu mana yang membedakan uang halal dan haram) sementara gaji yang mereka dapatkan dari hasil pajak yang dibayarkan rakyat yang bekerja sungguh-sungguh, sedangkan pnsnya hanya duduk-duduk manis di kantor, membaca koran, bersenda gurau dengan teman sekantor, dan banyak aktivitas yang sangat tidak produktif alias mubadzir bagi kemajuan bangsa..

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)