Camat Pun Bisa Memberi Cuti

Rabu, 19 Januari 2011

Pertanyaan
Assalamu’alaikum. Mas, ayah saya PNS di kecamatan sebagai Kasi, kalau ingin mengajukan cuti karena ibadah haji bagaimana caranya apa harus mengajukan ke Bapak Bupati? Padahal ada temannya yang juga Kasi pernah mengajukan cuti tahunan namun tidak harus ke Bupati, apa ada pembedaan? Terus saya juga ingin mengajukan cuti bersalin. Kemana saya harus mengajukan, saya staf. Terus bagaimana formatnya surat pengajuan. Terima kasih. Ngawi.

Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullah. Ketentuan mengenai cuti bisa Anda lihat di PP Nomor 24 Tahun 1976 atau bisa dilihat di ruang konsultasi di sini dan di sini. Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi PNS di lingkungan Pemkab Ngawi adalah Bupati Ngawi atau pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 43 Tahun 2007 sudah ada pendelegasian wewenang pemberian cuti dari Bupati kepada beberapa pejabat struktural.

Pasal 1 Perbub itu menyebutkan bahwa Bupati mendelegasikan wewenang pemberian dan penyelesaian permintaan cuti Pegawai Negeri Sipil kepada:
  1. Sekretaris Daerah untuk Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi;
  2.  Asisten Administrasi Sekretaris Daerah untuk Pejabat Eselon IV di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi;
  4. Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Kantor, Direktur RSUD dr. Soeroto, Sekretaris Dewan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat untuk staf dalam unit kerja masing-masing.

Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa pendelegasian wewenang pemberian dan penyelesaian permintaan cuti PNS meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti sakit bagi PNS wanita yang mengalami gugur kadungan, dan cuti bersalin.

Dalam Penjelasan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 1976 disebutkan bahwa cuti besar dapat dipergunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji. Cuti ini diberikan dalam waktu 3 bulan dengan catatan telah bekerja sebagai PNS minimal 6 tahun secara terus-menerus. Mendasar pada Peraturan Bupati di atas, karena tidak ada pendelegasian wewenang pada cuti besar, maka pejabat yang berwenang memberikan cuti besar ini adalah Bupati.

Pada kondisi teman ayah Anda yang juga Kasi di kecamatan memang ada pembedaan dikarenanakan 2 alasan. Pertama, jenis cutinya adalah cuti tahunan, yang mana dapat didelegasikan. Kedua, orang yang mengajukan cuti adalah pejabat struktural eselon IV. Dengan demikian kewenangan pemberian cuti bagi teman ayah Anda tersebut berada di Kepala BKD, bukan di Bupati maupun Camat. 

Sedangkan Anda yang ingin mengajukan cuti bersalin, karena Anda staf maka pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah Kepala instansi tempat Anda bertugas setelah mendapatkan catatan pertimbangan dari atasan langsung. Contohnya jika Anda staf pada Seksi Pemerintahan di Kecamatan maka sebelumnya harus ada catatan pertimbangan dari Kasi Pemerintahan, berikutnya kewenangan pemberian cuti berada di tangan camat. 

Semua pengajuan permintaan cuti sebelum mendapatkan keputusan dari pejabat yang berwenang harus dilengkapi dengan catatan pertimbangan atasan langsung. Formatnya bisa dilihat dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977 atau bisa ditanyakan kepada petugas yang menangani kepegawaian di masing-masing instansi. Demikian.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

assalamualakum..saya seorang mahasiswa..ingin melakukan penelitian ttg pendelegasian kewenangan bupati kepada camat di wilayah bireuen provinsi aceh..mohon arahannya..terimaksih

wurianto saksomo mengatakan...

wa'alaikum salam warahmatullah. apa yg bisa saya bantu? silakan disampaikan saja.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)