Skoring Manual?

Selasa, 28 Desember 2010

Awalnya sudah ada rasa sangsi terhadap kinerja ITB, PTN yang digandeng pemkab dalam perhelatan tes CPNS tahun ini. Beberapa kejadian membuat publik bertanya-tanya tentang kinerja salah satu perguruan tinggi negeri terbesar negeri ini. Apalagi pelaksanaan tes CPNS selalu menjadi sorotan masyarakat. Akibatnya mau tak mau nama besar ITB pun menjadi ternoda. Setelah kisruh pelaksanaan tes, ternyata kisruh kembali terjadi. Kali ini pada pengumuman yang ternyata molor dari rencana.

Namun demikian saat pengumuman sepertinya segalanya lancar-lancar saja. Meskipun molor, di Ngawi pengumuman bisa ditampilkan lewat situs BKD siang hari itu. Tak lupa skor pun juga terpampang. Esoknya tak mau ketinggalan, Radar Madiun pun juga menampilkan. Alhamdulillah tidak ada gejolak, hingga akhirnya ada sebuah SMS masuk.

Darah Baru

Senin, 27 Desember 2010

Hari ini suasana ramai di kantor. Dengan wajah ceria membawa setumpuk berkas sejak pagi orang-orang berpakaian putih hitam mendatangi BKD Ngawi. Ada apakah? Demokah? Ternyata mereka orang-orang yang lulus tes CPNS. Hari ini ada satu tahapan untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, yakni pemberkasan. Separuh jalan untuk menjadi aparat pemerintah telah terlewati. Namun demikian belum tentu akan mulus-mulus saja. Beberapa pengalaman ternyata menunjukkan (pada tahun-tahun sebelumnya) ada peserta pemberkasan yang dinyatakan gugur (tidak memenuhi persyaratan) untuk diangkat menjadi CPNS. Namun biasanya mayoritas berhasil. 

Menilai Kinerja PNS

Minggu, 26 Desember 2010

Menjelang pergantian tahun seperti ini, pelaksanaan pekerjaan setiap PNS selama setahun itu akan dinilai oleh atasan langsungnya. Kenapa oleh atasan langsungnya? Karena diharapkan atasan langsung mengetahui secara obyektif kinerja dari bawahan. Atasan itu pun juga dinilai oleh atasan langsungnya, demikian seterusnya hingga berjenjang.  Penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Unsur-unsur yang dinilai meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Namun seringkali sebagian kalangan menganggap DP3 tidak menggambarkan realita yang sebenarnya, hanya nilai di atas kertas. Memang diperlukan terobosan agar kinerja PNS semakin meningkat. Lepas dari itu silakan mencermati dasar hukumnya.

Langkah Berikutnya Bagi CPNS

Sabtu, 25 Desember 2010

Ada berita gembira bagi CPNS Pemkab Ngawi. Satu langkah lagi akan dihadapi dalam rangka pengangkatan dari CPNS menjadi PNS, yakni tes kesehatan. BKD telah mengirim surat ke seluruh satker Nomor 800/36.31/404.205.2010 tanggal 23 Desember 2010 perihal pelaksanaan tes kesehatan. Isinya pemberitahuan jadwal pelaksanaan tes kesehatan di RS dr. Soeroto Ngawi. Biaya tes sebesar Rp 146.000,00 bagi Golongan I dan II, sedangkan Golongan III sebesar Rp 246.100,00 (sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan). Untuk melihat daftar peserta dan jadwal pelaksanaan tes kesehatan bisa dilihat di papan pengumuman BKD atau dapat dilihat di www.bkdngawi.net, atau kalau males datang ke BKD bisa lihat di bawah ini.

Bekal Jelang Purna

Jumat, 24 Desember 2010

Hari Selasa tanggal 21 Desember 2010 dilangsungkan acara sosialisasi/pembekalan bagi PNS Pemkab Ngawi yang akan memasuki purna tugas bulan Januari, Februari, dan Maret 2011. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKD Ngawi di Gedung PKK ini mendatangkan pembicara dari PT Taspen Madiun dan BTPN Cabang Ngawi. Diharapkan dengan acara ini para calon pensiunan bisa mempersiapkan diri sebelum masa tugas mereka sebagai PNS berakhir.

Selain itu dalam rangka penghargaan terhadap mereka yang telah selesai menjalani tugas sebagai PNS, Pemkab Ngawi memberikan tali asih. Peneriman tali asih diadakan pada hari Rabu/Kamis, tanggal 29/30 Desember 2010 di BKD Ngawi dengan persyaratan membawa foto copy SK pensiun, KTP, dan foto. Daftar nama yang berhak mendapatkan tali asih pada periode ini bisa dilihat di masing-masing instansi.  

Selamat Hari Ibu

Rabu, 22 Desember 2010

Anak-anak saya sampai saat ini masih mempunyai kakek yang komplet, yakni bapak saya dan bapak  istri saya (mertua). Namun untuk nenek, mereka hanya tinggal punya satu yakni ibu saya. Ketiganya telah berusia lanjut, lebih dari 70 tahun. Ibu dari istri saya telah meninggal sebelum kami menikah, jadi saya sendiri pun belum pernah bertemu langsung dengan beliau. Beliau dipanggil Allah saat istri masih duduk di bangku kuliah. Sedangkan ibu saya sudah beberapa tahun ini menghabiskan kesehariannya di atas ranjang. Usianya yang sudah sepuh membuat fisiknya semakin melemah. Rasa gembiranya begitu dalam tatkala kami dan anak-anak datang berkunjung. Namun saat kami harus berpamitan kembali pulang berjatuhlah air matanya.

Pengumuman Hasil Tes CPNS Ngawi 2010

Selasa, 21 Desember 2010

Mendasar Pengumuman Bupati Ngawi Nomor 188/3606/404.205/2010 tanggal 21 Desember 2010, berikut ini daftar nama peserta ujian CPNS yang lulus tahun 2010. Selanjutnya bagi yang telah lulus tersebut diwajibkan membuat/mencari/mengurus/melengkapi persyaratan pengangkatan menjadi CPNS. Berkas persyaratan diserahkan pada Hari Senin, tanggal 21 Desember 2010 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB di BKD Ngawi Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi, Jawa Timur, Indonesia, Asia Tenggara (sebelah utara alun-alun). Bila masih belum tahu juga di mana letak Kantor BKD, bisa dilihat foto di samping, cari saja kantor seperti foto di samping :). Pengumuman resmi hasil ujian CPNS Tahun 2010 Pemkab Ngawi ini dapat dilihat di situs BKD Ngawi.

Mengulang Pelanggaran Lagi

Senin, 20 Desember 2010

Pertanyaan
PNS melakukan pelanggaran disiplin dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Belum habis menjalani hukuman disiplin ternyata PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin lain. Kapan yang bersangkutan diproses/diperiksa dan kapan dijatuhi hukuman disiplin. Bagaimana kalau pelanggaran yang kedua akan dijatuhi pemberhentian, apakah dapat langsung dijatuhi hukuman pemberhentian.

Jawaban
Dalam kasus di atas, tanpa harus menunggu selesaianya ybs menjalani hukuman ia dapat diperiksa/diproses. Mendasar Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 apabila PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, maka kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Hukuman yang lebih berat itu antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian (dengan hormat/tidak hormat).

Kebaikan Yang Disalahartikan.

Minggu, 19 Desember 2010

Masih teringat di benak saya kejadian 2 tahun lalu. Waktunya juga sama, menjelang akhir tahun, kira-kira November 2008. Sore hari di kantor tinggal beberapa teman saja yang masih mengentry data pelamar CPNS. Di luar hujan turun meski tidak terlalu deras. Saya masih di ruang komputer melihat beberapa berkas lamaran yang dikirim lewat pos hari itu. Sebentar lagi saya putuskan untuk pulang. Tiba-tiba saja ada nada masuk di HP. Sebuah nomor asing.

Suara di seberang seorang laki-laki. Menanyakan apa saya panitia CPNS. Saya jawab ya. Ia tanya apa benar saya memanggil seseorang (yang saya lupa namanya, sepertinya cewek) salah satu pelamar. Saya jawab mungkin ya (lupa-lupa ingat), karena hari itu ada beberapa nama yang harus saya konfirmasi kelengkapan berkas lamarannya melalui SMS berhubung tidak ada anggaran untuk menelepon. Saya balik tanya dia kemana yang bersangkutan, kenapa tidak dia sendiri saja yang menelepon, soalnya kalau tidak langsung bicara saya khawatir informasinya bias. Dijawabnya sedang pergi.

Nama Besar ITB

Sabtu, 18 Desember 2010

Ribuan peserta ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum tahun  2010 Kabupaten Karanganyar kecewa. Pasalnya jadwal ujian yang sedianya dilaksanakan pukul 07.30 WIB molor menjadi pukul 12.00 WIB. Hal tersebut terjadi karena adanya kekurangan jumlah lembar soal ujian sekitar 600 lembar soal. Kekurangan baru diketahui sesaat sebelum pelaksanaan ujian dilaksanakan. Panitia pun tidak mau disalahkan, karena tanggung jawab pembuatan soal, pencetakan, dan distribusi soal berada di pihak ketiga yakni ITB. Sementara itu diberitakan Pekalongan yang menggandeng ITB juga mengalami hal yang sama.
 
Peserta ujian seleksi CPNS Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kemungkinan besar harus mengikuti ujian susulan akibat kesalahan pada materi tes yang diberikan. Pihak BKD mengatakan, ada kesalahan dari pihak ketiga yakni ITB yang membuat soal. Kesalahannya ada pada 4 formasi yakni penata laporan keuangan, penyuluh koperasi, analisis kesejahteraan rakyat, dan perencana studi pembangunan. Naskah diketahui ada kesalahan saat menjelang tes selesai dan BKD tidak mengetahui naskah itu salah, karena datangnya soal dalam kondisi tersegel.

Sekali Lagi, Berdarah-darah...

Jumat, 17 Desember 2010

Malam itu kubonceng motor istri yang masih sesekali mengerang kesakitan. Tas yang biasa digunakan untuk bepergian kutaruh di bawah setir. Hawa dingin tak  kami pedulikan, jalanan sepi, beberapa kendaraan satu dua lewat di jalanan. Hanya satu tujuan kami, bidan. Jarum jam bergerak menuju angka 12 malam. Kami masih sangsi adakah beliau di rumah. Atau kalaupun ada kemungkinan besar sudah pulas dalam mimpinya. Tak sampai setengah jam kami lewati, dan kami pun tiba di depan gerbang rumahnya. Sepi, tutup. Tiga kali bel berbunyi tak kuasa membangunkan penghuni.

Pungutan Pun Ada Di Aparat

Kamis, 16 Desember 2010

Persidangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali membawa berita menarik. Jaksa Penuntut (JPU) menghadirkan tujuh mantan kapolres di wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk memberikan kesaksian. Ketujuh saksi tersebut, yakni mantan Kapolres Kuningan, Sukabumi, Banjar, Indramayu, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Bogor mengakui bahwa Polda Jabar yang dipimpin Susno memotong anggaran pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008.

Demo Pengangkatan PNS

Rabu, 15 Desember 2010

Ribuan perangkat desa kemarin hari Senin 13 Desember 2010 berdemo di depan kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta. Demo sempat berjalan panas, karena belum ada pejabat yang menemui. Mereka pun menutup jalan sehingga terjadi kemacetan luar biasa. Tak urung aksi mereka sangat mengganggu pengguna jalan. Beberapa di antara para pendemo melemparkan baju seragam mereka di pagar kantor. Bahkan ada juga yang membakar baju seragam. Mereka menuntut agar statusnya dinaikkan menjadi PNS.

Farah Azizah Khairunnisa

Selasa, 14 Desember 2010

Kemarin tepat setahun anak kami yang ketiga lahir. Sama seperti kedua kakaknya, kelahirannya, Alhamdulillah normal. Semuanya lahir di bidan. Dan ketiganya saya lihat langsung proses kelahirannya. Namun karena ini kelahiran anak yang ketiga, maka paling tidak kami sudah berpengalaman apa yang harus disiapkan dan apa yang harus dilakukan. Memori pun muncul mengenang saat setahun silam.

Pengembangan Pegawai

Senin, 13 Desember 2010

Seringkali di kantor saya ditanya oleh orang-orang tentang pengurusan izin belajar, kepemilikan ijazah, ujian dinas, penyesuaian ijazah, ukppi, dan lain-lain. Hampir tiap minggu ada orang yang berkonsultasi, atau minimal bertanya. Tak jarang pertanyaan berubah menjadi perdebatan. Saya berpendapat hal ini terjadi mungkin sampai saat ini Pemkab Ngawi belum mempunyai aturan internal yang tercakup dalam satu regulasi, misalnya perda atau perbup. Aturan tentang izin belajar dan sebagainya itu hanya diatur dalam bentuk surat edaran dan tidak terkodifikasi menjadi satu. Saya akhirnya berpikir alangkah baiknya jika ada peraturannya. Tidak sekedar berpikir, hal itu saya wujudkan dalam bentuk rancangan perbup. Rancangan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi. Hasilnya seperti di bawah ini. Mohon tanggapannya, kritikannya, masukannya, dsb.

Akankah Ada Dua Matahari Di Ngawi?

Jumat, 10 Desember 2010

Selama 3 hari berturut-turut pembaca Radar Madiun, terutama yang ada di Ngawi disuguhi artikel tentang pemimpinnya yang baru beberapa bulan lalu dilantik sebagai bupati dan wakil bupati. 125 Hari Merasakan Kepemimpinan Pasangan Bupati Ngawi Kanang-Ony, itulah topik utamanya. Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan terutama berkaitan dengan tulisan yang ketiga.

Pensiun Desember

Kamis, 09 Desember 2010

Menjadi PNS merupakan harapan banyak orang. Segala daya upaya dilakukan untuk mengejar status terhormat tersebut. Adalah kebanggaan tersendiri di tengah masyarakat, apalagi di kota kecil Ngawi tatkala menyandang status terhormat itu. Namun jika masa telah menjelang, maka mau tak mau batas usia pensiun akan menghampiri. Tibalah saatnya untuk menjalani hari-hari purna tugas. Jabatan yang dulu disandang kini dilepaskan. Tanda tangan yang dulu bertuah sekarang hanya untuk konsumsi pribadi dan keluarga. Kadangkala perasaan kurang rela akan muncul. Adanya perasaan post power syndrome adalah hal lumrah, namun janganlah menjadi beban pikiran sehari-hari. Masih banyak aktivitas yang bisa dilakukan di tengah-tengah masyarakat meskipun kita sudah menjadi seorang pensiunan. Ada ungkapan yang mengatakan, ”Menjadi penting itu baik, tapi menjadi baik itu lebih penting.” 

Guru Yang Sakit Menahun

Rabu, 08 Desember 2010

Pertanyaan
Ada rekan guru yang sakit hampir setahun. Selama ini ia hanya mengajukan ijin tidak masuk kerja dengan menyertakan surat dari dokter. Menurut dokter yang menangani sakitnya termasuk berat dan membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhan. Yang saya tanyakan bagaimana dengan statusnya sebagai PNS mengingat beliau sudah lama tidak mengajar. Apakah ada tindakan kepada yang bersangkutan. Terima kasih. (Ibu Bunda, Pelem Ngawi)

Jawaban
Dari pertanyaan di atas ada sedikit gambaran tentang permasalahan tersebut, yakni ia seorang PNS, memiliki jabatan fungsional sebagai guru, menderita sakit yang menyebabkan ia izin tidak masuk kerja hampir setahun, dan sakitnya tersebut termasuk sakit berat. Namun saya belum mendapatkan gambaran berapa usia dan masa kerja dari PNS tersebut. Meski demikian saya akan mencoba memberikan solusi.

Berebut Kursi Pegawai Negeri

Selasa, 07 Desember 2010

Menjadi PNS daerah bukan merupakan prioritas utama saya dalam mencari pekerjaan. Cita-cita saya awalnya adalah menjadi dosen sekaligus menjadi peneliti dan penulis. Alternatif yang kedua saya ingin bekerja di perusahaan BUMN. Namun demikian saya tidak pilih-pilih. Ketika akhirnya ada kesempatan mengikuti tes CPNS di daerah, saya pun ikut. Waktu SMA saya pernah mendengar bahwa untuk menjadi PNS harus menyediakan uang banyak untuk menyogok. Selain itu juga harus mempunyai koneksi dengan pejabat. Tapi saya pikir jaman reformasi sudah menghapus kebiasaan itu. Tidak ada salahnya saya ikut tes. Kalaupun gagal ya mungkin belum rejeki saya. Yang penting tidak main sogok.

Wartawan Bodrex

Senin, 06 Desember 2010

Dewan Pers tanggal 1 Desember 2010 menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh tiga wartawan dari tiga media massa. Mereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Permintaan mereka itu menimbulkan konflik kepentingan sebab mereka bertugas sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah dinyatakan bersalah ujungnya mereka dipecat oleh pihak media masing-masing.

Foto-foto Liburan Ke Madiun

Minggu, 05 Desember 2010

Ada saat untuk menenangkan hati setelah setiap hari disibukkan dengan aktivitas rutin pekerjaan. Bersama keluarga berkunjung ke kampung asal di Madiun. Anak-anak pun menikmati masa liburan ini. Bersenda gurau, berlarian, menyaksikan suasana yang tidak ada sebelumnya. Kota Madiun semakin mempercantik diri. Kota ini menggeliat seakan menunjukkan dirinya menjelma menjadi salah satu kota jujukan wisata, pendidikan, dan perdagangan di Indonesia.Berikut ini foto-foto beberapa lokasi di Madiun yang bisa dijadikan referensi wisata keluarga yang murah meriah bahkan gratis...tis...tis...

Undang-Undang Pers

Jumat, 03 Desember 2010

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. 

Undang-Undang Guru Dan Dosen

Kamis, 02 Desember 2010

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. 

Permendiknas No. 28 Tahun 2010

Rabu, 01 Desember 2010

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Permendiknas ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional.
 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)