Pembinaan Disiplin PNS

Rabu, 16 Juni 2010


Dasar hukum :
1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo UU No. 43 Tahun 1999
2. PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS
3. PP No. 32 Th. 1979 tentang Pemberhentian PNS
4. PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
5. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS jo PP No. 45 Tahun 1990
6. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
7. PP No.9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
8. PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin
1. Tingkat ringan
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Tingkat sedang
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
b. penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun
3. Tingkat berat
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
b. pembebasan dari jabatan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS.
PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
PNS diberhentikan karena :
  1. Atas permintaan sendiri
  2. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  3. Penyederhanaan organisasi
  4. Melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
  5. Tidak cakap jasmani atau rohani
  6. Meninggalkan tugas
  7. Meninggal dunia/hilang
  8. Karena hal lain
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS jika :
1. melakukan penyelewengan terhadap ideologi dan haluan negara (Pasal 3 PP No. 4 Tahun 1966)
2. terbukti dengan sadar dan/atau sengaja telah melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara (Pasal 3 PP No. 4 Tahun 1966)
3. melakukan usaha/kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang menentang negara dan atau pemerintah (Pasal 10 PP No. 32 Tahun 1979)
4. melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan (Pasal 9 PP No. 32 Tahun 1979)
5. melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s.d. 161 KUHP (Pasal 9 PP No. 32 Tahun 1979)
6. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Pasal 2 PP No. 37 Tahun 2004)
7. meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 6 bulan atau lebih terus-menerus (Pasal 12 PP No. 32 Tahun 1979)
Catatan : PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga (Pasal 12 PP No. 32 tahun 1979).
Seorang PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila :
1. melanggar sumpah/janji PNS, jabatan negeri, atau Peraturan Disiplin PNS (Pasal 8 PP No. 32 Tahun 1979)
2. dihukum penjara karena melakukan tindakan kejahatan yang diancam dengan pidana setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih berat (Pasal 8 PP No. 32 Tahun 1979)
Pemberhentian Sementara
Berdasarkan Pasal 4 PP No. 4 Tahun 1966, untuk kepentingan peradilan seorang PNS yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanan harus dikenakan pemberhentian sementara dengan ketentuan :
1. jika terdapat petunjuk-petunjuk yang meyakinkan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir
2. jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang dilakukannya pelanggaran yang didakwakan diberikan gaji sebesar 75% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS tersebut ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan diperkerjakan kembali pada jabatannya semula (Pasal 7 PP No. 4 Tahun 1966).
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat ia mencapai BUP, maka diberhentikan pembayaran bagian gajinya. Bila kemudian dinyatakan tidak bersalah, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian (Pasal 27 PP No. 32 Tahun 1979).
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
PNS diberhentikan dengan hormat mendapatkan hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan :
1. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya
2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya, atau
3. setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali
PNS tersebut di atas mendapatkan hak pensiun, dengan syarat :
1. tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya
2. jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya
Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS
Landasan hukum : PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990.
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS apabila melakukan salah satu atau lebih perbuatan sebagai berikut :
  1. tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan
  2. melakukan perceraian tanpa memperoleh ijin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat
  3. beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pejabat
  4. melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya
  5. tidak melaporkan perceraian kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah terjadinya perceraian
PNS wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan PP No. 30 Tahun 1980.

3 komentar:

ngawi asli mengatakan...

menurut anda apa yang harus dlakukan seorang staf yang bertugas mengurusi ijin cuti sakit jika ada seorang pns yang sudah sakit lebih dari satu tahun dan mungkin lebih dari satu setengah tahun jika benar-benar ingin berpedoman pada dasar hukum yang berlaku. Tolong bantuan anda untuk menunjukkan dasar hukumnya

wurianto saksomo mengatakan...

terima kasih banyak atas pertanyaannya. dasar hukumnya ada pada pp nomor 24 tahun 1976 dan pp nomor 32 tahun 1979. insyaAllah saya akan mengulasnya dalam 1 artikel khusus.

Unknown mengatakan...

sy sedang menyusun skripsi membahas tentang pembinaan disiplin, yg mau saya tanyakan apa dasar hukum dari pembinaan disiplin ya????

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)